![]()

Oleh: Daeng Supriyanto, SH, MH
Pengamat Geopolitik Global
Dalam sejarah filsafat politik, terdapat sebuah konsep yang disebut Dilema Legitimitas—sebuah situasi di mana sebuah institusi memiliki otoritas formal namun kehilangan keberanian moral dan politik untuk menegakkan keadilan. Inilah yang kini kita saksikan dengan pilu dalam sikap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Organisasi yang seharusnya menjadi Magna Carta kemanusiaan, penjaga keseimbangan dunia, dan benteng pertahanan melawan kesewenang-wenangan, kini terjebak dalam ambiguitas yang mematikan. PBB hadir, namun bisu; berdiri, namun lumpuh; dan eksis, namun seolah tak berdaya.
Ketika Amerika Serikat dan Israel melancarkan agresi militer terhadap Iran—serangan yang jelas-jelas melanggar prinsip kedaulatan teritorial dan hukum internasional—apa yang dilakukan PBB? Hanya sekadar mengeluarkan pernyataan “keprihatinan mendalam”, “mengutuk secara lunak”, atau sekadar menjadi penonton pasif di pinggir arena. Ini bukan lagi sekadar kebijakan diplomatik, melainkan sebuah pengkhianatan terhadap mandat sejarah.
I. Ambiguitas yang Mematikan: Antara Wewenang dan Ketakutan
Secara ontologis, keberadaan PBB dibangun di atas fondasi prinsip Par in Parem Non Habet Imperium—bahwa yang setara tidak memiliki kekuasaan memerintah atas yang setara, kecuali melalui hukum yang disepakati bersama. Piagam PBB dengan tegas memberikan wewenang kepada Dewan Keamanan untuk menjatuhkan sanksi berat, isolasi diplomatik, bahkan tindakan kolektif terhadap negara mana pun yang melakukan agresi tanpa alasan yang sah.
Namun, ironi terbesar peradaban modern terjadi di sini: Hukum ada, penegaknya tidak hadir.
PBB memiliki “gigi” hukum yang tajam, namun menolak untuk menggigit. Ketika agresi dilakukan oleh negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi dan militer raksasa, tiba-tiba PBB menjadi sangat hati-hati, penuh pertimbangan, dan bahkan mencari-cari alasan untuk tidak bertindak. Sikap ambigu ini menciptakan preseden buruk yang fatal: bahwa hukum internasional hanyalah berlaku bagi yang lemah, sedangkan yang kuat bebas melanggar sesuka hati.
Ini adalah bentuk Ketidakadilan Struktural. Ketika sebuah negara kecil melakukan kesalahan, sanksi langsung dijatuhkan, ekonomi dihancurkan, dan rezim diganti. Namun ketika negara adidaya menebar perang dan kehancuran, PBB hanya bisa menggelar rapat, mengeluarkan resolusi yang tidak mengikat, dan membiarkan pelaku terus berkuasa.
II. Agresi Tanpa Sebab: Pelanggaran Terhadap Jus Gentium
Dalam filsafat hukum alam (Natural Law), agresi militer tanpa alasan yang jelas dan tanpa mandat dari dunia internasional adalah kejahatan tertinggi (Malum In Se). Tindakan AS dan Israel menyerang wilayah kedaulatan Iran adalah pelanggaran nyata terhadap Jus Gentium (hukum antar bangsa). Ini bukan pertahanan diri, melainkan ekspansi kekuasaan dan unjuk gigi yang mengabaikan nyawa manusia.
PBB seharusnya menjadi penjaga gerbang yang mencegah logika “Hukum Rimba” kembali berlaku. Namun dengan diamnya PBB, dunia kembali ke era Homo Homini Lupus—manusia menjadi serigala bagi sesamanya. Pesan yang dikirimkan kepada dunia adalah: “Kekuatan adalah Hak”. Jika ini dibiarkan, maka seluruh arsitektur perdamaian yang dibangun selama puluhan tahun runtuh tak bersisa.
Mengapa PBB ragu untuk menjatuhkan sanksi berat? Mengapa tidak melakukan isolasi terhadap negara-negara yang dengan terang-terangan mengobarkan api perang? Apakah karena takut pada veto? Atau karena memang ada ketakutan batin untuk berhadapan dengan hegemoni? Jika demikian, maka PBB tidak lebih dari sekadar “Kantor Pos Besar” yang hanya berfungsi mengirim surat, tanpa memiliki otoritas untuk menegakkan keadilan.
III. Pilar yang Mulai Retak: Krisis Identitas PBB
PBB diciptakan bukan untuk menjadi organisasi sosial atau ajang silaturahmi, melainkan sebagai Penjamin Keamanan Kolektif. Ia adalah pilar utama yang menopang atap dunia agar tidak rubuh. Namun ketika pilar ini hanya diam melihat ada pihak yang mencoba merobohkan bangunan itu sendiri, maka pilar tersebut telah gagal dalam fungsi esensialnya.
Kita sedang menyaksikan krisis kepercayaan yang paling parah. Rakyat dunia mulai bertanya: Untuk apa kita memiliki PBB jika mereka tidak mampu melindungi yang lemah dari yang kuat? Untuk apa Piagam PBB ditandatangani jika pada akhirnya yang menang adalah yang memiliki senjata paling banyak?
Sikap ambigu ini merusak Raison d’être (alasan keberadaan) dari organisasi ini. PBB harus sadar bahwa keberanian adalah harga dari kepemimpinan moral. Menjadi netral di antara yang benar dan yang salah, di antara penindas dan korban, bukanlah kenetralan, melainkan berpihak pada penindas.
IV. Seruan untuk Kebangkitan: Kembali pada Mandat Suci
Oleh karena itu, waktu untuk main-main sudah habis. PBB harus segera keluar dari zona nyaman dan ambiguitasnya.
PBB HARUS BERTINDAK TEGAS.
Gunakan segala instrumen hukum yang dimiliki. Jatuhkan sanksi ekonomi yang berat, isolasi politik, dan tekanan moral global kepada Amerika Serikat dan Israel agar segera menghentikan agresi militer mereka. Tunjukkan bahwa PBB bukan boneka, bukan alat kekuasaan, melainkan representasi dari hati nurani umat manusia.
Jangan biarkan citra PBB hancur lebur karena takut pada ego negara adidaya. Ingatlah, kekuatan militer bisa hancur, tapi kekuatan hukum dan keadilan adalah abadi. Jika PBB tetap diam, maka sejarah tidak akan mencatat PBB sebagai penjaga perdamaian, melainkan sebagai saksi bisu atas kebangkitan kembali era kegelapan.
Bangkitlah PBB! Tunjukkan taring hukummu! Dunia tidak butuh penonton, dunia butuh penegak keadilan sebelum api perang memakan segalanya.



