Pabrik Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Satu Tersangka

Loading

Detiknews.tv – PALI | Tempat perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibongkar polisi pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib.

Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar Press Release pada Jumat 20 Juni 2025 yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait.

Dari pengungkapan kasus tempat perakitan senjata api ilegal tersebut, Polres PALI mengamankan satu tersangka RA yang ditangkap di Simpang Bandara Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi.

Pada penangkapan tersangka tersebut, diamankan juga 10 butir amunisi, sejumlah senjata api rakitan, rangka senjata api rakitan serta peralatan untuk merakit senjata api ilegal tersebut.

Dalam penjelasannya, Kapolres PALI menegaskan bahwa atas perbuatan tersangka terancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.

“Kasus ini masih kita dalami dari mana bahan-bahan dan amunisi didapat. Kita kenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengatur tentang larangan kepemilikan, pembuatan, pemasukan, penguasaan, dan lain-lain terkait senjata api, amunisi, atau bahan peledak tanpa hak. Pelanggaran terhadap pasal ini diancam dengan penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tandas Kapolres PALI.(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sat Reskrim Polres PALI Ungkap Aksi Ilegal Tapping di Jalur Pipa Pertamina, Satu Tersangka Diamankan

Jum Jun 20 , 2025
Detiknews.tv – PALI | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian minyak kondensat milik PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Pendopo Field. Seorang pelaku berinisial W (29), warga Kota Palembang,diamankan saat tengah melakukan aksi ilegal tapping (pencurian minyak melalui penyadapan pipa) di […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI