![]()

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Provinsi Sumatera Selatan
Dalam khazanah filsafat hukum yang telah mengakar selama berabad-abad, pergulatan antara paradigma positivisme hukum dan konsepsi keadilan substantif telah menjadi salah satu pemangat utama evolusi sistem hukum di seluruh dunia. Di Indonesia, lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) tidak hanya merepresentasikan perubahan normatif dalam tataran hukum positif, tetapi lebih jauh lagi menjadi bukti konkrit dari pergeseran paradigma yang mendasar dalam pandangan negara terhadap fungsi dan tujuan hukum pidana. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah menyaksikan perkembangan sistem hukum pidana Indonesia dari dekade ke dekade, serta sebagai pemimpin profesi pengacara di Provinsi Sumatera Selatan, saya berpendapat bahwa pergantian dari paradigma positivisme yang mementingkan ketaatan pada norma hukum secara formal, menuju pada orientasi keadilan substantif yang mengutamakan makna dan dampak hukum bagi kehidupan bermasyarakat, bukanlah sebuah kebetulan sejarah. Sebaliknya, hal ini merupakan respons yang tak terhindarkan terhadap tuntutan zaman dan dinamika sosial yang mengharuskan hukum tidak hanya berfungsi sebagai instrumen kontrol sosial, tetapi juga sebagai wahana untuk mewujudkan keadilan yang dirasakan secara nyata oleh seluruh lapisan masyarakat.
Fondasi Filosofis Positivisme Hukum dan Keterbatasannya dalam Konteks Modern
Paradigma positivisme hukum, yang pada intinya mengemukakan bahwa hukum adalah produk dari kesepakatan resmi yang dibuat oleh lembaga berwenang dan harus ditaati tanpa mempertanyakan nilai-nilai moral atau etis yang terkandung di dalamnya, telah mendominasi sistem hukum Indonesia selama beberapa dekade. Pemikiran ini yang berakar pada gagasan-gagasan filosofis dari pemikir seperti John Austin, HLA Hart, dan Hans Kelsen, telah memberikan landasan yang jelas bagi pembentukan dan penerapan hukum positif di negara kita. Dalam kerangka positivisme, hukum dianggap sebagai sebuah sistem norma yang mandiri, di mana keabsahan sebuah aturan hukum ditentukan oleh cara dan proses pembuatannya, bukan oleh kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi.
Dalam konteks hukum pidana tradisional, paradigma ini telah melahirkan sistem yang cenderung bersifat teknokratis dan formalistis, di mana penerapan hukum lebih fokus pada pencocokan fakta dengan ketentuan normatif yang ada, daripada pada pertimbangan tentang keadilan substantif yang akan dihasilkan. Hal ini tercermin dalam cara penanganan kasus pidana yang lebih menekankan pada pemenuhan syarat-syarat bentuk hukum, seperti kelengkapan alat bukti dan kepatuhan terhadap prosedur acara, tanpa secara memadai memperhatikan konteks sosial, ekonomi, dan budaya di mana kejahatan tersebut terjadi. Meskipun pendekatan positivistik ini memiliki kelebihan dalam memberikan kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan normatif, namun dalam perkembangannya menunjukkan keterbatasan yang signifikan dalam menghadapi kompleksitas masalah hukum pidana di era modern.
Keterbatasan paradigma positivisme menjadi semakin nyata ketika dihadapkan pada kasus-kasus pidana yang melibatkan ketidakadilan struktural, seperti kejahatan ekonomi yang dilakukan oleh kelompok-kelompok berkuasa, atau tindakan yang dianggap melanggar hukum positif namun memiliki dasar moral atau etis yang kuat. Contohnya, dalam beberapa kasus di Provinsi Sumatera Selatan yang melibatkan perjuangan masyarakat adat untuk mempertahankan hak atas tanah dan sumber daya alam mereka, tindakan yang dilakukan oleh masyarakat terkadang dianggap sebagai pelanggaran hukum pidana, padahal pada kenyataannya merupakan bentuk perlawanan terhadap eksploitasi yang tidak adil. Dalam konteks seperti ini, pendekatan positivistik yang kaku hanya akan memperdalam kesenjangan antara hukum dan kebutuhan masyarakat, serta merusak kepercayaan rakyat terhadap sistem hukum sebagai instrumen keadilan.
Konsep Keadilan Substantif dan Implementasinya dalam KUHP Baru
Berbeda dengan positivisme yang mementingkan bentuk dan ketentuan hukum secara formal, konsep keadilan substantif mengemukakan bahwa sebuah aturan hukum atau putusan peradilan dapat dianggap adil hanya jika ia sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi dan mampu menghasilkan dampak yang positif bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan. Pemikiran ini yang berakar pada tradisi filsafat hukum naturalis dari pemikir seperti Thomas Aquinas, Hugo Grotius, dan Lon Fuller, mengakui bahwa hukum tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral dan etis yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat. Dalam kerangka ini, hukum bukan hanya sekadar perintah yang harus ditaati, tetapi juga sebagai panduan untuk mencapai kebaikan bersama dan kesejahteraan manusia.
Implementasi konsep keadilan substantif dalam KUHP Baru tercermin dalam berbagai pasal yang menunjukkan pergeseran paradigma dalam tujuan dan fungsi hukum pidana. Salah satu contoh yang paling mencolok adalah pengenalan prinsip keadilan restoratif sebagai salah satu tujuan utama pemidanaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (1) KUHP Baru yang menyatakan bahwa “Hukum pidana bertujuan untuk menjaga ketertiban hukum dan ketentraman masyarakat, melindungi hak dan kepentingan orang lain, serta mengembalikan kedudukan yang adil melalui pemulihan kerugian dan rekonsiliasi antara pelaku dan korban.” Prinsip ini menunjukkan perubahan mendasar dari paradigma hukum pidana yang sebelumnya lebih fokus pada hukuman dan pencegahan melalui ketakutan, menuju pada pendekatan yang lebih berorientasi pada penyelesaian masalah, pemulihan kerugian, dan pembangunan kembali hubungan sosial yang terganggu.
Selain itu, kehadiran pasal-pasal yang mengatur tentang faktor-faktor pemitigasi dan agravasi yang lebih memperhatikan konteks sosial dan ekonomi pelaku kejahatan juga merupakan bukti dari orientasi keadilan substantif dalam KUHP Baru. Misalnya, Pasal 123 KUHP Baru mengakui bahwa faktor seperti kemiskinan, ketidakadilan sosial, atau tekanan ekonomi yang tidak dapat dihindarkan dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan pengurangan pidana bagi pelaku kejahatan. Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru tidak lagi melihat pelaku kejahatan sebagai makhluk yang sepenuhnya bertanggung jawab atas tindakannya tanpa mempertimbangkan kondisi yang melingkupinya, melainkan sebagai individu yang berada dalam konteks sosial tertentu yang dapat memengaruhi perilakunya.
Di Provinsi Sumatera Selatan, implementasi prinsip keadilan substantif dalam KUHP Baru telah memberikan dampak yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus pidana, terutama yang melibatkan kelompok masyarakat yang lemah dan tidak mampu. Melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada konteks, banyak kasus yang sebelumnya akan dijatuhi vonis berat kini dapat diselesaikan dengan cara yang lebih adil dan memberikan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri serta kembali berperan positif dalam masyarakat. Sebagai bagian dari Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia, kami telah aktif terlibat dalam proses ini dengan memberikan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan, serta memberikan masukan kepada lembaga peradilan tentang pentingnya memperhatikan aspek keadilan substantif dalam penanganan kasus pidana.
Alasan Pembenar sebagai Manifestasi Pergeseran Paradigma dalam KUHP Baru
Salah satu aspek paling krusial dalam KUHP Baru yang menunjukkan pergeseran dari positivisme ke keadilan substantif adalah pengaturan tentang alasan pembenar (justificatory reasons) yang memberikan dasar hukum bagi seseorang untuk melakukan tindakan yang secara formal dianggap sebagai kejahatan, namun memiliki dasar moral atau sosial yang kuat yang membuat tindakan tersebut dapat diterima dan bahkan perlu dilakukan. Pasal 49 hingga Pasal 55 KUHP Baru mengatur tentang berbagai bentuk alasan pembenar, seperti pertahanan diri, pertahanan orang lain, pelaksanaan kewajiban hukum atau tugas resmi, serta tindakan yang dilakukan atas dasar persetujuan sah dari pihak yang berkepentingan.
Pengaturan tentang alasan pembenar dalam KUHP Baru bukan hanya merupakan perubahan teknis dalam tataran normatif, tetapi lebih jauh lagi merupakan pengakuan bahwa hukum pidana tidak dapat beroperasi dalam ruang hampa yang terpisah dari nilai-nilai dan kepentingan masyarakat. Dalam kerangka positivisme tradisional, alasan pembenar cenderung dianggap sebagai pengecualian yang sempit dan harus dibuktikan dengan cara yang sangat ketat, sedangkan dalam KUHP Baru, alasan pembenar diposisikan sebagai bagian integral dari sistem hukum pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan substantif. Hal ini tercermin dalam cara pengaturannya yang lebih luas dan fleksibel, serta dalam penekanannya pada pertimbangan tentang kesesuaian tindakan dengan nilai-nilai keadilan yang berlaku dalam masyarakat.
Contoh konkrit dari implementasi alasan pembenar dalam konteks keadilan substantif dapat dilihat dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan tindakan whistleblowing atau pengungkapan informasi yang merugikan kepentingan publik. Dalam KUHP Baru, tindakan seperti ini dapat dianggap sebagai alasan pembenar jika dilakukan dengan niat yang baik dan untuk kepentingan masyarakat luas, meskipun secara formal melanggar ketentuan tentang kerahasiaan atau rahasia bisnis. Hal ini menunjukkan bahwa KUHP Baru telah mampu mengakomodasi tuntutan zaman yang mengharuskan hukum pidana tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk menjaga ketertiban, tetapi juga sebagai instrumen untuk mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.
Implikasi Pergeseran Paradigma bagi Sistem Peradilan dan Profesi Hukum
Pergeseran dari positivisme menuju keadilan substantif dalam KUHP Baru memiliki implikasi yang mendalam bagi seluruh sistem peradilan pidana Indonesia dan khususnya bagi profesi hukum sebagai salah satu komponen utama dalam sistem tersebut. Bagi lembaga peradilan, hal ini mengharuskan hakim untuk tidak lagi hanya berperan sebagai penerapkan hukum secara mekanis, tetapi juga sebagai arbiter yang mampu mempertimbangkan berbagai aspek yang terkait dengan kasus yang dihadapinya, termasuk konteks sosial, dampak terhadap masyarakat, dan kesesuaian dengan prinsip-prinsip keadilan yang lebih tinggi. Hal ini membutuhkan peningkatan kapasitas dan kompetensi hakim dalam hal analisis kontekstual dan pemahaman tentang nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat.
Bagi aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan, pergeseran paradigma ini mengharuskan mereka untuk lebih memperhatikan aspek substansial dari kejahatan yang mereka tangani, bukan hanya fokus pada pemenuhan syarat-syarat bentuk hukum. Hal ini meliputi upaya untuk memahami akar masalah yang menyebabkan terjadinya kejahatan, serta untuk mencari solusi yang tidak hanya berorientasi pada penuntutan pidana, tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan. Di Provinsi Sumatera Selatan, kami telah melihat adanya upaya positif dari aparat penegak hukum untuk mengadopsi pendekatan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif, seperti melalui program restorative justice yang diterapkan dalam beberapa kasus pidana ringan.
Bagi profesi pengacara, pergeseran ini membuka peluang yang lebih luas untuk berperan aktif dalam mewujudkan keadilan substantif bagi klien dan masyarakat secara luas. Selain berperan sebagai advokat yang melindungi hak-hak kliennya dalam proses peradilan, pengacara juga dapat berperan sebagai mediator, konsultan hukum, dan advokat kebijakan yang berkontribusi pada penyusunan dan implementasi kebijakan hukum yang lebih adil dan manusiawi. Sebagai Ketua DPD Peradi Provinsi Sumatera Selatan, saya telah menginisiasi berbagai program untuk meningkatkan kapasitas advokat dalam menangani kasus dengan pendekatan keadilan substantif, termasuk pelatihan tentang restorative justice, hukum lingkungan, dan hak asasi manusia.
Perlu kita sadari bahwa pergeseran paradigma dari positivisme menuju keadilan substantif bukanlah sebuah proses yang dapat dicapai dalam waktu singkat, melainkan sebuah perjalanan yang membutuhkan komitmen dan kerja sama dari seluruh komponen masyarakat. KUHP Baru telah memberikan dasar yang kuat untuk perubahan ini, namun implementasinya dalam praktik masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk tantangan terkait dengan pemahaman, kapasitas, dan dukungan institusional. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang terus-menerus untuk memperkuat pemahaman tentang konsep keadilan substantif, meningkatkan kapasitas aparatur hukum dan profesi hukum, serta membangun sinergi antara berbagai pihak untuk mewujudkan sistem hukum pidana yang benar-benar adil dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.




