Detiknews.tv – Banyuasin | Tim media baru-baru ini mengunjungi SMPN 5 Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, untuk mengklarifikasi berita yang beredar di media online terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah tersebut. Dalam kunjungan ini, tim media bertemu langsung dengan Kepala Sekolah, Endang Sri Susilawati, S.Pd.
Saat tim media mengkonfirmasi kebenaran pemberitaan di media online mengenai pungli di SMPN 5, Endang menegaskan bahwa berita yang beredar tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Mei 2024, komite sekolah bersama para wali murid mengadakan rapat tertutup di ruangan sekolah SMPN 5 Talang Kelapa Banyuasin, Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa ide untuk meninggalkan kenangan yang berkesan di sekolah dengan cara urunan dana, mulai dari Rp. 50.000 sampai Rp. 200.000 per wali murid dan tidak diwajibkan, bahkan ada yang siap menyumbangkan tenaga saja.
Rencananya dana ini dikumpulkan dengan dan tanpa adanya paksaan yang akan digunakan untuk kepentingan pembangunan akses jalan sebelah kiri dan kanan teras didepan sekolah, mengingat sangat penting untuk kegiatan siswa upacara maupun kegiatan lainnya, agar siswa tidak lagi saat mengikuti upacara dibawah pohon sawit, diwaktu musim hujan, jalanan penuh dengan kubangan air masuk sampai di teras samping kiri dan kanan depan gedung sekolah tersebut, jelas Endang.
“kami para dewan guru berjibaku untuk menjadikan sekolah ini agar lebih maju lagi dan membuat sekolah kita nyaman, kalau mengingat dulu gedung sekolah saja kita masih menumpang, alhamdulilah kini kita sudah mempunyai gedung sendiri, terima kasih pemerintah kabupaten Banyuasin”ujar Endang.
Endang juga sangat menyesalkan dan menyatakan kekecewaannya terhadap pemberitaan miring yang beredar tanpa fakta dan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak terlibat dalam rapat komite tersebut dan hanya menyediakan ruang rapat untuk keperluan pertemuan itu.
“Kami sangat menyayangkan adanya berita-berita miring atau sepihak yang beredar di media online tanpa ada wawancara terlebih dahulu terhadap pihak sekolah,” ujar Endang.
“Pihak sekolah hanya memfasilitasi ruang rapat dan tidak ikut campur dalam hasil keputusan yang dibuat pada tanggal 25 Mei 2024 tersebut.”
“Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan kesalahpahaman yang terjadi dan memberikan informasi yang sebenar-benarnya kepada masyarakat luas”, pungkas Endang. (Egik,MA)