Detiknews.tv – Pagaralam | Ketua DPRD kota Pagaralam Jenny Sandiyah, S.E., M.H., dengan di dampingi Kuasa Hukumnya Etal Pargas, S.H., M.H., Rabu (20/01/2020) penuhi panggilan klarifikasi Polres Pagar Alam, untuk dimintai keterangan terkait dengan Postingan pers pelat merah pada Akun Facebook Miliknya, sekitar 10 Oktober 2020 lalu.
Selain bersama Penasehat Hukumnya Etal Pargas, S.H., M.H, Jenny juga di dampingi oleh Anggota DPRD lainya yakni Wakil Ketua I Desi Siska, S.E., dan Wakil ketua II Efsi, S.E.
Sebagai terlapor, Sekitar tiga jam, sekitar 25 pertanyaan diajukan kepadanya, hal ini di benarkan oleh Jenny Shandiyah kepada awak media,
“Ya ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan, salah satunya yakni Pers Plat Merah, Postingan Pers Plat Merah itu adalah Humas Kominfo, yang saya maksudkan Pers Plat Merah adalah Humas Kominfo, karena Sesuai Perda Nomor 8 tahun 2016 di Dewan sudah tidak ada lagi Kehumasan.”jelasnya.
Jenny juga menyebutkan dirinya memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, “sebagai warga negara yang baik saya hadir dalam pemeriksaan ini sebagai saksi.”ujarnya.
Terpisah Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara Sik MH melalui Kasatreskrim AKP Acep Yuli Sahara SH kepada wartawan, membenarkan adanya pemanggilan ketua DPRD kota Pagar Alam hari ini,
terkait perkara ini, kita harus hadirkan saksi ahli dan memang benar hari ini ibu jenny kita Panggil, terkait statusnya, Kasat menjelaskan
” Masih sebagai Saksi dalam rangka undangan klarifikasi ungkapnya. [Mr]