“Kejar Tayang atau Membangun Kokoh? Paradoks Reformasi KUHP dan KUHAP dalam Menuju Sistem Peradilan yang Adil”

Loading

OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Praktisi Hukum

Dalam khazanah ilmu hukum pidana nasional, fenomena rekodifikasi yang meliputi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025 telah menjadi titik temu antara harapan kolektif akan transformasi sistem peradilan dan realitas kompleks yang menyertai setiap upaya reformasi normatif. Sebagai seorang praktisi hukum yang telah menyaksikan dinamika sistem peradilan pidana dari berbagai dimensi – baik sebagai advokat yang membela kepentingan pihak, maupun sebagai pengamat yang mengamati dinamika institusional – saya melihat bahwa proses rekodifikasi yang kini menjadi sorotan publik bukan hanya sebuah upaya untuk menyempurnakan kerangka hukum yang ada, melainkan sebuah manifestasi dari paradoks mendasar yang menyertai setiap langkah reformasi: antara keinginan untuk menciptakan sistem yang lebih adil, modern, dan sesuai dengan nilai-nilai hak asasi manusia, dengan keterbatasan struktural, budaya, dan praktikal yang melekat dalam institusi peradilan itu sendiri.

Secara epistemologis, rekodifikasi kejar tayang yang dilakukan dalam kurun waktu relatif singkat mencerminkan semangat reformis yang tinggi dalam menghadapi tantangan zaman yang terus berkembang. KUHP lama, yang telah berdiri sejak tahun 1915, jelas telah menunjukkan ketertinggalannya dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan baru yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi, ekonomi global, dan dinamika sosial budaya masyarakat. Demikian pula, KUHAP sebelumnya, meskipun telah mengalami beberapa kali amandemen, masih menyimpan berbagai cacat prosedural yang berpotensi menghambat tercapainya keadilan substansial. Rekodifikasi yang dilakukan dengan pendekatan komprehensif ini seharusnya menjadi momentum untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih sinkron dengan prinsip-prinsip hukum modern, di mana keadilan tidak hanya ditegakkan melalui putusan yang benar secara substansi, tetapi juga melalui proses yang menjunjung tinggi martabat manusia dan menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat.

Namun, di tengah antusiasme yang meliputi berbagai kalangan, muncul pertanyaan mendasar yang tidak dapat dihindarkan: apakah rekodifikasi yang dilakukan dengan cara “kejar tayang” – dengan proses penyusunan yang relatif cepat dan diskusi publik yang belum sepenuhnya mendalam – mampu menghasilkan produk hukum yang benar-benar kokoh dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat? Paradoks pertama yang muncul terletak pada kontras antara kecepatan proses rekodifikasi dengan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh sistem peradilan pidana. Sistem peradilan pidana bukanlah entitas yang berdiri sendiri; ia terjalin erat dengan struktur politik, ekonomi, dan sosial masyarakat. Setiap perubahan pada kerangka hukum pidana akan memiliki implikasi yang luas terhadap berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, sehingga membutuhkan kajian mendalam, diskusi yang komprehensif, dan sinkronisasi dengan berbagai kebijakan nasional lainnya. Proses yang terlalu cepat berisiko menghasilkan produk hukum yang kurang matang, bahkan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum yang justru memperumit dinamika peradilan yang sudah kompleks.

Dari sisi substansi, beberapa perubahan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP baru memang menunjukkan kemajuan yang signifikan. Misalnya, pengakuan terhadap berbagai bentuk kejahatan baru seperti kejahatan Siber, kejahatan ekonomi yang melibatkan transaksi lintas batas, serta kejahatan yang menyangkut hak asasi manusia merupakan langkah yang sangat penting dalam menghadapi tantangan kejahatan abad ke-21. Demikian pula, dalam KUHAP baru, penguatan peran hakim sebagai pihak yang netral, peningkatan perlindungan terhadap hak terdakwa, serta pengaturan yang lebih jelas mengenai proses penyelidikan dan pengadilan merupakan upaya yang patut diapresiasi untuk meningkatkan kredibilitas sistem peradilan. Namun, di balik kemajuan ini, terdapat beberapa poin yang menjadi sumber kekhawatiran, terutama terkait dengan keseimbangan antara kepentingan publik dalam penegakan hukum dan perlindungan hak asasi individu. Beberapa pasal yang mengatur tentang wewenang penyelidikan, pembatasan hak atas kebebasan pribadi, serta mekanisme pembuktian menunjukkan adanya potensi terjadinya dominasi nilai-nilai keamanan atas nilai-nilai kebebasan, yang jika tidak dikelola dengan baik berisiko merusak esensi dari negara hukum yang berdasarkan pada supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia.

Paradoks kedua yang muncul terletak pada kontras antara keunggulan normatif dari rancangan undang-undang baru dengan kapasitas institusional untuk menjalankannya. Sebuah undang-undang yang baik tidak hanya diukur dari kebenaran substansinya secara teoritis, tetapi juga dari kemampuannya untuk diimplementasikan secara efektif dalam praktik. Sistem peradilan pidana nasional saat ini menghadapi berbagai tantangan struktural, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, kurangnya fasilitas dan infrastruktur yang memadai, hingga dinamika budaya institusional yang masih menyimpan berbagai praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum modern. Rekodifikasi yang menghasilkan kerangka hukum yang canggih namun tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas institusional berisiko menjadi sebuah reformasi yang hanya berada pada tataran normatif belaka, tanpa mampu menghasilkan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat. Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh berbagai pakar hukum, reformasi hukum yang benar-benar efektif harus menyertai reformasi institusional dan budaya hukum secara menyeluruh; tanpa itu, setiap perubahan normatif akan tetap menjadi janji kosong yang sulit diwujudkan.

Selain itu, dinamika publik terhadap proses rekodifikasi ini juga menunjukkan adanya paradoks dalam hubungan antara negara dan masyarakat dalam proses pembentukan hukum. Di satu sisi, pemerintah menyatakan bahwa rekodifikasi dilakukan atas nama kepentingan masyarakat dan untuk meningkatkan kualitas sistem peradilan yang lebih adil dan efektif. Di sisi lain, proses penyusunan undang-undang yang kurang transparan dan keterlibatan masyarakat yang masih terbatas telah menimbulkan berbagai kekhawatiran terkait dengan legitimasi produk hukum yang dihasilkan. Hukum yang benar-benar memiliki kekuatan normatif adalah hukum yang dianggap adil dan sah oleh masyarakat yang akan menjalankannya; jika proses pembentukannya tidak melibatkan partisipasi yang nyata dari berbagai elemen masyarakat, maka hukum tersebut akan sulit mendapatkan dukungan dan penerimaan yang luas, bahkan berpotensi menimbulkan resistensi yang tidak diinginkan. Paradoks ini menjadi pengingat bahwa reformasi hukum tidak hanya soal teknis normatif, tetapi juga soal politik hukum yang melibatkan hubungan antara kekuasaan negara dan hak-hak masyarakat dalam menentukan arah perkembangan sistem hukum nasional.

Dalam konteks praktik peradilan, para praktisi hukum – termasuk advokat, jaksa, dan hakim – menghadapi tantangan tersendiri dalam menghadapi perubahan yang cukup drastis dalam kerangka hukum pidana dan acara pidana. Penyesuaian terhadap konsep-konsep baru, prosedur yang berbeda, serta paradigma penegakan hukum yang mengalami pergeseran membutuhkan waktu, pelatihan, dan pengalaman yang cukup untuk dapat dijalankan dengan baik. Selain itu, adanya ketidakpastian terkait dengan interpretasi beberapa pasal yang masih bersifat umum atau ambigu berpotensi menimbulkan variasi dalam penerapan hukum di berbagai lingkungan peradilan, yang pada akhirnya dapat merusak prinsip kesamaan di muka hukum. Sebagai seorang advokat yang telah terlibat dalam berbagai perkara pidana sebelum dan sesudah berlakunya undang-undang baru, saya menyadari bahwa proses adaptasi ini tidaklah mudah; setiap perubahan dalam kerangka hukum akan berdampak langsung pada cara kita menjalankan profesi, membela kepentingan klien, dan bahkan memahami makna dari keadilan itu sendiri.

Namun, meskipun menghadapi berbagai paradoks dan tantangan, kita tidak dapat mengabaikan nilai positif yang dibawa oleh proses rekodifikasi ini. Setiap upaya reformasi hukum, meskipun tidak sempurna, merupakan langkah maju dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sistem hukum nasional. KUHP dan KUHAP baru telah memberikan dasar yang lebih kuat untuk menghadapi tantangan kejahatan masa kini dan mendatang, serta memberikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak-hak setiap warga negara yang terlibat dalam proses peradilan. Yang menjadi kunci adalah bagaimana kita sebagai komunitas hukum dan masyarakat secara luas mampu mengelola paradoks yang menyertai reformasi ini, dengan cara yang konstruktif dan bertanggung jawab. Ini termasuk melakukan pemantauan secara terus-menerus terhadap implementasi undang-undang baru, melakukan kajian evaluatif yang mendalam terhadap dampaknya dalam praktik, serta melakukan upaya untuk menyempurnakan berbagai aspek yang masih kurang sempurna melalui mekanisme amandemen atau interpretasi yang tepat.

Kesimpulannya, rekodifikasi kejar tayang KUHP dan KUHAP baru merupakan sebuah fenomena hukum yang kompleks, yang menyimpan dalam dirinya paradoks mendasar antara harapan akan reformasi dan realitas keterbatasan yang menyertainya. Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa undang-undang baru ini membawa harapan besar untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih modern, adil, dan efektif. Namun, kita juga harus menyadari bahwa reformasi hukum bukanlah sebuah peristiwa tunggal yang selesai dengan lahirnya undang-undang baru, melainkan sebuah proses berkelanjutan yang membutuhkan komitmen, kerja sama, dan upaya dari semua elemen masyarakat. Paradoks yang muncul dalam proses rekodifikasi ini seharusnya menjadi bahan refleksi bagi kita semua tentang makna sejati dari reformasi sistem peradilan pidana: bukan hanya untuk menghasilkan undang-undang yang baru dan modern, tetapi untuk membangun sebuah sistem yang benar-benar mampu menjaga keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan menjadi alat yang efektif dalam membangun masyarakat yang lebih baik. Sebagai bagian dari komunitas hukum, saya berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam proses ini, baik melalui praktik profesional yang bertanggung jawab maupun melalui upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya sistem peradilan pidana yang kuat dan adil.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dinamika Panas RUPS-LB PT Sarana Pembangunan Riau: Antara Kontroversi Tata Kelola dan Tantangan Kepercayaan Publik pada BUMD Plat Merah

Ming Jan 25 , 2026
OPINI. Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Pengamat Kebijakan Ekonomi Publik Dalam ekosistem kebijakan ekonomi publik nasional, badan usaha milik daerah (BUMD) bukan hanya sebagai instrumen teknokratis untuk pengelolaan kekayaan daerah, melainkan juga sebagai simbol dari kredibilitas institusi pemerintah daerah dalam mengelola aset yang bersumber dari kontribusi rakyat. Fenomena suasana panas […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI