Di Antara Garis Waktu dan Realitas Doktrinal – Pembongkaran Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda Sebagai Tes atas Kredibilitas Narasi Sejarah dan Konstruksi Identitas Nasional

Loading

Opini: Daeng Supriyanto SH MH

Pemerhati Sejarah Bangsa

Dalam ranah filsafat sejarah dan teori pengetahuan, temuan Gertrudes Johannes Resink tentang kesalahan narasi 350 tahun penjajahan Belanda di Indonesia – yang dia tuangkan dalam karyanya Indonesia’s History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (1968) – muncul bukan hanya sebagai koreksi fakta, melainkan sebagai upaya intelektual yang mendalam untuk memisahkan chronos (waktu yang dihitung) dari kairos (waktu yang bermakna secara historis), serta untuk menegaskan posisi dokumen hukum dan surat perjanjian sebagai sumber primer yang lebih andal daripada narasi kollektif yang terkorupsi oleh kepentingan politik. Selama ini, narasi yang mengaitkan kedatangan Belanda pada tahun 1596 dengan kemerdekaan 1945 sebagai rentang 350 tahun penjajahan telah mengakar dalam benak masyarakat dengan kekuatan yang luar biasa, tetapi Resink dengan keahliannya sebagai guru besar hukum berhasil menunjukkan bahwa kebenaran sejarah tidak terletak pada perhitungan waktu yang sederhana, melainkan pada analisis mendalam terhadap sifat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat, serta tingkat kontrol yang sebenarnya dimiliki oleh kekuasaan kolonial.

Pertama-tama, perlu dipahami bahwa periode awal kedatangan Belanda – yang sering dijadikan titik awal narasi 350 tahun – bukanlah wujud dari penjajahan, melainkan sebatas aktivitas perdagangan yang dilakukan oleh VOC (Vereenigde Oost-Indische Compagnie) sebagai lembaga swasta yang memiliki wewenang perdagangan tetapi belum memiliki wewenang politik yang luas. Dari sudut pandang metodologis sejarah, ini adalah perbedaan yang mendasar: perdagangan adalah bentuk interaksi ekonomi yang dapat melibatkan elemen tekanan, tetapi penjajahan membutuhkan kontrol politik, administratif, dan militer yang komprehensif atas sebuah wilayah. Resink dengan cermat membedah batas antara kedua bentuk interaksi ini, menunjukkan bahwa proses kolonialisme memang muncul dari perdagangan, tetapi tidak sama dengan perdagangan itu sendiri. Ini adalah contoh dari bagaimana epistemologi sejarah beroperasi melalui penyaringan data: memisahkan elemen-elemen yang esensial dari yang insidental, dan memastikan bahwa kesimpulan yang diambil sesuai dengan bukti empiris yang ada.

Selanjutnya, pendekatan Resink yang berfokus pada dokumen hukum dan surat perjanjian milik kerajaan-kerajaan lokal merupakan kontribusi intelektual yang berharga dalam bidang sejarah hukum. Dengan mempelajari sumber-sumber ini, dia menemukan bahwa banyak kerajaan di Indonesia – termasuk yang berkuasa di Aceh, Bone, dan Klungkung – masih mempertahankan kedaulatan mereka dan mampu menjalin hubungan diplomatik dengan bangsa-bangsa lain tanpa campur tangan VOC atau pemerintah kolonial Belanda sampai awal abad ke-20. Pada abad ke-17, misalnya, kerajaan Aceh terkenal sebagai kekuatan regional yang kuat yang dapat bersaing dengan VOC, sedangkan kerajaan-kerajaan di Bali tetap merdeka sampai penyerangan militer Belanda pada tahun 1908. Dari sudut pandang ontologis, ini menunjukkan bahwa “Indonesia” sebagai wilayah yang dijajah secara keseluruhan tidaklah ada dalam realitas historis selama sebagian besar periode yang disebutkan dalam narasi 350 tahun. Sebaliknya, yang ada adalah kumpulan negara-negara dan kerajaan yang terpisah, masing-masing dengan struktur politik dan hubungan luar negeri yang sendiri – sehingga gagasan tentang penjajahan yang serentak dan menyeluruh adalah konstruksi yang tidak sesuai dengan realitas yang sebenarnya.

Kesimpulan Resink bahwa tidak ada wilayah Indonesia yang benar-benar dijajah selama 350 tahun, dan bahwa periode penjajahan yang sebenarnya hanya 37 tahun jika dihitung dari penaklukan Klungkung pada 1908 sampai kemerdekaan 1945, bukanlah sekadar koreksi angka, tetapi sebuah tantangan terhadap dasar-dasar narasi kolonial dan nasional. Dari sisi narasi kolonial, kita melihat bagaimana Belanda sengaja menggunakan angka 350 tahun untuk membangun citra dirinya sebagai kekuatan kolonial yang kuat dan berpengalaman. Contohnya, Gubernur Jenderal de Jonge pada tahun 1936 dengan bangga menyebutkan periode 300 tahun penjajahan untuk menunjukkan dominasi Belanda, meskipun dia tahu bahwa Belanda baru saja mampu menguasai seluruh wilayah pada awal abad ke-20. Ini adalah contoh dari bagaimana ideologi kolonial menggunakan sejarah sebagai alat untuk membenarkan kekuasaan dan menciptakan kesan gagah-gagahan. Dari sisi narasi nasional, sebaliknya, narasi 350 tahun penjajahan telah digunakan untuk membangun kesadaran akan penderitaan masa lalu dan kebanggaan atas perlawanan yang dilakukan oleh bangsa Indonesia. Namun, Resink menunjukkan bahwa narasi ini, meskipun memiliki fungsi simbolis yang penting, tidak sesuai dengan bukti empiris – sehingga menimbulkan pertanyaan tentang apakah identitas nasional harus dibangun pada dasar fakta atau pada dasar mitos yang memotivasi.

Keberadaan Resink sendiri sebagai tokoh yang diberi kewarganegaraan Indonesia oleh Soekarno pada tahun 1950 menambahkan lapisan makna lain pada temuannya. Ini menunjukkan bahwa upaya untuk mencari kebenaran sejarah tidak terbatas pada batasan bangsa atau kebanggaan nasional, tetapi merupakan upaya yang universal yang melibatkan kerjasama antara cendekiawan dari berbagai latar belakang. Resink, sebagai orang Belanda yang mendalam memahami sejarah dan hukum Indonesia, mampu memberikan perspektif yang objektif dan kritis yang mungkin sulit diperoleh dari cendekiawan lokal yang terjebak dalam narasi yang sudah mendarah daging. Ini adalah contoh dari bagaimana intelektualitas transnasional dapat berkontribusi pada pemahaman yang lebih baik tentang sejarah sebuah negara, dan bagaimana kebanggaan nasional tidak harus menghalangi kita dari menerima kebenaran yang tidak nyaman.

Namun, meskipun temuan Resink telah ada selama lebih dari lima dekade, banyak orang di Indonesia masih percaya pada narasi 350 tahun penjajahan. Ini memunculkan pertanyaan tentang keefektifan penularan pengetahuan sejarah dan peran institusi pendidikan serta media dalam membentuk kesadaran publik. Dari sisi psikologis, ini menunjukkan bahwa mitos yang memiliki fungsi simbolis yang kuat sulit untuk diubah, terutama jika mitos itu menjadi bagian dari identitas kolektif. Orang-orang cenderung memegang teguh keyakinan yang sudah ada, bahkan ketika mereka menghadapi bukti yang menentangnya, karena keyakinan itu memberikan rasa keamanan dan makna pada kehidupannya. Namun, dari sisi intelektual, ini juga menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan literasi sejarah dan berpikir kritis di antara masyarakat. Kita perlu mengajarkan generasi muda untuk mempertimbangkan sumber-sumber informasi, membedakan antara fakta dan interpretasi, dan memahami bahwa sejarah adalah proses yang terus-menerus diperiksa dan diperbarui.

Dari perspektif yang lebih luas, pembongkaran mitos 350 tahun penjajahan juga memiliki implikasi untuk bagaimana kita memahami hubungan antara sejarah, hukum, dan politik. Resink, sebagai ahli hukum, menunjukkan bahwa dokumen hukum dan surat perjanjian adalah sumber sejarah yang berharga karena mereka mencerminkan perjanjian yang sebenarnya antara pihak-pihak yang terlibat, bukan hanya interpretasi penulis sejarah. Ini menunjukkan bahwa sejarah hukum tidak hanya tentang peraturan dan undang-undang, tetapi juga tentang hubungan kekuasaan dan perjuangan untuk keadilan. Selain itu, temuan Resink juga menunjukkan bahwa politik dapat memengaruhi penulisan sejarah, baik dari sisi kolonial yang ingin membenarkan kekuasaan maupun dari sisi nasional yang ingin membangun identitas. Oleh karena itu, penting untuk memisahkan sejarah dari politik agar kita dapat mencapai pemahaman yang lebih benar tentang masa lalu.

Sebagai kesimpulan, temuan Gertrudes Johannes Resink tentang kesalahan narasi 350 tahun penjajahan Belanda di Indonesia adalah sebuah kontribusi intelektual yang luar biasa yang mempengaruhi berbagai bidang, mulai dari sejarah dan hukum hingga teori identitas nasional. Dia dengan cermat menggunakan metode penelitian yang kritis dan berbasis dokumen untuk membongkar mitos yang telah mengakar dalam benak masyarakat, menunjukkan bahwa kebenaran sejarah terletak bukan pada perhitungan waktu yang sederhana, melainkan pada analisis mendalam terhadap sifat hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Meskipun banyak orang masih percaya pada narasi lama, upaya Resink adalah langkah penting menuju pemahaman yang lebih benar tentang masa lalu, dan dengan demikian, membangun masa depan yang lebih baik yang didasarkan pada kebenaran dan keadilan. Dalam konteks yang lebih luas, ini menunjukkan bahwa sejarah adalah proses yang hidup dan terus-menerus berkembang, dan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab untuk mencari kebenaran dan membagikannya dengan orang lain.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antara Kejadian Geologis dan Kehendak Ilahi: Memahami Berapa Kali Dunia Mengalami Kiamat

Sab Des 13 , 2025
Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH Dalam perjalanan pemikiran manusia sepanjang sejarah, tidak ada topik yang lebih memikat dan memicu pemikiran intelektual daripada pertanyaan tentang akhir zaman. Kata “kiamat” itu sendiri membawa muatan makna yang mendalam, melampaui batasan bahasa dan budaya, yang masing-masing menawarkan interpretasi yang unik berdasarkan kerangka pandang […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI