Detiknews.tv – Pagaralam | Kawasan kumuh adalah sebuah kawasan dengan tingkat kepadatan populasi tinggi di sebuah kota yang umumnya dihuni oleh masyarakat miskin dan memiliki beberapa kriteria berdasarkan luasan wilayah dari dibawah 10 hektar hingga lebih dari 10-15 hektar Sesuai dengan Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Selasa (09/02/21)
Berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagaralam No 264 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020, terdapat daftar wilayah kumuh kurang dari 10 hektar ada 5 Kecamatan dengan luas total seluruh 111.169 Hektar, Luasan Kumuh 10 sampai 15 Hektar ada 6 Kecamatan dengan luas total 122.935 Hecktar, Untuk wilayah kumuh diatas 15 hektar ada di 5 Kecamatan dengan luas total seluruh 286.176 Hektar.
Kepala Dinas PERKIM Kota Pagaralam David Kenedi menjelaskan bahwa benar ada beberapa wilayah setiap kecamatan di kota pagaralam masuk dalam kawasan wilayah kumuh dengan kriteria dan penilaian oleh tim Kotaku sesuai dengan analisa numerik,
lalu di SK kan oleh Walikota Kota Pagaralam
” Tim Kotaku akan melakukan Analisa berdasarkan 7 aspek dan 16 Kriteria yang telah diatur oleh Permen PUPR No. 14 tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.” Terangnya
Dari hasil Tim Analisis Kotaku tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Pagaralam akan meninjau data tersebut layak atau tidak dikatakan kumuh berdasarkan kriteria luasnya.
” Tim Perkim telah meninjau bersama RT dan Rw hasil analisis Kotaku tersebut layak atau tidak sebelum diberilan ke Walikota Pagaralam Alpian Maskoni SH.” Ujarnya
Benar saat ini telah ada update wilayah kumuh yang ada diwilayah Kota Pagaralam berdasarkan Surat Keputusan Walikota Pagaralam No 264 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2020 saat dihubungi Via what’s app. [Mr]