Contempt of Court: Menyelami Esensi Konsep Hukum yang Menjaga Martabat dan Integritas Sistem Peradilan Sebagai Fondasi Kedaulatan Hukum

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat

Konsep Contempt of Court (Penyalahgaan terhadap Pengadilan) bukanlah sebuah konstruksi hukum yang muncul secara sepihak atau sebagai instrumen untuk memelihara dominasi institusi peradilan atas masyarakat. Sebaliknya, ia merupakan manifestasi dari pemahaman mendalam bahwa sistem peradilan—sebagai salah satu pilar utama negara hukum—memerlukan perlindungan khusus terhadap segala bentuk gangguan atau penghinaan yang dapat merusak kemampuannya untuk menjalankan fungsi utama yaitu memberikan keadilan. Secara epistemologis, Contempt of Court mencerminkan hubungan simbiotik antara kedaulatan hukum dan martabat lembaga peradilan, di mana setiap bentuk tindakan atau pernyataan yang mengancam integritas proses peradilan tidak hanya dianggap sebagai pelanggaran terhadap pengadilan itu sendiri, melainkan juga sebagai ancaman terhadap fondasi dari negara hukum yang berdasarkan pada aturan hukum dan bukan pada kekuasaan semata.

Untuk memahami esensi dari Contempt of Court, kita perlu melacak asal-usul konsep ini yang dapat ditelusuri kembali ke sistem hukum Inggris pada abad pertengahan, di mana pengadilan mulai menegaskan wewenangnya untuk menjaga ketertiban dalam proses peradilan dan melindungi martabatnya dari penghinaan. Pada masa itu, konsep ini berkembang sebagai respons terhadap realitas bahwa tanpa adanya perlindungan yang cukup terhadap proses peradilan, keadilan tidak dapat ditegakkan dengan baik. Seiring berjalannya waktu, konsep ini kemudian diadopsi oleh berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia melalui berbagai ketentuan hukum yang ada, meskipun dengan adaptasi yang sesuai dengan konteks hukum dan budaya masing-masing negara. Secara umum, Contempt of Court dapat didefinisikan sebagai setiap tindakan, kelalaian, atau pernyataan yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu proses peradilan yang sedang berlangsung, menghina martabat atau wewenang pengadilan, atau merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Secara kategoris, Contempt of Court umumnya dibagi menjadi dua jenis utama: criminal contempt dan civil contempt. Criminal contempt mengacu pada tindakan atau pernyataan yang menghina atau mengganggu martabat pengadilan atau proses peradilan, seperti penghinaan terhadap hakim atau juri, gangguan terhadap proses persidangan, atau penyebaran informasi yang dapat mempengaruhi netralitas proses peradilan sebelum putusan akhir dijatuhkan. Sementara itu, civil contempt mengacu pada pelanggaran terhadap putusan atau perintah pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, seperti penolakan untuk memenuhi putusan gugatan perdata atau untuk mematuhi perintah pengawasan yang diberikan oleh pengadilan. Meskipun kedua jenis ini memiliki perbedaan dalam hal objek dan konsekuensinya, keduanya memiliki tujuan yang sama yaitu untuk menjaga integritas dan efektivitas sistem peradilan.

Dalam konteks sistem hukum Indonesia, konsep Contempt of Court diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan, serta dalam Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur tata cara peradilan. Misalnya, Pasal 204 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap lembaga negara yang meliputi pengadilan, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Selain itu, Pasal 154 KUHP mengatur tentang penghasutan terhadap pemerintah atau lembaga negara, yang juga dapat mencakup tindakan yang mengganggu proses peradilan. Meskipun ketentuan-ketentuan ini tidak secara eksplisit menggunakan istilah Contempt of Court, mereka secara substansial mengatur tentang bentuk-bentuk penyalahgaan terhadap pengadilan yang sesuai dengan konsep tersebut.

Salah satu aspek paling krusial dalam konsep Contempt of Court adalah bagaimana menyeimbangkan antara perlindungan terhadap martabat dan integritas pengadilan dengan hak kebebasan berbicara dan pers yang dijamin oleh konstitusi. Di satu sisi, sistem peradilan memerlukan lingkungan yang kondusif untuk menjalankan fungsinya, di mana proses peradilan dapat berlangsung dengan tenang dan netral, tanpa dipengaruhi oleh tekanan dari luar atau penyebaran informasi yang salah yang dapat mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kasus yang sedang diadili. Di sisi lain, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui proses peradilan dan untuk mengkritik atau memberikan pendapat tentang keputusan yang dijatuhkan oleh pengadilan, sebagai bentuk dari pengawasan masyarakat terhadap lembaga negara. Keseimbangan yang halus ini menjadi tantangan utama bagi setiap sistem hukum dalam mengatur dan menerapkan konsep Contempt of Court.

Untuk mengatasi tantangan ini, sebagian besar negara mengembangkan prinsip-prinsip khusus yang mengatur batasan antara kritik yang sah dan penyalahgaan terhadap pengadilan. Salah satu prinsip penting adalah bahwa kritik terhadap keputusan pengadilan atau terhadap kebijakan hukum yang dijalankan oleh pengadilan adalah hal yang diperbolehkan dan bahkan dihargai sebagai bagian dari proses demokrasi, selama kritik tersebut dilakukan dengan cara yang sopan, berdasarkan fakta, dan tidak bertujuan untuk menghina atau merusak martabat pengadilan. Namun, ketika kritik tersebut melampaui batas yang wajar dan menjadi bentuk penghinaan atau ketika ia menyebarkan informasi yang salah atau menyesatkan tentang proses peradilan yang sedang berlangsung, maka ia dapat dianggap sebagai Contempt of Court.

Selain itu, prinsip sub judice rule juga menjadi bagian penting dari konsep Contempt of Court, yang mengatur bahwa penyebaran informasi atau komentar tentang kasus yang sedang dalam proses peradilan harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak mempengaruhi netralitas proses atau membentuk pendapat publik yang mendahului putusan pengadilan. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan bahwa terdakwa mendapatkan hak untuk diadili secara adil dan bahwa juri atau hakim tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak relevan atau opini publik yang telah terbentuk sebelum proses persidangan selesai. Meskipun prinsip ini terkadang dianggap sebagai pembatasan terhadap kebebasan pers, ia dianggap sebagai perlu untuk menjaga integritas proses peradilan dan hak asasi individu untuk mendapatkan keadilan yang adil.

Dalam konteks perkembangan media dan teknologi informasi saat ini, konsep Contempt of Court menghadapi tantangan baru yang lebih kompleks. Dengan kemampuan media sosial untuk menyebarkan informasi dengan cepat dan luas, risiko bahwa informasi yang salah atau menyesatkan tentang proses peradilan dapat menyebar dengan cepat menjadi semakin besar. Selain itu, munculnya berbagai bentuk media baru seperti blog, podcast, dan platform berbagi video telah memperluas ruang untuk komentar dan opini tentang proses peradilan, yang terkadang sulit untuk dikontrol atau diatur. Hal ini mengharuskan sistem hukum untuk terus mengembangkan dan menyesuaikan ketentuan mengenai Contempt of Court agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi tantangan baru ini.

Sebagai seorang advokat yang telah berkali-kali terlibat dalam proses peradilan baik sebagai pihak yang menangani kasus maupun sebagai pengamat hukum, saya menyadari bahwa konsep Contempt of Court memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga martabat dan integritas sistem peradilan. Namun, saya juga menyadari bahwa implementasinya harus dilakukan dengan sangat hati-hati agar tidak menjadi instrumen untuk menekan kritik yang sah atau membatasi kebebasan berbicara dan pers. Kunci utama dalam menerapkan konsep ini adalah menjaga keseimbangan yang tepat antara perlindungan terhadap sistem peradilan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Kita harus menyadari bahwa martabat pengadilan tidak dapat dibangun melalui paksaan atau dengan menghukum setiap orang yang memberikan kritik terhadapnya. Sebaliknya, martabat pengadilan dibangun melalui konsistensi dalam memberikan keputusan yang adil, transparansi dalam proses peradilan, dan kemampuan untuk menerima kritik yang konstruktif sebagai bagian dari proses perbaikan diri. Dengan demikian, konsep Contempt of Court seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk melindungi proses peradilan dan hak asasi individu, bukan sebagai alat untuk memelihara dominasi atau untuk menekan suara-suara yang berbeda pendapat.

Dalam konteks yang lebih luas, konsep Contempt of Court juga merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat sistem peradilan sebagai institusi yang independen dan dapat dipercaya. Di negara hukum yang sehat, pengadilan harus memiliki wewenang dan martabat yang cukup untuk menjalankan fungsinya tanpa dipengaruhi oleh tekanan dari luar, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun kelompok kepentingan tertentu. Konsep Contempt of Court memberikan perlindungan yang diperlukan agar pengadilan dapat menjalankan fungsinya dengan bebas dan netral, yang pada gilirannya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pada akhirnya memperkuat fondasi dari negara hukum itu sendiri.

Kesimpulannya, Contempt of Court adalah konsep hukum yang kompleks namun sangat penting yang memiliki peran krusial dalam menjaga martabat dan integritas sistem peradilan. Ia bukanlah instrumen untuk membatasi kebebasan atau untuk melindungi pengadilan dari kritik yang sah, melainkan untuk memastikan bahwa proses peradilan dapat berlangsung dengan adil dan netral, serta bahwa martabat pengadilan sebagai lembaga yang bertugas memberikan keadilan dapat terjaga dengan baik. Dalam menghadapi tantangan yang terus berkembang dari perkembangan media dan teknologi informasi, serta tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas, sistem hukum perlu terus mengembangkan dan menyesuaikan konsep Contempt of Court agar tetap relevan dan efektif dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap sistem peradilan dan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TANGGAPAN TERHADAP KOMENTAR GERINDRA YANG MENGHORMATI PUTUSAN DEMOKRAT BERALIH DUKUNG PILKADA LEWAT DPRD

Sen Jan 12 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pemerhati Geopolitik Nasional Dalam khazanah diskursus politik nasional yang senantiasa berkembang dan menyajikan lapisan-lapisan kompleksitas yang mendalam, sikap penghormatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra terhadap keputusan Partai Demokrat yang kini memilih untuk mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI