![]()
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) Dalam arsitektur hukum pidana Indonesia, asas lex favo reo—yang secara harfiah berarti “hukum yang menguntungkan terdakwa”—merupakan salah satu pilar fundamental yang mencerminkan komitmen negara terhadap prinsip-prinsip keadilan dan hak asasi manusia. Asas ini, yang seringkali juga dikaitkan dengan […]



