Belanja Perjalanan Dinas pada Enam OPD Kab, OKI Diduga Terjadi Penyimpangan

Loading

Kayu Agung,(detiknews.tv) – BPK telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten OKI Tahun 2018 dengan Nomor 33.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019 dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-Undangan Nomor 33.C/LHP/XVIII.PLG/05/2019 tanggal 28 Mei 2019.

 Pemerintah Kabupaten OKI TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 97.258.214.059,00 dengan realisasi sebesar Rp 85.174.927.899,00 atau 87,58%.

Belanja Perjalanan Dinas ini terdiri dari Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah dianggarkan sebesar Rp 31.154.509.199,00 dengan realisasi sebesar Rp 20.766.925.641,00 atau 66,66%, sedangkan Belanja Perjalanan Dinas Luar Daerah dianggarkan sebesar Rp 66.103.704.860,00 dengan realisasi sebesar Rp 64.408.002.258,00 atau 97,43%.

Seluruh OPD di Kabupaten OKI melakukan penatausahaan perjalanan dinas berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) OKI Nomor 352 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas serta Perbup OKI Nomor 29 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbup Nomor 105 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Kabupaten OKI TA 2018.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas serta dokumen pendukung lain pada enam OPD, diketahui terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 116.384.336,00

Diataranya Sekretariat DPRD sebesar Rp 51.220.780,00, Sekretariat DPRD (Setwan) OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 46.830.137.610,00 dengan realisasi sebesar Rp46.077.083.813,00 atau 98,39%.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Setwan menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 51.220.780,00, yaitu pada Anggota DPRD sebesar Rp 13.723.380,00 dan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setwan sebesar Rp 37.497.400,00.

Kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Anggota DPRD sebesar Rp 13.723.380,00 terdiri dari transport diklaim melebihi standar sebesar Rp 10.423.380,00 pada 13 orang dan uang harian diklaim melebihi standar sebesar Rp 3.300.000,00 pada satu orang.

Sedangkan kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas pada Setwan sebesar Rp 37.497.400,00 terdiri dari tujuh permasalahan.

Badan Pengelola Pajak Daerah sebesar Rp 25.341.500,00, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 1.155.332.800,00 dengan realisasi sebesar Rp1.155.268.784,00 atau 99,99%.

Berdasarkan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada BPPD menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 25.341.500,00, yang terdiri dari tiga permasalahan.

Dinas Koperasi, Usaha Menengah Kecil, dan Perindustrian sebesar Rp 10.224.900,00 Dinas Koperasi, Usaha Menengah Kecil, dan Perindustrian (Dinkop) Kabupaten OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 496.203.000,00 dengan realisasi sebesar Rp 492.067.624,00 atau 99,17%.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Dinkop menunjukkan bahwa terdapat kelebihan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp10.224.900,00, yang terdiri dari empat permasalahan.

Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp 4.900.000,00, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp733.150.000,00 dengan realisasi sebesar Rp699.530.000,00 atau 95,41%.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas pada DLH menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 4.900.000,00, yang terdiri dari empat permasalahan.

Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan sebesar Rp 1.440.000,00, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 920.543.000,00 dengan realisasi sebesar Rp769.772.472,00 atau 83,62%.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas dan absensi kehadiran pegawai pada BKPP menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 1.440.000,00 berupa penginapan diklaim melebihi standar pada tiga orang. Kelebihan tersebut terdapat pada acara Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di Main Dining Hall Jakabaring Sport City (JSC) Palembang.

Dan terakhir Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp 23.257.156,00, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten OKI pada TA 2018 menganggarkan Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 180.050.000,00 dengan realisasi sebesar Rp179.850.000,00 atau 99,89%.

Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas menunjukkan bahwa terdapat kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp 23.257.156,00, yang terdiri dari empat permasalahan

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Bupati OKI Nomor 352 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Lingkungan Pemkab OKI, Atas permasalahan tersebut, Bupati OKI menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti rekomendasi BPK serta akan menjadi perhatian di tahun selanjutnya.

BPK merekomendasikan kepada Bupati OKI diantaranya agar memerintahkan Sekretaris DPRD, Kepala BPPD, Kepala Dinkop, Kepala DLH, Kepala BKPP, dan Kepala Disbudpar selaku Pengguna Anggaran untuk Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.

Memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Perjalanan Dinas dan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp 116.384.336,00 dengan rincian sebagai Setwan sebesar Rp 51.220.780,00, BPPD sebesar Rp 25.341.500,00, Dinkop sebesar Rp 10.224.900,00, DLH sebesar Rp4.900.000,00, BKPP sebesar Rp 1.440.000,00; dan  Disbudpar sebesar Rp 23.257.156,00.

Sampai dengan penyusunan laporan hasil pemeriksaan, telah dilakukan penyetoran ke Kas Daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp 65.163.556,00.

Dintaranya, BPPD telah melakukan penyetoran tanggal 24 April 2019 sebesar Rp 25.341.500,00, Dinkop telah melakukan penyetoran tanggal 2 Mei 2019 sebesar Rp10.224.900,00, DLH telah melakukan penyetoran tanggal 15 April 2019 sebesar Rp 4.900.000,00, BKPP telah melakukan penyetoran tanggal 3 Mei 2019 sebesar Rp 1.440.000,00 dan  Disbudpar telah melakukan penyetoran tanggal 26 April 2019 sebesar Rp 23.257.156,00.(Daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Puluhan Proyek Dinas PUPR dan RSUD Kayuagung Diduga Terjadi Penyimpangan

Sab Agu 29 , 2020
Kayu Agung, (detiknews.tv) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa Neraca Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) per 31 Desember 2018, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional. Berdasarkan Laporan BPK RI diduga 21kontrak Belanja Modal pada Dinas PUPR dan RSUD Kayuagung terjadi penyimpangan dengan kondisi kekurangan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI