![]()
Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam arsitektur hukum pidana, penahanan bukanlah sekadar tindakan administratif atau instrumen teknis belaka; ia adalah manifestasi paling radikal dari intervensi negara terhadap kebebasan individu. Oleh karena itu, pembahasan mengenai syarat-syarat penahanan—khususnya upaya untuk mengobjektifkan syarat subjektif—merupakan sebuah pencarian filosofis yang bertujuan menjembatani […]



