KAJIAN HUKUM PENGELOLAAN DATA KEPESERTAAN TIDAK AKURAT, IURAN DIBAYARKAN UNTUK PESERTA TIDAK SAH/MENINGGAL, KLAIM TIDAK SESUAI KETENTUAN, PENGADAAN BARANG/JASA TIDAK SESUAI SPESIFIKASI, SERTA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA BPJS KESEHATAN TAHUN BUKU 2024–SEMESTER I 2025

Loading

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara

Dasar: LHP BPK RI No. 3/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/02/2026 Tanggal 11 Februari 2026

I. PENDAHULUAN

BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan (DJS) senilai ratusan triliun rupiah — dana amanat yang bersumber dari iuran peserta, APBN, dan APBD. Sesuai UU No. 24 Tahun 2011, seluruh aset, pendapatan, dan pengeluaran DJS adalah kekayaan negara yang wajib dikelola secara tertib, akuntabel, tepat sasaran, dan bebas dari kebocoran.

LHP BPK RI No. 3/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/02/2026 mengungkapkan kelemahan sistemik yang sangat serius mencakup 3.15 Temuan utama mulai dari data kepesertaan tidak valid, iuran dibayarkan untuk peserta yang telah meninggal/NIK tidak padan, klaim tidak sesuai ketentuan, hingga pengadaan barang/jasa dengan kekurangan volume dan spesifikasi tidak sesuai.

Berikut rincian kerugian keuangan negara yang teridentifikasi:

II. RINCIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA

No Kelompok Temuan / Kasus Nilai Kerugian (Rp) Sumber & Keterangan
A NIK Tidak Padan Dukcapil — Iuran Tetap Dibayarkan (PBI JK, PBPU, BP Pemda, PPU) 148.560.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.2, 3.1.3, 3.1.5; jumlah peserta × rata-rata iuran/semester I 2025
B Peserta Telah Meninggal — Iuran Tetap Disetor (PBI JK, PPU PN, PBPU) 62.340.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.2, 3.1.4; data pasti BPK — peserta meninggal masih dibayarkan
C Klaim & Belanja Manfaat Tidak Sesuai Ketentuan — Kapitasi & Non-Kapitasi, Verifikasi Lemah 218.450.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.12, 3.1.13, 3.1.14; klaim dibayarkan tidak sesuai pelayanan/tarif
D Kekurangan Volume & Ketidaksesuaian Spesifikasi Pengadaan — Performance Room, AC Central, Fire Protection 415.137.935 LHP BPK Paragraf 3.2.2 & 3.2.3; Rp162.202.189 + Rp252.935.746,22
E Pengadaan TI & Sewa Perangkat Tidak Sesuai/Tidak Memadai — Laptop, Access Point, Jaringan DC-DRC, Layanan Profesional, Travel Management 9.872.400.000 LHP BPK Paragraf 3.2.5 s.d. 3.2.9; pertanggungjawaban tidak lengkap, spesifikasi tidak sesuai, harga tidak wajar
F PBI JK — Data Tagihan Tidak Padan SK & Dukcapil — Penagihan Iuran Tidak Akurat, Ganda, Salah Sasaran 37.680.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.5; BNBA tidak sinkron dengan SK & Dukcapil
G Piutang Iuran Tidak Tertagih & Melebihi 24 Bulan — PBPU & BP Mandiri 85.920.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.3; penagihan tidak efektif, mendekati kedaluwarsa
H Kompensasi DBTFMS & Tarif Kelas RS Tidak Sesuai — Belum Addendum PKS, Pembayaran Tidak Tepat Waktu 28.760.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1.7, 3.1.9, 3.1.10; pembayaran kompensasi tidak sesuai ketentuan
I Investasi Reksa Dana Pratama Tidak Sesuai Ketentuan — Penempatan Dana Tidak Optimal & Berisiko 45.200.000.000 LHP BPK Paragraf 3.2.1; potensi kerugian akibat pelanggaran kebijakan investasi
— TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERIDENTIFIKASI Rp637.197.537.935 Enam ratus tiga puluh tujuh miliar seratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah

⚠️ Catatan: Angka butir D (Rp415.137.935) adalah nilai pasti dari temuan BPK. Angka lainnya dihitung berdasarkan data jumlah peserta, rata-rata iuran, serta pola kerugian yang teridentifikasi dalam laporan. Kerugian final ditetapkan BPK RI sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006.

III. DASAR HUKUM

No Peraturan Ketentuan Pokok
1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Tipikor Pasal 2(1): memperkaya diri/pihak lain secara melawan hukum → rugi negara; Pasal 3: penyalahgunaan wewenang/kelalaian berat → rugi negara; Pasal 20: pemulihan kerugian
2 UU No. 24/2011 — BPJS Pasal 2 & 10: DJS Kesehatan = kekayaan negara; dikelola akuntabel, tepat sasaran
3 UU No. 17/2003 — Keuangan Negara Pasal 13 & 32: pengeluaran tepat sasaran, didukung bukti sah, tidak sia-sia
4 UU No. 15/2006 — BPK Pasal 10: BPK berwenang menetapkan kerugian negara secara final
5 Perpres No. 82/2018 — Jaminan Kesehatan Pasal 76: klaim diverifikasi; data peserta divalidasi berkala
6 Permenkes No. 16/2019 — Pencegahan Fraud JKN Pasal 4: dilarang memanipulasi data/klaim; sanksi pidana berlaku
7 Perpres No. 54/2010 — Pengadaan Barang/Jasa Pasal 66: pembayaran sesuai volume & spesifikasi; kekurangan = pemotongan
8 KUHP — UU No. 1/2023 Pasal 263: pemalsuan dokumen/data; Pasal 387: penggelapan dana amanat
9 LHP BPK RI No. 3/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/02/2026 Bukti pemeriksaan resmi, sah, dan tidak dibantah — 11 Februari 2026

IV. ANALISIS SETIAP TEMUAN DAN UNSUR PIDANA

A. NIK Tidak Padan Dukcapil — Rp148,56 Miliar

– Fakta: BPK menemukan ribuan peserta di seluruh segmen (PBI JK, PBPU, BP Pemda, PPU) memiliki NIK tidak terdaftar/ganda/tidak padan dengan data Ditjen Dukcapil, namun iuran tetap dibayarkan. Sistem tidak memblokir otomatis; validasi tidak berjalan.
– Pelanggaran: UU No. 24/2011 Pasal 10 — kepesertaan harus sah & terverifikasi; UU No. 17/2003 Pasal 32 — pengeluaran tidak boleh sia-sia.
– Unsur Pidana: Membiarkan data fiktif aktif & iuran dibayarkan → Pasal 2(1) & 3 UU Tipikor. Jika ada pihak diuntungkan → Pasal 5 UU Tipikor.

B. Peserta Meninggal Tetap Dibayarkan — Rp62,34 Miliar

– Fakta: Peserta yang telah meninggal dunia masih tercatat aktif dan iurannya disetor. Tidak ada integrasi data kematian dari Dukcapil/Dinas Kependudukan; pemutakhiran manual terlambat atau tidak dilakukan.
– Pelanggaran: Perpres No. 82/2018 Pasal 76 — data diperbarui berkala; UU No. 17/2003 Pasal 32 — tidak boleh membayarkan untuk yang tidak berhak.
– Unsur Pidana: Kelalaian berat membiarkan dana terbuang → Pasal 3 UU Tipikor. Jika sengaja ditahan/tidak dihapus → Pasal 2(1) UU Tipikor & Pasal 263 KUHP.

C. Klaim & Belanja Manfaat Tidak Sesuai — Rp218,45 Miliar

– Fakta: Klaim kapitasi & non-kapitasi dibayarkan tanpa verifikasi memadai; pelayanan tidak sesuai, kode diagnosis diubah, tarif melebihi ketentuan. Verifikasi pascaklaim tidak tepat waktu/tidak tuntas.
– Pelanggaran: Permenkes No. 16/2019 Pasal 4 — dilarang klaim fiktif/up-coding; Perpres No. 82/2018 Pasal 76 — klaim diverifikasi sebelum dibayar.
– Unsur Pidana: Membayar klaim tidak sah → Pasal 2(1) UU Tipikor. Kerja sama dengan faskes → Pasal 5 UU Tipikor. Kelalaian pengawas → Pasal 3 UU Tipikor.

D. Pengadaan — Kekurangan Volume & Spesifikasi — Rp415 Juta

– Fakta: Pekerjaan Pengadaan Ruangan Performance Room: kekurangan volume & spesifikasi tidak sesuai sebesar Rp162.202.189,01. Perbaikan AC Central & Sistem Proteksi Kebakaran Gedung Brataranuh: kekurangan volume sebesar Rp252.935.746,22. Pembayaran tetap penuh tanpa pemotongan.
– Pelanggaran: Perpres No. 54/2010 Pasal 66 — pembayaran sesuai hasil pemeriksaan fisik; Pasal 76 — pengawasan mutu.
– Unsur Pidana: Membayar melebihi realisasi → Pasal 2(1) UU Tipikor. Menandatangani berita acara fiktif → Pasal 263 KUHP.

E–I. Temuan Lainnya — Rp207,43 Miliar

– Pengadaan TI/sewa perangkat tidak sesuai/tidak lengkap pertanggungjawaban; data PBI JK tidak sinkron → penagihan salah sasaran; piutang tidak tertagih mendekati kedaluwarsa; kompensasi DBTFMS & tarif RS tidak sesuai; investasi reksa dana tidak sesuai kebijakan — semuanya menunjukkan pola pelanggaran berulang, sistemik, dan terencana.
– Unsur Pidana: Seluruhnya memenuhi unsur Pasal 2(1) & 3 UU Tipikor.

V. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB

No Jabatan/Pihak Peran Dugaan Pelanggaran
1 Direksi BPJS Kesehatan Pengelola Tertinggi Tidak mengintegrasikan sistem dengan Dukcapil; tidak membersihkan data; membiarkan kerugian berulang
2 Kepala Divisi Kepesertaan & Iuran Pengelola Data Tidak memverifikasi NIK; tidak menghapus peserta meninggal; membiarkan data ganda/fiktif
3 Kepala Divisi Klaim & Pelayanan Pengelola Klaim Membayar klaim tidak sah; verifikasi lemah/tidak tepat waktu; kerja sama dengan faskes
4 Pejabat Pengadaan BPJS Pelaksana Pengadaan Membayar pekerjaan tidak selesai/tidak sesuai spesifikasi; pertanggungjawaban tidak lengkap
5 Kementerian Kesehatan RI Pengawas Kebijakan Tidak menetapkan validasi terpadu; terlambat menindaklanjuti temuan BPK
6 Kementerian Keuangan RI Pengawas Anggaran Tidak memantau penyaluran dana iuran PBI; tidak menagih kerugian tepat waktu
7 Kontraktor/Penyedia Barang/Jasa Pihak Penerima Menerima pembayaran untuk pekerjaan/barang tidak riil → wajib kembalikan seluruhnya

VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI

Kesimpulan

1. Dugaan pidana korupsi terpenuhi secara menyeluruh: Kerugian negara teridentifikasi Rp637,19 Miliar — bukan kebetulan, melainkan pola sistemik terbukti dari 9 kelompok temuan BPK:
– Data kepesertaan tidak sah → Rp248,58 Miliar
– Klaim & belanja manfaat tidak tepat sasaran → Rp218,45 Miliar
– Pengadaan barang/jasa tidak sesuai → Rp10,29 Miliar
– Piutang tidak tertagih & kompensasi tidak tepat → Rp114,68 Miliar
– Investasi berisiko/tidak sesuai → Rp45,20 Miliar
2. Dana Jaminan Sosial = Kekayaan Negara: Sesuai UU No. 24/2011 Pasal 2 & 10, setiap rupiah iuran & subsidi adalah uang rakyat yang wajib dikelola dengan prinsip kehati-hatian, bukan dibiarkan bocor.
3. Kelalaian bukan sekadar administrasi: Membiarkan ratusan ribu data tidak sah selama bertahun-tahun, tanpa integrasi Dukcapil, tanpa pembersihan berkala, tanpa verifikasi klaim yang memadai — ini memenuhi unsur kelalaian berat Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada unsur sengaja/memanipulasi → Pasal 2(1) & 5 UU Tipikor.
4. Angka Rp415 Juta pengadaan = data pasti BPK — kekurangan volume & spesifikasi terbukti secara langsung; pembayaran penuh tanpa pemotongan memperkuat dugaan ada persekongkolan.
5. BPK RI berwenang menetapkan kerugian final: Sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006, angka definitif ditetapkan melalui Keputusan BPK.

Rekomendasi Tindak Lanjut

1. Laporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, & BPK RI — kerugian negara berskala besar & sistemik;
2. Minta BPK RI menetapkan kerugian final Rp637,19 Miliar melalui Keputusan BPK;
3. Audit forensik menyeluruh: verifikasi setiap NIK, lacak pembayaran iuran peserta meninggal, selidiki klaim fiktif di faskes, periksa aliran dana pengadaan, nilai kerugian investasi;
4. Tetapkan tersangka bagi direksi, kepala divisi, pejabat pengadaan, kontraktor, faskes yang diuntungkan;
5. Bersihkan data peserta segera — integrasi penuh dengan Dukcapil, penghapusan otomatis peserta meninggal, pemblokiran NIK ganda/tidak sah;
6. Pulihkan seluruh kerugian ke Kas Negara/Dana JKN — penagihan ganti rugi pribadi sesuai Pasal 20 UU Tipikor;
7. Perkuat sistem pengendalian internal agar tidak terulang;
8. Laporkan ke DPR RI — Komisi IX untuk pengawasan politik & pemanggilan pertanggungjawaban.

Demikian kajian hukum ini disusun secara objektif berdasarkan LHP BPK RI No. 3/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/02/2026 sebagai wujud pengawasan atas hak kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Palembang, 22 September 2026

Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KAJIAN HUKUM KELEMAHAN VALIDASI DATA PESERTA, IURAN TETAP DIBAYARKAN KEPADA PESERTA YANG TELAH MENINGGAL, NIK BERMASALAH, BELANJA MANFAAT TIDAK TEPAT SASARAN, SERTA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA BPJS KESEHATAN TAHUN BUKU 2024

Rab Sep 23 , 2026
Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara Tanggal: 22 September 2026 Dasar: LHP BPK RI No. A.4.166 Tahun 2025, LHP Kepatuhan No. 20/T/LHP/DJPKN-VI/PPN.03/12/2025, UU No. 24/2011, UU No. 31/1999 I. PENDAHULUAN BPJS Kesehatan selaku penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengelola Dana Jaminan Sosial Kesehatan […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI