![]()

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara
Dasar: LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026 — Subsidi KUR BRI TA 2020
I. PENDAHULUAN
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui bank pelaksana — PT BRI (Persero) Tbk sebagai penyalur utama. Subsidi bunga KUR bersumber dari APBN, sehingga setiap rupiahnya adalah kekayaan negara yang wajib disalurkan secara tepat sasaran, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026 mengungkapkan kelemahan sistemik serius: subsidi dibayarkan kepada penerima yang tidak memenuhi syarat, penghitungan tidak sesuai ketentuan, penagihan pengembalian terlambat/tidak tuntas, hingga data debitur tidak akurat. Kerugian keuangan negara yang teridentifikasi mencapai angka yang sangat besar.
II. RINCIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
No Kelompok Temuan / Kasus Nilai Kerugian (Rp) Sumber & Keterangan
A Subsidi Bunga Disalurkan kepada Penerima Tidak Memenuhi Syarat — Debitur yang sudah lunas/tidak berhak, memiliki kredit lain di atas plafon KUR, atau bukan UMKM 312.450.000.000 LHP BPK Paragraf 3.1; verifikasi kelayakan lemah; data tidak diperbarui
B Kesalahan Penghitungan Subsidi Bunga — Tarif, pokok, periode tidak sesuai ketentuan; kelebihan bayar kepada bank/debitur 148.620.000.000 LHP BPK Paragraf 3.2; rumus tidak sesuai PMK; selisih tidak ditarik kembali
C Subsidi Dibayarkan untuk Kredit yang Tidak Aktif/Sudah Macet — Kredit bermasalah, lunas lebih awal, atau dihapus buku tetap menerima subsidi 97.380.000.000 LHP BPK Paragraf 3.3; status kredit tidak diperbarui; pengawasan lemah
D Keterlambatan & Ketidaktuntasan Penagihan Pengembalian Subsidi — Kelebihan bayar tidak ditarik kembali; surat tagih terlambat; tidak ada upaya hukum 82.150.000.000 LHP BPK Paragraf 3.4; melebihi batas waktu penagihan; mendekati kedaluwarsa
E Data Debitur Tidak Akurat/Tidak Lengkap — NIK ganda/tidak terdaftar, alamat fiktif, usaha tidak ditemukan; berpotensi fiktif 65.400.000.000 LHP BPK Paragraf 3.5; verifikasi data tidak dilakukan; celah penyalahgunaan
F Pembagian Tugas & Pengawasan Tidak Jelas — Kemenko Perekonomian, Kemenkeu, BRI saling lempar tanggung jawab; tidak ada pemeriksaan silang berkala Belum dapat dipisahkan Temuan sistemik; memperparah kerugian di atas
— TOTAL KERUGIAN KEUANGAN NEGARA TERIDENTIFIKASI Rp706.000.000.000 Tujuh ratus enam miliar rupiah
⚠️ Catatan: Angka di atas dirangkum dari temuan LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026. Kerugian final ditetapkan BPK RI sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006.
III. DASAR HUKUM
No Peraturan Ketentuan Pokok
1 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 — Tipikor Pasal 2(1): memperkaya diri/pihak lain secara melawan hukum → rugi negara; Pasal 3: penyalahgunaan wewenang/kelalaian berat → rugi negara; Pasal 20: pemulihan kerugian
2 UU No. 17/2003 — Keuangan Negara Pasal 13 & 32: subsidi APBN tepat sasaran, didukung bukti sah, tidak sia-sia
3 UU No. 19/2013 — Perlindungan & Pemberdayaan UMKM KUR ditujukan untuk UMKM; penerima harus memenuhi syarat objektif
4 UU No. 15/2006 — BPK Pasal 10: BPK berwenang menetapkan kerugian negara secara final
5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Subsidi KUR — ketentuan tahun 2020 Pasal 8: syarat penerima; Pasal 12: rumus penghitungan; Pasal 15: pengembalian kelebihan bayar
6 UU No. 40/2007 — Perseroan Terbatas Pasal 74: Direksi BRI bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian
7 KUHP — UU No. 1/2023 Pasal 263: pemalsuan dokumen/data; Pasal 387: penggelapan dana negara
8 LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026 Bukti pemeriksaan resmi, sah, dan tidak dibantah
IV. ANALISIS SETIAP TEMUAN DAN UNSUR PIDANA
A. Subsidi untuk Penerima Tidak Berhak — Rp312,45 Miliar
– Fakta: BPK menemukan ribuan debitur yang tidak memenuhi syarat tetap menerima subsidi: sudah lunas, memiliki kredit lain di atas plafon KUR, bukan UMKM, atau tidak menjalankan usaha. Verifikasi kelayakan tidak dilakukan secara ketat; data tidak diperbarui.
– Pelanggaran: PMK tentang KUR — penerima harus memenuhi syarat; UU No. 17/2003 Pasal 32 — pengeluaran tidak boleh sia-sia.
– Unsur Pidana: Membayarkan subsidi kepada yang tidak berhak → Pasal 2(1) UU Tipikor. Kelalaian berat tidak memverifikasi → Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada kerja sama dengan debitur → Pasal 5 UU Tipikor.
B. Kesalahan Penghitungan — Rp148,62 Miliar
– Fakta: Rumus penghitungan tidak sesuai PMK: pokok bunga, periode, tarif disesuaikan secara sepihak. Kelebihan bayar tidak ditarik kembali.
– Pelanggaran: PMK tentang KUR Pasal 12 — penghitungan baku; UU No. 17/2003 Pasal 32 — akurat & dapat dipertanggungjawabkan.
– Unsur Pidana: Menghitung secara sengaja tidak sesuai → Pasal 2(1) UU Tipikor. Tidak menagih kembali → Pasal 3 UU Tipikor.
C. Kredit Tidak Aktif Tetap Disubsidi — Rp97,38 Miliar
– Fakta: Kredit macet, dihapus buku, lunas lebih awal — statusnya tidak diperbarui dalam sistem, sehingga subsidi tetap mengalir.
– Pelanggaran: PMK tentang KUR — subsidi hanya untuk kredit aktif; UU No. 17/2003 Pasal 32.
– Unsur Pidana: Membiarkan subsidi mengalir untuk kredit tidak aktif → Pasal 2(1) & 3 UU Tipikor.
D. Penagihan Pengembalian Tidak Tuntas — Rp82,15 Miliar
– Fakta: Kelebihan bayar sudah teridentifikasi, namun surat tagih terlambat dikirim; tidak ada upaya hukum; sebagian mendekati kedaluwarsa.
– Pelanggaran: PMK tentang KUR Pasal 15 — kelebihan bayar wajib dikembalikan segera; UU No. 17/2003 Pasal 13 — hak negara wajib dipulihkan.
– Unsur Pidana: Kelalaian berat membiarkan hak negara hilang → Pasal 3 UU Tipikor. Jika sengaja ditunda → Pasal 2(1) UU Tipikor.
E. Data Debitur Tidak Akurat — Rp65,40 Miliar
– Fakta: NIK ganda/tidak terdaftar, alamat fiktif, usaha tidak ditemukan. Membuka celah KUR fiktif.
– Pelanggaran: PMK tentang KUR — data wajib divalidasi; UU No. 17/2003 Pasal 32.
– Unsur Pidana: Membiarkan data fiktif → Pasal 2(1) & 3 UU Tipikor. Jika ada persekongkolan → Pasal 5 UU Tipikor.
V. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
No Jabatan/Pihak Peran Dugaan Pelanggaran
1 Direksi PT BRI (Persero) Tbk Penyalur Utama Tidak memverifikasi kelayakan; sistem data lemah; tidak menagih pengembalian tepat waktu
2 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Pengelola Program Tidak mengawasi pelaksanaan; tidak menyelaraskan data antarinstansi; terlambat menindaklanjuti
3 Kementerian Keuangan RI Pengelola Anggaran Tidak memeriksa kesesuaian klaim subsidi; pencairan tanpa verifikasi silang; penagihan lemah
4 Pejabat Cabang/Kantor Wilayah BRI Pelaksana Lapangan Memproses subsidi untuk yang tidak berhak; data fiktif; tidak melaporkan ketidakwajaran
5 Debitur/Penerima Tidak Berhak Pihak Diuntungkan Menerima subsidi yang tidak menjadi haknya → wajib kembalikan seluruhnya
VI. KESIMPULAN & REKOMENDASI
Kesimpulan
1. Dugaan pidana korupsi terpenuhi secara menyeluruh: Kerugian negara teridentifikasi Rp706 Miliar — bukan kebetulan, melainkan pola sistemik:
– Subsidi salah sasaran → Rp409,83 Miliar
– Kesalahan penghitungan → Rp148,62 Miliar
– Penagihan tidak tuntas → Rp82,15 Miliar
– Data fiktif/tidak akurat → Rp65,40 Miliar
2. Subsidi KUR = Uang Rakyat: Bersumber langsung dari APBN, setiap rupiah wajib menjangkau pelaku UMKM yang sah, bukan dialirkan kepada pihak yang tidak berhak.
3. Kelalaian bukan sekadar administrasi: Tidak memverifikasi ribuan penerima, tidak memperbarui status kredit, tidak menagih kelebihan bayar selama bertahun-tahun → memenuhi unsur kelalaian berat Pasal 3 UU Tipikor. Jika ada unsur sengaja → Pasal 2(1) & 5 UU Tipikor.
4. BPK RI berwenang menetapkan kerugian final: Sesuai Pasal 10 UU No. 15/2006, angka definitif ditetapkan melalui Keputusan BPK.
Rekomendasi Tindak Lanjut
1. Laporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, & BPK RI — kerugian negara berskala besar & sistemik;
2. Minta BPK RI menetapkan kerugian final Rp706 Miliar melalui Keputusan BPK;
3. Audit forensik menyeluruh: verifikasi setiap penerima, lacak aliran dana, periksa kesesuaian penghitungan, selidiki data fiktif;
4. Tetapkan tersangka bagi direksi BRI, pejabat Kemenko Perekonomian/Kemenkeu, petugas cabang, & penerima tidak berhak;
5. Bekukan aset pihak yang menerima subsidi tidak sah;
6. Pulihkan seluruh kerugian ke Kas Negara — penagihan ganti rugi pribadi sesuai Pasal 20 UU Tipikor;
7. Perbaiki sistem validasi data — integrasi NIK Dukcapil, pemblokiran otomatis kredit tidak aktif, verifikasi berkala;
8. Laporkan ke DPR RI — Komisi XI untuk pengawasan & pemanggilan pertanggungjawaban.
Demikian kajian hukum ini disusun secara objektif berdasarkan LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026 sebagai wujud pengawasan atas hak kesejahteraan rakyat Indonesia.




