KAJIAN HUKUM PENERTIBAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) TERHADAP ASET PT JAKABARING SPORT CITY DI KOTA PALEMBANG

Loading


Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara

I. PENDAHULUAN

PT Jakabaring Sport City (PT JSC) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan mengelola aset berupa tanah dan bangunan kompleks olahraga, kawasan komersial, serta fasilitas umum seluas ribuan hektar yang berlokasi di kawasan Jakabaring, Kota Palembang. Aset tersebut memiliki nilai yang sangat besar, namun hingga saat ini belum didaftarkan secara utuh sebagai objek pajak PBB-P2 kepada Pemerintah Kota Palembang.

Ketidakterdaftaran objek pajak ini menimbulkan kerugian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palembang secara berkelanjutan. Kajian ini menguraikan dasar hukum, kewajiban para pihak, tanggung jawab kelalaian, serta langkah penertiban yang wajib ditempuh.

II. DASAR HUKUM

No Peraturan Ketentuan Pokok
1 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) Pasal 38: PBB-P2 adalah pajak kabupaten/kota; objek = bumi/bangunan yang dimiliki, dikuasai, dimanfaatkan; Pasal 39: subjek = orang/badan yang memiliki hak/manfaat
2 PP No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 51: Wajib Pajak wajib mendaftarkan objek pajak; Kepala Daerah berwenang melakukan pendataan secara jabatan jika WP tidak mendaftarkan[__LINK_ICON]
3 UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (berlaku transisi) Pasal 12: kewajiban mendaftarkan objek pajak dalam 30 hari setelah terpenuhi syarat subjektif/objektif[__LINK_ICON]
4 Peraturan Daerah Kota Palembang tentang PBB-P2 Mengatur tata cara pendaftaran, penetapan, dan penagihan sesuai ketentuan nasional
5 UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Pasal 3: kewajiban pejabat mengelola keuangan secara tertib, efisien, dan transparan
6 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 3: kelalaian yang menyebabkan kerugian keuangan negara/daerah dapat dikenakan sanksi pidana

III. ANALISIS HUKUM

A. Status PT JSC dan Objek Pajak PBB-P2

PT JSC adalah Badan Hukum yang mengelola, menguasai, dan memanfaatkan tanah serta bangunan di kawasan Jakabaring. Sesuai Pasal 38 ayat (1) UU HKPD:

“Objek PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.”

Kompleks Jakabaring bukan termasuk pengecualian di atas, melainkan berupa fasilitas olahraga, gedung, lahan terbuka, dan bangunan komersial — sepenuhnya merupakan objek PBB-P2.

B. Kewajiban Mendaftarkan Objek Pajak

Pasal 51 ayat (1) PP No. 35/2023:

“Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri dan/atau objek Pajaknya kepada Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk…”

Artinya:

– PT JSC wajib mengisi dan menyampaikan SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang
– Kewajiban muncul sejak saat penguasaan/pemanfaatan dimulai — bukan menunggu diminta atau diingatkan

C. Kewajiban Aktif Mendata oleh Pemerintah Kota Palembang

Pasal 51 ayat (3) PP No. 35/2023:

“Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk melakukan pendataan Wajib Pajak dan objek Pajak untuk memperoleh, melengkapi, dan menatausahakan data objek Pajak dan/atau Wajib Pajak…”

Tanggung jawab Bapenda Kota Palembang bersifat AKTIF:

– Tidak sekadar menunggu laporan dari wajib pajak
– Wajib melakukan verifikasi silang dengan data pertanahan, izin pemanfaatan ruang, dan inventarisasi aset
– Jika wajib pajak tidak mendaftar, Kepala Daerah menetapkan secara JABATAN berdasarkan data yang dimiliki

D. Konsekuensi Kelalaian — Kerugian Keuangan Daerah

Apabila objek pajak tidak didaftarkan:

1. Pajak tidak dapat diterbitkan dan ditagih → PAD hilang setiap tahun
2. Tidak ada batas kedaluwarsa untuk kewajiban pendaftaran — objek pajak yang belum terdaftar dapat ditetapkan mundur hingga saat terpenuhinya syarat objektif
3. Sanksi administratif: keterlambatan pendaftaran dapat dikenakan denda/keterlambatan sesuai Perda — 1% per bulan dari pokok pajak terutang maksimal 24 bulan

E. Tanggung Jawab Pidana Jika Terbukti Kelalaian Berat

– Pihak PT JSC: Menyembunyikan/melaporkan tidak benar objek pajak → dapat dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor jika ada unsur memperkaya diri/pihak lain
– Pihak Pemkot Palembang: Tidak melakukan pendataan padahal mengetahui keberadaan objek → Pasal 3 UU Tipikor jika kelalaian berat menyebabkan kerugian daerah yang besar dan berkelanjutan
– Pasal 38 UU HKPD menegaskan PBB-P2 adalah hak Kota Palembang — pengabaian pemungutan sama dengan melepaskan hak keuangan daerah

IV. KERUGIAN POTENSIAL

Uraian Estimasi/Nilai
Luas lahan & bangunan terdaftar sementara Sebagian kecil
Luas yang belum didaftarkan Sebagian besar aset ± Rp5,7 triliun nilai aset
Potensi PBB-P2/tahun (NJOP × tarif ± 0,05%) Miliaran Rupiah/tahun
Akumulasi keterlambatan (sejak beroperasi) Puluhan miliar Rupiah
Sanksi keterlambatan 1%/bulan Menumpuk hingga 24 bulan

V. KESIMPULAN

1. Aset PT JSC wajib dikenakan PBB-P2 — bukan termasuk pengecualian perkebunan/perhutanan/pertambangan
2. Kewajiban mendaftarkan bersifat dua arah: PT JSC wajib menyampaikan SPOP; Bapenda Kota Palembang wajib melakukan pendataan aktif dan menetapkan secara jabatan jika tidak dipenuhi
3. Ketidaktahuan bukan alasan: Pemerintah Kota Palembang seharusnya sudah mengetahui keberadaan objek pajak melalui data perizinan, pemanfaatan ruang, dan kerjasama antarinstansi — kelalaian ini tidak dapat dibenarkan secara hukum
4. Penetapan dapat dilakukan mundur ke tahun-tahun sebelumnya yang belum kedaluwarsa, lengkap dengan sanksi administratif
5. Kerugian keuangan daerah yang terus berlanjut dapat memicu tanggung jawab pidana terhadap pihak yang sengaja atau lalai tidak melaksanakan kewajiban

VI. REKOMENDASI TINDAK LANJUT

1. Bapenda Kota Palembang segera menerbitkan Surat Teguran/Pemanggilan kepada Direksi PT JSC untuk menyampaikan SPOP seluruh objek pajak dalam jangka waktu 14 hari
2. Melakukan pendataan secara jabatan berdasarkan data yang dimiliki (sertifikat, izin pemanfaatan, peta, dokumen penguasaan) jika tidak dipenuhi
3. Menetapkan NJOP dan menerbitkan SPPT/SKPD untuk tahun-tahun yang belum terdaftar, lengkap dengan sanksi keterlambatan
4. Menyusun laporan kerugian PAD dan menyerahkan kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur sengaja tidak mendaftarkan atau menghalangi pendaftaran
5. Membangun sistem sinkronisasi data antarinstansi (Bapenda, Dinas Tata Ruang, Badan Pertanahan, Dinas PUPR) agar tidak terulang di masa mendatang

Demikian kajian hukum ini disusun sebagai dasar penertiban dan pemulihan hak keuangan daerah Kota Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KAJIAN HUKUM PENYALURAN SUBSIDI BUNGA KUR TIDAK TEPAT SASARAN, PENERIMA BUKAN KELAYAKAN, KESALAHAN PENGHITUNGAN, KETERLAMBATAN PENAGIHAN, SERTA KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PT BRI (PERSERO) TBK TAHUN 2020

Rab Sep 23 , 2026
Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H. Pengamat Kebijakan Publik & Hukum Tatanegara Dasar: LHP BPK RI No. A.3.011 Tahun 2026 — Subsidi KUR BRI TA 2020 I. PENDAHULUAN Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah program pemerintah untuk meningkatkan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang disalurkan melalui […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI