![]()

DUGAAN TINDAK PIDANA KORUPSI,
Antara PT Tosa Energi Sejahtera dan PT Petro Muba — Periode 2008 s.d. 2023
Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Tatanegara & Kebijakan Publik
Tanggal: 22 September 2026
Sumber: Laporan Masyarakat, Data Sekunder, Informasi Afiliasi & Transaksi
I. PENDAHULUAN
Berdasarkan laporan masyarakat, data sekunder, serta informasi awal yang dihimpun, ditemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan dan pengelolaan transaksi usaha antara PT Tosa Energi Sejahtera dan PT Petro Muba (Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Musi Banyuasin) dalam kurun waktu 2008 s.d. 2023.
PT Petro Muba dibentuk dengan modal bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga setiap kerugian yang dialaminya secara langsung mengurangi aset dan pendapatan Kabupaten Musi Banyuasin. Transaksi yang tidak wajar, manipulasi harga, serta pengalihan beban pajak yang melibatkan BUMD bukan sekadar sengketa perdata atau perpajakan, melainkan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan tindak pidana perpajakan.
II. INDIKASI PENYIMPANGAN DAN ANALISIS HUKUM
A. Dugaan Manipulasi Nilai Transaksi & Transfer Pricing
Fakta yang Terindikasi:
– Terdapat pengaturan harga jual-beli komoditas minyak bumi antara PT Tosa Energi Sejahtera dan PT Petro Muba yang tidak berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle).
– Harga transaksi diduga ditetapkan lebih rendah/tinggi dari harga pasar sehingga laba yang seharusnya diperoleh BUMD berkurang atau dialihkan ke pihak rekanan.
– Akibatnya, dasar pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan menjadi tidak mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya.
Analisis Hukum:
1. Pasal 32 UU No. 7 Tahun 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 (KUP):
Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak lain wajib melaksanakan kewajiban perpajakan berdasarkan harga pasar yang wajar. Jika tidak, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian kembali laba yang seharusnya diperoleh.
2. Pasal 39 ayat (1) huruf a UU KUP:
Setiap orang yang dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan penerimaan negara, dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
3. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor):
Jika pengaturan harga dilakukan secara sengaja dengan tujuan menguntungkan pihak tertentu dan merugikan BUMD/Daerah → memenuhi unsur memperkaya diri/pihak lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan daerah.
B. Dugaan Pengalihan Beban Pajak Korporasi kepada BUMD
Fakta yang Terindikasi:
– Sebagian kewajiban PPh Pasal 23 yang seharusnya menjadi beban PT Tosa Energi Sejahtera diduga disamarkan ke dalam struktur pembukuan PT Petro Muba.
– PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong atas pembayaran tertentu — pemotong menyetorkan ke Kas Negara, bukan membebankan kepada pihak lain.
– Jika BUMD justru menanggung/membayar pajak yang bukan kewajibannya → laba bersih BUMD berkurang, dividen ke Kas Daerah menurun, kekayaan daerah terkikis.
Analisis Hukum:
1. UU No. 7 Tahun 1983 jo UU No. 28 Tahun 2007 — Pasal 23:
Pihak yang wajib memotong dan menyetorkan PPh Pasal 23 adalah pemotong yang berhak atas pengurangan biaya — tidak dapat dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 (Tipikor):
Pejabat/direksi BUMD yang menyetujui pembayaran beban pajak pihak lain dengan alasan keuangan perusahaan daerah → menyalahgunakan wewenang/jabatan sehingga merugikan keuangan daerah.
3. Kerugian Langsung ke Daerah:
Setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membayar pajak pihak lain = berkurangnya dividen yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin.
C. Dugaan Pemanfaatan BUMD sebagai Instrumen Korporasi
Fakta yang Terindikasi:
– PT Petro Muba diduga tidak dikelola sebagai entitas bisnis yang mandiri dan sehat, melainkan dijadikan wadah/pintu masuk untuk memuluskan kepentingan ekonomi korporasi swasta tertentu.
– Kepemilikan aset, struktur afiliasi, dan hubungan direksi antara PT Tosa Energi Sejahtera dengan PT Petro Muba menunjukkan adanya keterkaitan yang tidak diungkapkan secara transparan.
– Modal BUMD berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan — penyalahgunaan manajemen = kerugian langsung pada aset publik.
Analisis Hukum:
1. UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perusahaan Daerah:
Perusahaan Daerah wajib dikelola secara mandiri, transparan, dan profesional untuk memaksimalkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan daerah — bukan untuk kepentingan pihak swasta.
2. Pasal 2 ayat (1) & Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999:
Jika pengurus BUMD bekerja sama dengan pihak korporasi untuk mengatur kerugian/keuntungan secara tidak wajar → persekongkolan yang merugikan keuangan daerah.
3. Pasal 20 UU Tipikor:
Seluruh kerugian wajib dipulihkan secara pribadi dari pihak yang bertanggung jawab — tidak dapat dibebankan kembali ke anggaran daerah.
III. RINCIAN KERUGIAN NEGARA DAN DAERAH
No Jenis Kerugian Mekanisme Dampak
1 PPh Badan Tidak Terbayar Laba direkayasa turun melalui harga tidak wajar → dasar pajak mengecil Penerimaan Negara berkurang
2 PPh Pasal 23 Dibebankan ke BUMD Beban pajak swasta masuk ke biaya BUMD → laba BUMD turun Penerimaan Negara tetap, namun PAD Kabupaten Musi Banyuasin berkurang
3 Dividen ke Kas Daerah Menurun Laba bersih BUMD mengecil → bagian daerah berkurang setiap tahun PAD berkurang secara berkelanjutan 2008–2023
4 Penurunan Nilai Kekayaan Daerah Aset BUMD terkikis untuk menutupi beban tidak wajar Nilai modal daerah yang dipisahkan menurun
5 Sanksi Administrasi & Bunga Pajak Jika ketidaksesuaian ditemukan, sanksi 2%/bulan menumpuk → menjadi beban tambahan Kerugian bertambah setiap bulan
⚠️ Nilai pasti memerlukan audit forensik atas laporan keuangan kedua perusahaan periode 2008–2023.
IV. DASAR HUKUM PELANGGARAN
No Peraturan Ketentuan yang Dilanggar
1 UU No. 28/2007 (Perubahan UU KUP 1983) Pasal 32: Harga transaksi hubungan istimewa harus wajar Pasal 39: SPT tidak benar/tidak lengkap = pidana perpajakan
2 UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 (Tipikor) Pasal 2(1): Memperkaya pihak lain secara melawan hukum → rugi daerah Pasal 3: Menyalahgunakan wewenang/kelalaian berat → rugi daerah Pasal 20: Pemulihan kerugian sepenuhnya
3 UU No. 1/2024 (Perusahaan Daerah) Pasal 10: PD dikelola untuk kepentingan publik & daerah, bukan pihak ketiga
4 UU No. 17/2003 (Keuangan Negara) Pasal 32: Pengeluaran tidak boleh sia-sia/beban pihak lain
5 Perda Kab. Musi Banyuasin No. 08/2021 Pembentukan & pengelolaan PT Petro Muba untuk kepentingan daerah
V. PIHAK YANG BERTANGGUNG JAWAB
No Pihak Dugaan Peran & Pelanggaran
1 Direksi PT Tosa Energi Sejahtera Mengatur harga tidak wajar; mengalihkan beban pajak ke BUMD; jika ada persekongkolan → Pasal 2 UU Tipikor
2 Direksi PT Petro Muba (periode terkait) Menyetujui transaksi tidak wajar; membebankan biaya/pajak pihak lain ke pembukuan BUMD; tidak melindungi aset daerah → Pasal 2 & 3 UU Tipikor
3 Pemegang Saham/Wakil Pemerintah Daerah di RUPS Tidak mengawasi; membiarkan kerugian terjadi; tidak menuntut pertanggungjawaban manajemen → kelalaian berat
4 Pejabat Bupati Musi Banyuasin Tidak melakukan pengawasan berkala atas BUMD; tidak meminta audit khusus; membiarkan praktik berlangsung 2008–2023
5 Konsultan/Akuntan yang menandatangani LK Jika mengetahui namun tetap mengesahkan laporan keuangan yang tidak benar → ikut bertanggung jawab
VI. ALAT BUKTI AWAL YANG DIPERLUKAN
No Bukti Sumber
1 Laporan Keuangan PT Petro Muba & PT Tosa Energi Sejahtera 2008–2023 Kedua Perusahaan / Kemenkumham
2 Dokumen Kerja Sama Komersial & Perjanjian Jual Beli Minyak Kedua Perusahaan
3 Bukti Pemotongan & Penyetoran PPh Pasal 23 DJP / Buku Besar Perusahaan
4 Struktur Kepemilikan Saham & Afiliasi Direksi Kemenkumham / Situs Perusahaan
5 Laporan Audit Independen & Catatan Hasil Pemeriksaan BPK/Daerah BPK / Inspektorat / KSO
6 Bukti Setor Dividen ke Kas Daerah Kab. Musi Banyuasin Bapenda / Pemkab Muba
VII. KESIMPULAN DAN TUNTUTAN HUKUM
Kesimpulan
1. Pengaturan harga tidak wajar antara PT Tosa Energi Sejahtera dan PT Petro Muba berpotensi mengurangi laba kena pajak → merugikan penerimaan negara;
2. Pengalihan beban PPh Pasal 23 ke BUMD secara langsung mengurangi laba bersih PT Petro Muba → dividen ke Kas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin berkurang;
3. Pemanfaatan BUMD sebagai instrumen kepentingan korporasi swasta melanggar prinsip pengelolaan perusahaan daerah;
4. Praktik berlangsung berkelanjutan 2008–2023 → menunjukkan adanya permufakatan jahat terstruktur, bukan sekadar kesalahan administrasi;
5. Perbuatan memenuhi unsur Pasal 2(1) & Pasal 3 UU No. 31/1999 serta Pasal 39 UU KUP.
Tuntutan / Rekomendasi Tindak Lanjut
1. Laporkan ke Ditreskrimsus Polda Sumsel untuk penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi;
2. Laporkan ke KPK RI mengingat kerugian daerah yang signifikan dan berlangsung lama;
3. Laporkan ke Direktorat Jenderal Pajak terkait dugaan manipulasi dasar pengenaan pajak;
4. Minta audit forensik atas laporan keuangan kedua perusahaan periode 2008–2023;
5. Bekukan aset pihak yang diduga terlibat guna menjamin pemulihan kerugian;
6. Tetapkan tersangka dan tuntut pemulihan kerugian sepenuhnya sesuai Pasal 20 UU Tipikor;
7. Panggil Bupati Musi Banyuasin untuk menjelaskan pengawasan atas BUMD selama periode tersebut.
Demikian kajian hukum ini disusun berdasarkan data dan informasi yang tersedia. Apabila ditemukan bukti tambahan, analisis ini dapat disesuaikan dan diperdalam.




