![]()

Disampaikan oleh: Daeng Supriyanto, SH, MH – Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Publik
Dalam tatanan negara hukum yang berdasar pada rasionalitas dan keadilan substantif, alokasi sumber daya keuangan bukan sekadar hitungan teknis administratif, melainkan perwujudan nyata dari sistem nilai dan hierarki kewajiban konstitusional yang dianut oleh bangsa. Ketika Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (BEM FHUI) bersama enam unit eksekutif mahasiswa lain mengajukan Amicus Curiae ke Mahkamah Konstitusi guna mendukung Perkara Nomor 55/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh guru honorer Reza Sudrajat, kita tidak hanya menyaksikan partisipasi generasi muda dalam proses pengujian undang-undang, melainkan terlibat dalam perdebatan mendasar mengenai hakikat anggaran pendidikan dan batas-batas makna tujuan publik itu sendiri. Permohonan ini menyoroti penetapan 20 persen dari alokasi pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—sebuah keputusan yang dari perspektif filsafat kelembagaan memunculkan pertanyaan kritis: apakah pemindahan ini memperkuat makna konstitusional, atau justru melarikan diri dari definisi hakiki yang telah ditetapkan oleh kesepakatan dasar negara?
Secara pandangan ontologis dan konseptual, istilah “anggaran pendidikan” memiliki eksistensi yang terikat secara hakiki dengan tujuan yang diamanatkan Pasal 31 UUD NRI 1945: yakni mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Artinya, ruang lingkupnya tidak bersifat serampangan atau dapat diperluas sesuai kebutuhan insidental, melainkan terikat pada aktivitas-aktivitas yang secara inheren berkaitan dengan proses pengetahuan, pembinaan tenaga pendidik, penyediaan sarana belajar, dan pengembangan kurikulum sebagai inti dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Ketika 20 persen dari bagian ini dialokasikan untuk program yang esensinya bertujuan memenuhi kebutuhan gizi, terjadilah pergeseran makna yang membutuhkan telaah mendalam: apakah penambahan gizi dapat diubah menjadi bagian dari definisi pendidikan tanpa mengubah identitas aslinya? Dalam kerangka pemikiran Aristotelian, setiap institusi dan alokasi memiliki tujuan akhir yang menjadi ukuran kebenarannya; jika kita memaksakan tujuan lain ke dalamnya, kita melakukan kesalahan kategori—mengganti esensi dengan sarana yang mungkin mendukung, namun tidak dapat menjadi bagian dari inti itu sendiri.
Dari perspektif epistemologis dan rasionalitas kebijakan, langkah BEM FHUI beserta mitranya ini mengandung makna yang sangat mendalam sebagaimana disampaikan Ketuanya, Anandaku Dimas Rumi Chattaristo: bahwa Amicus Curiae bukan sekadar dokumen pendukung, melainkan upaya menghadirkan pengetahuan sistematis mengenai bagaimana tafsir atas pasal anggaran berimplikasi pada pelaksanaan hak konstitusional. Dalam pandangan filsafat hukum, partisipasi seperti ini menjawab tantangan apakah hukum hanya berfungsi sebagai aturan tertulis, atau tetap membutuhkan interpretasi yang hidup dan rasional agar tidak kehilangan arah. Jika kita memandang Program Makan Bergizi Gratis sebagai kebutuhan yang terpuji dan bahkan strategis, maka rasionalitasnya tidak serta-merta membenarkan pemakaian sumber daya yang sudah ditetapkan untuk tujuan lain. Justru di situlah letak ketelitian berpikir: nilai kebaikan suatu program tidak menghapuskan batas kewenangan dan kejelasan fungsi setiap pos anggaran. Menggabungkan keduanya tanpa perubahan definisi yang jelas dapat melahirkan ketidakpastian makna yang pada akhirnya merugikan transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar utama kepercayaan publik.
Melalui kacamata etika kenegaraan dan keadilan distributif, perkara ini mengingatkan kita pada prinsip bahwa keuangan negara adalah cerminan kesetiaan pada janji konstitusional. Guru honorer Reza Sudrajat sebagai pemohon utama membawa persoalan ini ke ranah hak-hak pendidik dan peserta didik secara langsung, sedangkan mahasiswa dari berbagai fakultas di UI melengkapinya dengan argumentasi rasional mengenai struktur dan tafsir peraturan. Dari sisi ini, kita memahami bahwa kebijakan yang baik tidak hanya dinilai dari niat mulianya, melainkan dari kesesuaiannya dengan struktur logis dan tujuan yang telah disepakati secara bersama. Jika setiap kebutuhan yang dianggap penting dapat diambil dari pos anggaran yang sudah ditetapkan, maka lambat laun kita akan kehilangan hierarki prioritas yang menjadi dasar keseimbangan pembangunan. Dalam pandangan filsafat kontemporer, hal ini disebut sebagai erosi batas konseptual—suatu kondisi di mana kejelasan makna berkurang sehingga aturan kehilangan kemampuannya untuk membimbing tindakan secara konsisten.
Langkah yang diambil oleh BEM FHUI dan kawan-kawannya ini memiliki makna yang lebih luas lagi: ia membuktikan bahwa keberadaan lembaga yudisial tidak hanya berfungsi memutus perselisihan, tetapi juga menjadi ruang refleksi kolektif mengenai arah makna negara. Dengan menyampaikan pandangan melalui mekanisme Amicus Curiae, mereka menyatakan bahwa mahasiswa sebagai bagian dari elemen terpelajar memiliki tanggung jawab untuk menguji konsistensi antara apa yang dinyatakan dalam aturan dan apa yang dijalankan dalam praktik. Dalam kaitan ini, perdebatan mengenai 20 persen alokasi pendidikan bukanlah penolakan terhadap kebaikan Program Makan Bergizi Gratis, melainkan upaya memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai dengan tempat dan hakikatnya—sehingga tidak ada satu tujuan pun yang tercapai dengan mengorbankan kejelasan dan kelengkapan tujuan lain yang sama pentingnya.
Sebagai kesimpulan filsafat kebijakan publik, Perkara 55/PUU-XXIV/2026 yang diperkuat melalui pandangan para mahasiswa ini mengajarkan kita sebuah kebenaran mendasar: kemajuan tidak hanya diukur dari banyaknya program yang dijalankan, melainkan dari ketepatan cara memahami dan menempatkan setiap program sesuai dengan definisi dan tujuannya. Jika anggaran pendidikan adalah janji konstitusional untuk mencerdaskan bangsa, maka segala upaya harus tetap mempertahankan inti janji tersebut. Sebaliknya, kebutuhan gizi harus didukung melalui jalur dan pos yang memang secara hakiki ditujukan untuknya, agar tidak terjadi kekacauan makna yang kelak dapat meruntuhkan kepercayaan terhadap kesatuan sistem nilai negara.



