![]()

Disusun oleh: Daeng Supriyanto, S.H., M.H.
Ketua Aliansi Perwarta Indonesia
Terbongkarnya persoalan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang melibatkan rencana pengunduran diri massal sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan, serta desakan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) agar Kemendikdasmen melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelaporannya, membawa kita pada ruang refleksi yang mendalam. Persoalan ini bukan sekadar sengketa administratif atau kesalahan teknis semata; ia adalah cermin yang memperlihatkan ketegangan antara prinsip akuntabilitas, keadilan prosedural, serta hakikat amanah yang diemban dalam dunia pendidikan. Sebagai warga negara dan pengamat yang mencermati tata kelola keuangan publik, peristiwa ini mengundang kita menelaah makna mendalam dari sebuah sistem yang seharusnya melayani, namun justru menjebak mereka yang berada di garis terdepan pelayanan.
Secara hakiki, Dana BOS lahir dari kesadaran filosofis bahwa pendidikan adalah hak asasi manusia dan investasi jangka panjang bagi masa depan bangsa. Anggaran ini bukanlah dana biasa, melainkan wujud nyata keadilan distributif negara, di mana sumber daya dikucurkan agar setiap anak dapat menikmati proses belajar yang layak tanpa terhalang kendala biaya. Dalam pandangan filsafat kenegaraan, keberadaan dana ini menegaskan bahwa negara memegang teguh prinsip: masa depan generasi tidak boleh dikorbankan oleh keterbatasan ekonomi. Oleh karena itu, pengelolaannya pun mengandung konsekuensi moral yang sangat berat—setiap rupiah yang menyimpang berarti mengurangi hak anak-anak dan merusak fondasi masa depan bangsa itu sendiri .
Namun, fakta yang terungkap mengandung paradoks yang memilukan. Di satu sisi, temuan BPK menunjukkan adanya ketidaksesuaian laporan yang mengindikasikan lemahnya pengelolaan; di sisi lain, ratusan kepala sekolah diminta mundur padahal sebagian besar telah menyelesaikan kewajiban pengembalian dana sesuai rekomendasi BPK. JPPI menilai ini sebagai bukti bahwa kerusakan bersifat sistemik, dan sering kali kepala sekolah hanya menjadi “tumbal” dari struktur yang lebih besar—termasuk kemungkinan adanya pungutan atau setoran yang memaksa mereka memanipulasi laporan keuangan . Di sinilah letak pertanyaan filosofis yang krusial: apakah sistem yang ada saat ini benar-benar melindungi prinsip keadilan, atau justru menciptakan lingkaran setan di mana yang paling bawah selalu menjadi sasaran, sementara akar masalahnya dibiarkan tak tersentuh?
Dari sudut pandang etika kelembagaan, pengunduran diri massal bukanlah solusi, melainkan bentuk pelarian dari tanggung jawab kolektif. Jika kesalahan bersifat teknis, administrasi, atau bahkan akibat tekanan dari struktur di atasnya, maka memecat atau meminta mundur pelaksana paling bawah tanpa membongkar jaringan yang lebih luas adalah tindakan yang tidak adil dan tidak menyelesaikan persoalan. Hal ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf hukum Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa keadilan tidak akan tercapai jika penegakan aturan hanya menyentuh permukaan, tanpa menelusuri hubungan sebab-akibat yang melatarbelakanginya. Memperbaiki sistem tidak cukup hanya dengan mengganti orang, melainkan harus mengubah mekanisme yang memungkinkan terjadinya penyimpangan itu sendiri.
Desakan agar Kemendikdasmen mengevaluasi total sistem pelaporan menjadi langkah yang sangat tepat dan mendesak. Sistem yang sehat harus mampu membedakan antara kesalahan jujur akibat ketidaktahuan atau keterbatasan kapasitas, dengan penyimpangan yang mengandung niat jahat dan unsur memperkaya diri . Jika BPK menemukan adanya penggelembungan harga, laporan palsu, atau penyalahgunaan wewenang, maka hukum pidana harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun jika persoalannya terletak pada kerumitan birokrasi, ketidaksesuaian aturan dengan kondisi lapangan, atau lemahnya pengawasan dari dinas pendidikan, maka perbaikannya harus dilakukan pada tingkat sistem, bukan sekadar membebani individu.
Sebagai Ketua Aliansi Perwarta Indonesia, saya memandang peristiwa ini sebagai ujian bagi kematangan pengelolaan keuangan negara. Pendidikan adalah ruang pembentukan karakter; jika pengelolaan dan pengawasannya sendiri sarat dengan ketidakadilan dan ketidakjelasan, maka nilai kejujuran yang ingin diajarkan kepada murid akan kehilangan maknanya. Oleh karena itu, proses evaluasi harus transparan, partisipatif, dan menyeluruh. BPK, Kemendikdasmen, inspektorat, serta organisasi pemantau harus duduk bersama membongkar struktur yang cacat, mempermudah prosedur, memperkuat kapasitas pengelola, dan menegakkan sanksi yang proporsional serta menyentuh akar masalah.
Pada akhirnya, persoalan Dana BOS mengajarkan kita satu kebenaran mendasar: keberhasilan suatu program tidak hanya diukur dari jumlah dana yang dicairkan, melainkan dari seberapa tepat dan adil sistem pengelolaannya. Menyelesaikan kasus ini hanya dengan mengembalikan uang atau meminta kepala sekolah mundur sama saja dengan menutup luka tanpa mengobati infeksinya. Evaluasi menyeluruh adalah jalan menuju pemulihan, agar amanah untuk pendidikan benar-benar kembali pada tujuannya yang luhur: mencerdaskan kehidupan bangsa tanpa dikorbankan oleh ketidakberesan sistem dan ketidakadilan prosedural.




