![]()

disusun atas nama Daeng Supriyanto, S.H., M.H. – Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi,
Sejak awal diperkenalkan, Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) digambarkan sebagai wujud nyata dari semangat ekonomi kerakyatan—sebuah konsep yang membumi, bernafaskan nilai kebersamaan, dan diharapkan menjadi jembatan menuju kesejahteraan yang merata bagi lapisan masyarakat paling bawah. Sebagai bentuk pembaruan dari gagasan koperasi yang telah lama menjadi bagian dari cita-cita kenegaraan, program ini dihadirkan dengan jargon pemberdayaan, kemandirian ekonomi, dan keadilan sosial. Namun, ketika harapan mulia itu dibenturkan dengan kenyataan yang terungkap dalam laporan koalisi mahasiswa dan masyarakat sipil yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung, kita dihadapkan pada sebuah paradoks mendasar: mengapa sebuah kebijakan yang lahir dari niat memuliakan rakyat justru berpotensi berubah menjadi sarana eksploitasi dan penyalahgunaan kekuasaan?
Secara filosofis, koperasi pada hakikatnya bukan sekadar lembaga ekonomi, melainkan perwujudan dari prinsip keadilan distributif. Ia didirikan di atas kesadaran bahwa kekayaan dan sumber daya harus dikelola secara kolektif untuk kepentingan bersama, bukan dikumpulkan untuk keuntungan segelintir pihak. Dalam pandangan pemikiran ekonomi sosial, koperasi adalah jawaban atas ketimpangan yang sering muncul dalam sistem ekonomi bebas, di mana kekuasaan atas modal cenderung terpusat dan mengesampingkan kelompok lemah. Oleh karena itu, ketika negara meluncurkan program semacam KDMP, sesungguhnya ia sedang menegaskan komitmen moralnya untuk menjadikan kebijakan publik sebagai sarana menyeimbangkan kekuasaan ekonomi, membuka akses bagi warga desa, serta menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab bersama.
Namun, gagasan luhur ini menjadi rapuh jika tidak disertai dengan sistem pengawasan dan integritas yang kuat. Tuduhan serius mengenai terjadinya praktik korupsi dan penyimpangan dalam pelaksanaannya mengingatkan kita pada hukum alam kekuasaan yang telah lama menjadi kajian filsafat politik: bahwa kekuasaan apa pun, jika tidak dikendalikan dan tidak dijalankan dengan kesadaran etis, memiliki kecenderungan intrinsik untuk menyimpang dari tujuan aslinya. Dalam hal ini, yang terlihat bukan sekadar kesalahan administrasi atau kelemahan teknis semata, melainkan sebuah ancaman terhadap hakikat keberadaan program itu sendiri. Ketika dana dan fasilitas yang diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat berubah menjadi ladang keuntungan pribadi atau kelompok, maka terjadi apa yang disebut sebagai pembalikan makna: sarana pembebasan ekonomi justru berubah menjadi alat baru untuk memeras dan menindas mereka yang seharusnya dibantu.
Laporan yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung bukanlah sekadar laporan biasa, melainkan sebuah peringatan mendalam mengenai kondisi kesehatan sistem kebijakan publik kita. Ia menjadi bukti bahwa retorika yang indah tidak cukup untuk menjamin keadilan. Di balik setiap kebijakan yang dikemas dengan bahasa pemberdayaan, harus ada transparansi yang nyata, akuntabilitas yang tegas, dan mekanisme kontrol yang bekerja secara efektif dari tingkat paling bawah hingga paling atas. Jika terdapat kegagalan sistemik dalam desain maupun pelaksanaannya, maka kerugian yang ditimbulkan jauh melampaui nilai materi yang hilang. Yang paling terancam adalah legitimasi moral negara itu sendiri. Sebuah negara memperoleh kepercayaan bukan dari banyaknya program yang diluncurkan, melainkan dari kemampuannya memastikan bahwa setiap kebijakan berjalan sesuai dengan tujuannya, yaitu melindungi kepentingan rakyat, terutama mereka yang paling rentan.
Dari sudut pandang etika kenegaraan, kasus ini mengajarkan kita bahwa membangun kesejahteraan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga integritas. Sebuah program ekonomi yang rusak oleh korupsi tidak hanya gagal memberikan manfaat, tetapi justru melahirkan kerusakan ganda: merugikan keuangan negara sekaligus merusak mentalitas masyarakat. Ketika warga desa melihat bahwa program yang dijanjikan sebagai milik mereka justru dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak yang berkuasa, maka tumbuhlah rasa pesimis, ketidakpercayaan, dan hilangnya semangat untuk berpartisipasi. Di sinilah bahaya paling nyata: korupsi dalam program semacam ini tidak hanya mencuri uang, tetapi juga mencuri harapan dan mematikan potensi kemandirian yang seharusnya dibangun.
Sebagai Ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi, saya memandang peristiwa ini sebagai momen krusial untuk melakukan evaluasi mendasar. Kita tidak boleh terjebak pada penolakan buta terhadap programnya, tetapi harus berani membedakan antara cita-cita yang baik dengan pelaksanaannya yang keliru. Jika ditemukan bukti adanya penyimpangan, maka harus ditindak tegas tanpa pandang bulu, bukan hanya untuk memulihkan kerugian negara, tetapi juga untuk mengembalikan makna sejati dari semangat koperasi itu sendiri. Diperlukan perbaikan struktur, pengawasan yang melibatkan partisipasi aktif masyarakat, serta penegakan hukum yang adil agar program ini tidak menjadi “hantu” yang menakutkan bagi rakyat, melainkan tetap menjadi harapan yang nyata.
Pada akhirnya, persoalan ini mengingatkan kita pada sebuah prinsip dasar filsafat pemerintahan: bahwa kebijakan publik adalah amanah, bukan hak milik. Setiap program yang digulirkan atas nama rakyat harus dijalankan dengan hati nurani yang bersih dan akuntabilitas yang terbuka. Jika kita gagal menjaga hal ini, maka segala jargon pembangunan dan kesejahteraan hanyalah kata-kata kosong yang tidak memiliki makna. Membangun ekonomi desa berarti sekaligus membangun kepercayaan, dan menjaga kepercayaan berarti menjaga integritas tanpa kompromi. Hanya dengan demikian, cita-cita luhur seperti yang tercantum dalam konsep Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dapat terwujud sesuai harapan, bukan berubah menjadi sebuah ironi yang menyakitkan bagi masyarakat yang membutuhkan.



