Integritas dan Kompetensi: Dua Pilar Suci Penegakan Martabat Jabatan dan Kekuasaan

Loading

Oplus_16908288

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua forum masyarakat anti korupsi

Dalam perjalanan panjang sejarah peradaban manusia, pengelolaan kekuasaan dan pemberian jabatan publik senantiasa menjadi jantung dari tatanan sosial dan kenegaraan. Hal ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pembagian tugas belaka, melainkan merupakan inti dari bagaimana sebuah bangsa mengatur dirinya sendiri, menentukan arah tujuannya, dan menjamin keberlangsungan hidup bersama dalam bingkai keadilan dan kesejahteraan. Fenomena pergeseran paradigma yang kini sedang digaungkan dan diimplementasikan—yaitu meninggalkan praktik lama berbasis koneksi, pertemanan, atau kolusi, dan beralih sepenuhnya pada prinsip integritas serta kompetensi sebagai satu-satunya landasan promosi dan penempatan jabatan—adalah sebuah peristiwa besar yang menyentuh akar filsafat pemerintahan, etika publik, serta makna sejati dari pengabdian. Langkah ini, yang juga menjadi landasan utama dalam sistem pelayanan dan pembinaan di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, sebagaimana tercermin dalam semangat layanan dan transparansi yang disajikan melalui portal resminya, bukanlah sekadar perubahan aturan main, melainkan sebuah revolusi pemikiran yang mengembalikan hakikat jabatan kepada tujuan aslinya: pelayanan, kepercayaan, dan kemaslahatan umum.

Secara ontologis, jabatan dalam struktur organisasi negara maupun lembaga publik pada hakikatnya bukanlah sebuah hak milik pribadi, bukan pula hadiah jasa atau imbalan keakraban sosial, melainkan sebuah amanah besar yang lahir dari kepercayaan kolektif masyarakat. Dalam pandangan para filsuf politik klasik seperti Plato dan Aristoteles, pemimpin atau pejabat negara adalah mereka yang paling unggul dalam pengetahuan dan paling kokoh dalam karakter moral. Bagi Plato, negara yang ideal hanya akan terwujud jika mereka yang memerintah adalah para ahli kebijaksanaan yang mencintai kebenaran lebih dari apa pun. Pemikiran ini mengajarkan kita sejak ribuan tahun silam bahwa kedudukan dan wewenang haruslah disandarkan pada keunggulan mutlak yang dimiliki seseorang, yaitu keunggulan dalam kemampuan (kompetensi) dan keunggulan dalam watak (integritas). Oleh karena itu, praktik lama di mana seseorang bisa naik pangkat, menduduki jabatan strategis, atau mendapatkan promosi hanya karena memiliki hubungan kekerabatan, kedekatan politik, atau terlibat dalam persekongkolan keuntungan bersama, adalah sebuah penyimpangan mendasar dari hakikat jabatan itu sendiri. Praktik koneksi dan kolusi telah mereduksi makna suci kekuasaan menjadi barang dagangan, menjadikan organisasi sebagai perusahaan keluarga atau kelompok, dan mengubah tujuan pengabdian menjadi sarana pengayaan diri sendiri dan lingkaran terdekat semata. Hal ini, dalam kacamata filsafat moral, adalah bentuk ketidakadilan yang paling nyata, di mana orang yang berhak dan mampu terpinggirkan, sementara yang tidak layak justru memegang kendali atas nasib orang banyak.

Pergeseran menuju prinsip berbasis integritas dan kompetensi membawa kita pada pemahaman mendalam tentang dua konsep sentral yang saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan. Pertama, kompetensi, yang merujuk pada keseluruhan pengetahuan, keterampilan, keahlian teknis, dan wawasan strategis yang dimiliki seseorang untuk menyelesaikan tugas dan tanggung jawab yang diembankannya. Dalam pandangan filsafat ilmu, kompetensi adalah bukti penguasaan kebenaran objektif. Seseorang dikatakan kompeten jika ia memahami seluk-beluk tugasnya, menguasai metode kerja yang benar, dan mampu memberikan hasil yang terbaik sesuai standar kebenaran yang berlaku. Menempatkan orang yang tidak kompeten pada sebuah jabatan sama artinya dengan membiarkan kebodohan atau ketidaktahuan memegang kendali urusan publik, yang dampaknya pasti adalah kesalahan, kebocoran, kerugian, dan ketidaktertiban. Kompetensi menjamin bahwa kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang rasional, terukur, dan berlandaskan pengetahuan, bukan kebijakan asal-asalan yang lahir dari ketidaktahuan atau kepentingan semu. Di lingkungan Kementerian Agama, misalnya, kompetensi menjadi sangat krusial; mengelola urusan keagamaan, pendidikan, dan penyuluhan menuntut pemahaman mendalam tentang teologi, hukum Islam atau agama lain, sosiologi, psikologi, dan manajemen, sehingga pelayanan yang diberikan benar-benar tepat sasaran, berilmu, dan menyejahterakan umat.

Namun, kompetensi saja tidaklah cukup dan bahkan bisa menjadi sangat berbahaya jika tidak disertai dengan pilar kedua, yaitu integritas. Jika kompetensi adalah tentang kemampuan melakukan sesuatu dengan benar, maka integritas adalah tentang kemauan melakukan hal yang benar. Integritas adalah nilai luhur, kejujuran yang tak tergoyahkan, konsistensi antara perkataan dan perbuatan, serta kesetiaan yang mutlak pada prinsip kebenaran dan keadilan, terlepas dari apa pun godaan atau tekanan yang datang. Dalam pandangan Immanuel Kant, tindakan yang bermoral sejati adalah tindakan yang dilakukan karena kesadaran akan kewajiban, bukan karena harapan keuntungan atau rasa takut akan hukuman. Pejabat yang berintegritas tinggi adalah mereka yang menjadikan aturan, norma, dan nilai kebaikan sebagai hukum tertinggi bagi dirinya sendiri. Ia tidak akan memanfaatkan keahliannya untuk memutarbalikkan fakta, mencari celah hukum demi keuntungan pribadi, atau berkolusi dengan pihak lain untuk merugikan negara. Di sinilah letak perbedaan paling tajam dengan zaman koneksi dan kolusi dulu: di masa lalu, jabatan adalah sarana mengumpulkan kekayaan dan kekuasaan; di masa kini, dengan standar integritas, jabatan menjadi ujian kesucian hati dan keteguhan pendirian. Seorang pejabat yang cerdas dan ahli namun tidak berintegritas ibarat seorang pengemudi yang sangat mahir mengendalikan kendaraan, namun ia mengemudikannya ke arah jurang atau ke jalan yang dilarang demi kepentingan pribadinya—semakin mahir ia, semakin besar pula bahaya dan kerusakan yang ditimbulkannya bagi penumpang dan masyarakat sekitar.

Perubahan menuju sistem berbasis integritas dan kompetensi ini juga memiliki makna yang sangat dalam jika kita telaah dari sisi teori keadilan sosial yang dikemukakan oleh filsuf John Rawls. Prinsip keadilan yang utama menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menduduki segala jabatan dan kedudukan, dengan syarat persaingan yang dilakukan secara adil, terbuka, dan berdasarkan kemampuan nyata. Sistem koneksi dan kolusi telah merusak prinsip kesempatan yang sama ini. Ia membangun tembok penghalang bagi mereka yang jujur dan cerdas namun tidak memiliki “jalur”, sementara membuka lebar pintu bagi mereka yang berkuasa namun tidak memenuhi syarat. Ketika standar diubah menjadi integritas dan kompetensi, maka kesempatan kembali dibuka seluas-luasnya bagi seluruh warga negara. Jabatan kembali menjadi milik mereka yang layak, bukan milik mereka yang berkenan di hati penguasa. Hal ini memberikan dampak psikologis dan sosial yang luar biasa besar: masyarakat menjadi percaya kembali pada sistem, pegawai menjadi bersemangat bekerja dan belajar karena tahu bahwa prestasi akan dihargai, dan talenta-talenta terbaik bangsa akan berdatangan melayani negara karena merasa bakat dan jerih payahnya akan diakui secara objektif.

Lebih jauh lagi, pergeseran ini sangat relevan dan strategis ketika kita melihat konteksnya dalam institusi seperti Kementerian Agama, sebagaimana dapat kita lihat melalui keterbukaan informasi di laman layanannya. Kementerian yang bertugas mengurus nilai-nilai luhur, akhlak mulia, dan ketakwaan ini, seharusnya menjadi pelopor dan teladan utama dalam penerapan prinsip integritas dan kompetensi. Bagaimana mungkin sebuah lembaga yang mengajarkan kejujuran dan kebenaran kepada umatnya justru mengelola urusan dalam rumah tangganya sendiri dengan cara yang curang dan penuh persekongkolan? Hal itu tentu akan menimbulkan kontradiksi yang fatal dan meruntuhkan wibawa ajaran itu sendiri. Oleh karena itu, kebijakan promosi jabatan yang menempatkan integritas sebagai syarat mutlak adalah bentuk kesesuaian antara ajaran yang disampaikan dengan perilaku pengurusnya. Ini adalah penerapan nyata dari konsep kesatuan antara ilmu dan amal, di mana seseorang tidak hanya pintar berbicara tentang agama, tetapi juga pintar mengamalkannya dalam bentuk pengelolaan organisasi yang bersih, transparan, dan adil. Menjadikan kompetensi sebagai ukuran berarti menjamin bahwa pelayanan keagamaan, pendidikan, dan bimbingan yang diberikan kepada masyarakat dilakukan oleh para ahli yang paham betul apa yang mereka kerjakan, sehingga umat mendapatkan pelayanan terbaik yang profesional dan berkualitas tinggi.

Filsafat modern juga mengajarkan kita tentang tata kelola yang baik atau good governance, yang berakar pada pemikiran rasionalitas dan efisiensi. Sebuah organisasi, baik negara maupun lembaga publik, hanya akan mencapai tujuannya jika dikelola dengan manajemen yang tepat orang di tempat yang tepat. Sistem koneksi adalah sistem yang tidak rasional, karena ia mengabaikan fakta dan kemampuan demi emosi atau hubungan. Sebaliknya, sistem berbasis integritas dan kompetensi adalah sistem yang rasional dan ilmiah, di mana penilaian didasarkan pada data, kinerja, perilaku, dan standar yang terukur. Pergeseran ini menandakan kedewasaan bangsa dan kedewasaan birokrasi kita. Kita sedang beranjak dari budaya kekeluargaan yang tidak sehat menuju budaya profesionalisme yang bermartabat. Kita sedang beranjak dari budaya ketidaktahuan dan manipulasi menuju budaya keilmuan dan kebenaran.

Namun, kita juga harus menyadari bahwa pergeseran ini bukanlah hal yang mudah dan bukanlah proses yang selesai dalam semalam. Melepaskan kebiasaan lama yang sudah mengakar sangat kuat tentu menuntut perjuangan besar, kesadaran kolektif, dan keteguhan hati pimpinan maupun seluruh elemen masyarakat. Tantangan terbesarnya bukanlah pada pembuatan aturan atau sistem penilaiannya, melainkan pada perubahan pola pikir dan budaya itu sendiri. Kita harus terus memupuk keyakinan bahwa integritas bukanlah beban, melainkan harga diri tertinggi seorang abdi negara. Kita harus meyakini bahwa kompetensi bukanlah sekadar syarat kenaikan gaji, melainkan kewajiban untuk terus belajar dan mengembangkan diri demi kemajuan bangsa.

Pada akhirnya, perubahan dari koneksi dan kolusi menuju integritas dan kompetensi adalah perjalanan panjang menuju pemurnian makna kekuasaan dan jabatan publik. Ia adalah langkah mulia untuk mengembalikan kepercayaan rakyat kepada aparatur negara, mengembalikan wibawa lembaga, dan menjamin bahwa setiap kebijakan yang diambil adalah demi kebaikan bersama, bukan keuntungan segelintir pihak. Bagi Kementerian Agama dan seluruh instansi negara, penerapan prinsip ini adalah bukti nyata bahwa kita serius membangun Indonesia yang beradab, beretika, dan berilmu. Di sanalah, di atas landasan integritas dan kompetensi itulah, bangunan negara yang kokoh, bersih, dan bermartabat akan mampu berdiri tegak, dihormati dunia, dan dicintai segenap rakyatnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Saat Pengawasan Internal Tumpul: Komisi Yudisial Satu-satunya Penjaga Suci Keadilan

Sen Jun 8 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Refleksi Filosofis atas Posisi Strategis Pengawasan Eksternal dalam Sistem Peradilan Indonesia Dalam bangunan besar pemikiran filsafat hukum dan teori kenegaraan, kekuasaan kehakiman menempati posisi yang sangat istimewa, krusial, sekaligus paling rentan. Ia adalah pilar terakhir tempat masyarakat menggantungkan harapan keadilan, namun di saat […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI