Di Balik Seragam BUMN: Saat Uang Rakyat Dibobol dari Dalam, Kejari OKI Turun Tangan

Loading

Oplus_16908288

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku ketua Forum Masyarakat Anti Korupsi

Fenomena berulangnya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perbankan negara, khususnya yang kini sedang disidik secara mendalam oleh Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) di Kantor Cabang Pembantu BRI Pampangan—di mana prosesnya telah memasuki tahapan krusial penghitungan kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI—bukan sekadar merupakan berita hukum yang melaporkan berjalannya roda penegakan hukum semata. Peristiwa ini, yang datang di tengah riwayat panjang kasus serupa yang menjangkiti institusi yang sama, mulai dari pembobolan fasilitas kredit senilai Rp 1,6 triliun hingga rekayasa data nasabah senilai Rp 1,8 miliar, mengundang kita untuk menyelami kedalaman pemikiran filsafat hukum, filsafat moral, dan filsafat kelembagaan guna membedah akar masalah yang tampaknya telah mengakar kuat. Di balik serangkaian tindakan hukum, pengambilan data, dan penghitungan angka kerugian yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, tersimpan sebuah persoalan besar tentang makna kepercayaan, hakikat pelayanan publik, serta kegagalan sistemik yang menegaskan bahwa korupsi bukan lagi sekadar persoalan perilaku individu, melainkan telah menjadi tantangan peradaban yang menguji ketahanan moral dan struktur tatanan ekonomi bangsa ini.

Secara ontologis, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai lembaga keuangan yang berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki kedudukan yang sangat istimewa dan strategis dalam kerangka negara hukum dan negara kesejahteraan kita. Berdasarkan pemikiran para ahli hukum tata negara dan filsafat ekonomi, keberadaan BUMN pada hakikatnya bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan layaknya perusahaan swasta, melainkan didirikan dengan mandat konstitusional untuk melayani kepentingan umum, menggerakkan roda perekonomian rakyat, serta menjamin pengelolaan kekayaan negara demi kemakmuran seluruh warga. Uang yang dikelola, dikreditkan, dan disalurkan oleh lembaga ini sejatinya bukanlah kekayaan milik perseorangan atau milik institusi itu sendiri, melainkan merupakan amanah kolektif masyarakat, titipan generasi masa kini maupun masa depan, serta bagian tak terpisahkan dari kekayaan negara yang dijamin oleh undang-undang. Dalam pandangan filsuf politik John Locke, kekayaan publik adalah hasil dari kontrak sosial di mana warga negara menyerahkan hak pengelolaan sumber daya kepada negara melalui lembaga-lembaganya, dengan syarat mutlak bahwa pengelolaan itu harus dilakukan secara jujur, transparan, dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, ketika terjadi penyimpangan, pemalsuan data, atau pembobolan dana seperti yang diduga terjadi di Pampangan, Betung, maupun kasus-kasus besar lainnya, apa yang sebenarnya dilanggar bukan sekadar pasal-pasal dalam KUHP atau UU Pemberantasan Korupsi, melainkan sebuah perjanjian suci kepercayaan yang menjadi dasar eksistensi lembaga tersebut. Pelanggaran ini adalah pengkhianatan terhadap makna keberadaan lembaga itu sendiri, yang seharusnya menjadi benteng keamanan ekonomi rakyat, namun justru berubah menjadi ladang penjarahan yang dilakukan dari dalam oleh mereka yang diberi wewenang menjaganya.

Dugaan korupsi yang berulang kali terjadi dengan modus yang hampir serupa—yaitu rekayasa data nasabah fiktif, pemalsuan dokumen usaha, hingga penyalahgunaan wewenang dalam pemberian fasilitas kredit—mengajarkan kita sebuah kebenaran pahit dari sudut pandang filsafat moral dan etika bisnis. Hal ini mengingatkan kita pada pemikiran Aristoteles tentang keutamaan dan karakter manusia, di mana ia menegaskan bahwa pengetahuan tentang apa yang benar dan apa yang salah, serta adanya aturan dan prosedur yang tertulis rapi, belum cukup menjamin seseorang akan bertindak secara benar. Di balik meja kerja, di balik prosedur perbankan, dan di balik kekuasaan pengambilan keputusan, terdapat manusia biasa yang diuji oleh godaan kekayaan dan kenyamanan pribadi. Ketika kita melihat kasus di mana seorang pimpinan unit bank berani memalsukan 52 data usaha hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi senilai miliaran rupiah, kita sedang menyaksikan runtuhnya benteng moralitas individu sekaligus runtuhnya sistem pengendalian internal yang seharusnya bekerja. Dalam perspektif ini, korupsi di BRI bukan sekadar masalah hukum, melainkan masalah krisis karakter yang mendasar. Bahwa jabatan dan wewenang yang diberikan dianggap bukan sebagai amanah pelayanan, melainkan diartikan sebagai hak istimewa untuk mengakses dan mengambil apa yang bukan haknya. Seperti yang pernah dikatakan oleh pemikir etika Immanuel Kant, tindakan bermoral adalah tindakan yang dilakukan karena kesadaran akan kewajiban, bukan karena dorongan keinginan atau keuntungan. Ketika kewajiban itu ditinggalkan dan diganti oleh nafsu keuntungan, maka lahirlah kejahatan yang paling merusak, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memakai seragam, jabatan, dan nama besar negara sebagai kedoknya.

Fakta bahwa Kejaksaan Negeri OKI kini turun tangan secara langsung dan bekerja sama dengan BPK RI untuk melakukan penghitungan kerugian negara memiliki makna filosofis yang sangat dalam mengenai posisi hukum dan tanggung jawab negara. Langkah ini menegaskan prinsip dasar bahwa kekayaan negara adalah kekayaan yang sakral, yang perlindungannya menjadi tanggung jawab mutlak seluruh aparat penegak hukum. Penghitungan kerugian yang teliti dan akurat yang dilakukan bersama BPK bukan sekadar urusan matematika untuk menentukan besaran denda atau pidana, melainkan merupakan proses pemulihan makna keadilan itu sendiri. Dalam filsafat hukum, keadilan tidak hanya berarti menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan segala sesuatu pada tempat dan kondisinya sem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antara Gengsi Turnamen dan Derita Rakyat: Refleksi Filosofis atas Kekacauan Mexico City Menjelang Piala Dunia 2026

Ming Jun 7 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku sekretaris jenderal Komite sepakbola mini Indonesia Terhitung satu minggu sebelum upacara pembukaan Piala Dunia 2026 yang sangat dinanti dunia, ketika sorotan kamera dan harapan ratusan juta pasang mata tertuju pada Stadion Azteca sebagai salah satu panggung utama perhelatan akbar ini, kenyataan pahit justru melanda […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI