Praperadilan Tanpa Standar: Perspektif Reformulasi KUHAP dan Urgensi Pengaturan Melalui PERMA

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum

Dalam arus pembaruan sistem hukum acara pidana Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025), praperadilan mengalami transformasi mendasar yang tidak hanya mengubah fungsi dan lingkupnya, tetapi juga menimbulkan tantangan baru terkait standarisasi prosedur dan penerapan yang konsisten. Praperadilan, yang awalnya dipahami sebagai mekanisme kontrol formal terhadap tindakan upaya paksa aparat penegak hukum, kini berkembang menjadi forum pengujian legalitas yang lebih substansial, dengan perluasan objek dan kewenangan yang signifikan. Namun, perubahan ini juga menyoroti masalah mendasar: ketidakjelasan standar yang mengatur pelaksanaan praperadilan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas putusan, dan pelanggaran hak-hak individu. Oleh karena itu, pengaturan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) menjadi sangat mendesak untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses praperadilan.

Konteks Sejarah dan Masalah Praperadilan Tanpa Standar

Praperadilan pertama kali diatur dalam KUHAP 1981 sebagai mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan. Namun, dalam praktiknya, pengaturan ini memiliki banyak kekurangan, termasuk lingkup yang terbatas, prosedur yang tidak jelas, dan kurangnya standar pembuktian yang terdefinisi dengan baik. Salah satu masalah utama adalah bahwa praperadilan hanya bersifat ex post facto, yang berarti permohonan hanya dapat diajukan setelah tindakan paksa dilakukan, sehingga potensi pelanggaran hak tidak dapat dicegah sejak awal. Selain itu, ketidakjelasan dalam definisi dan kriteria yang digunakan untuk menentukan keabsahan tindakan paksa memberikan ruang yang luas bagi interpretasi subjektif hakim dan penegak hukum, yang seringkali mengakibatkan putusan yang tidak konsisten dan tidak adil.

Perkembangan selanjutnya, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 dan putusan-putusan lainnya, memperluas objek praperadilan hingga mencakup penetapan tersangka, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan. Namun, perluasan ini tidak diimbangi dengan pengaturan yang jelas mengenai prosedur dan standar yang harus diikuti, sehingga menimbulkan masalah baru dalam penerapan praperadilan. Misalnya, terdapat ketidakjelasan mengenai standar pembuktian yang harus digunakan dalam sidang praperadilan, apakah tetap bertumpu pada konsep bukti permulaan yang cukup atau bergerak menuju pendekatan probable cause sebagaimana dikenal dalam sistem common law. Ketidaksamaan penerapan standar pembuktian antar pengadilan membuka ruang forum shopping serta disparitas putusan, yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Selain itu, terdapat juga masalah terkait tenggat waktu pelimpahan berkas perkara, kewajiban penuntut umum untuk menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan peran advokat dalam proses praperadilan. Kekosongan norma hukum dalam hal-hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak-hak tersangka atau terdakwa, serta menghambat efektivitas praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.

Transformasi Praperadilan dalam KUHAP 2025

KUHAP 2025 membawa perubahan mendasar terhadap desain kelembagaan dan fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Salah satu perubahan utama adalah perluasan objek praperadilan, yang sekarang mencakup tidak hanya tindakan paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, tetapi juga penetapan tersangka, penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, dan bahkan tindakan aparat penegak hukum yang menunda atau tidak menindaklanjuti suatu perkara. Perluasan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan yudisial terhadap seluruh tahapan proses pidana, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, dan untuk melindungi hak-hak individu dari tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, KUHAP 2025 juga mengubah sifat praperadilan dari mekanisme kontrol formal menjadi forum pengujian legalitas yang lebih substansial. Hal ini berarti bahwa hakim praperadilan tidak hanya memeriksa aspek formil dari tindakan paksa atau keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum, tetapi juga memeriksa keabsahan substansial dari tindakan atau keputusan tersebut, termasuk apakah ada dasar yang cukup untuk melakukan tindakan paksa atau mengambil keputusan tersebut. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh aparat penegak hukum didasarkan pada hukum yang berlaku dan mempertimbangkan hak-hak individu yang terlibat.

Namun, perubahan ini juga menimbulkan tantangan baru terkait standarisasi prosedur dan penerapan yang konsisten. Dengan perluasan objek dan kewenangan praperadilan, terdapat kebutuhan yang lebih besar untuk memiliki standar yang jelas dan terdefinisi dengan baik mengenai prosedur yang harus diikuti, standar pembuktian yang harus digunakan, dan batasan kewenangan hakim praperadilan. Tanpa standar ini, terdapat risiko bahwa praperadilan akan diterapkan secara tidak konsisten, yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan.

Urgensi Pengaturan Melalui PERMA

Untuk mengatasi masalah praperadilan tanpa standar dan memastikan penerapan yang konsisten dan adil dari ketentuan KUHAP 2025, pengaturan melalui PERMA menjadi sangat mendesak. PERMA, sebagai peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, memiliki kekuatan hukum yang mengikat semua pengadilan di Indonesia dan dapat memberikan pedoman yang jelas dan terdefinisi dengan baik mengenai prosedur dan standar yang harus diikuti dalam proses praperadilan.

Salah satu alasan utama mengapa pengaturan melalui PERMA diperlukan adalah untuk menjamin kepastian hukum. Dengan memiliki standar yang jelas dan terdefinisi dengan baik, pihak-pihak yang terlibat dalam proses praperadilan, termasuk tersangka atau terdakwa, advokat, penuntut umum, dan hakim, akan mengetahui apa yang diharapkan dari mereka dan apa yang menjadi hak dan kewajiban mereka. Hal ini akan membantu mengurangi ketidakpastian hukum dan memastikan bahwa proses praperadilan berjalan dengan lancar dan efisien.

Selain itu, pengaturan melalui PERMA juga diperlukan untuk memastikan keseragaman praktik peradilan di seluruh Indonesia. Tanpa standar yang jelas, terdapat risiko bahwa praperadilan akan diterapkan secara berbeda-beda antar pengadilan, yang dapat menimbulkan disparitas putusan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan. Dengan memiliki standar yang sama untuk semua pengadilan, dapat dipastikan bahwa setiap kasus praperadilan akan diperlakukan dengan cara yang sama dan adil, tanpa memandang lokasi atau pengadilan yang menangani kasus tersebut.

Selain itu, pengaturan melalui PERMA juga diperlukan untuk melindungi hak-hak individu. Dengan memiliki standar yang jelas dan terdefinisi dengan baik mengenai prosedur dan standar pembuktian yang harus digunakan, dapat dipastikan bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa akan dilindungi dan bahwa mereka tidak akan dikenakan tindakan yang sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Hal ini juga akan membantu memastikan bahwa proses praperadilan berjalan dengan adil dan transparan, dan bahwa setiap keputusan yang diambil didasarkan pada hukum yang berlaku dan bukti yang ada.

Tantangan dalam Penerapan PERMA

Meskipun pengaturan melalui PERMA sangat mendesak, terdapat juga beberapa tantangan yang perlu dihadapi dalam penerapannya. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa PERMA disusun dengan cara yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025 dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. PERMA harus mampu mengatasi semua masalah yang timbul dalam proses praperadilan, termasuk prosedur pengajuan permohonan, proses persidangan, standar pembuktian, dan batasan kewenangan hakim praperadilan.

Selain itu, terdapat juga tantangan terkait sosialisasi dan pendidikan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proses praperadilan, termasuk hakim, penuntut umum, advokat, dan masyarakat umum. PERMA hanya akan efektif jika semua pihak yang terlibat memahami ketentuan-ketentuannya dan dapat menerapkannya dengan benar. Oleh karena itu, diperlukan upaya sosialisasi dan pendidikan yang luas untuk memastikan bahwa semua pihak memahami PERMA dan dapat menggunakannya dengan cara yang tepat.

Selain itu, terdapat juga tantangan terkait pengawasan dan evaluasi terhadap penerapan PERMA. Mahkamah Agung sebagai lembaga yang mengeluarkan PERMA harus memastikan bahwa PERMA diterapkan dengan benar dan konsisten di seluruh Indonesia, dan bahwa terdapat mekanisme pengawasan dan evaluasi yang efektif untuk memantau penerapannya. Hal ini akan membantu memastikan bahwa PERMA mencapai tujuannya untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, dan perlindungan hak-hak individu.

Kesimpulan

Praperadilan tanpa standar merupakan masalah mendasar dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, disparitas putusan, dan pelanggaran hak-hak individu. Dengan berlakunya KUHAP 2025, praperadilan mengalami transformasi mendasar yang memperluas fungsi dan lingkupnya, tetapi juga menimbulkan tantangan baru terkait standarisasi prosedur dan penerapan yang konsisten. Oleh karena itu, pengaturan melalui PERMA menjadi sangat mendesak untuk menjamin kepastian hukum, keseragaman praktik peradilan, dan perlindungan hak asasi manusia dalam proses praperadilan. Meskipun terdapat beberapa tantangan dalam penerapan PERMA, upaya untuk menyusun dan menerapkan PERMA yang jelas, komprehensif, dan sesuai dengan ketentuan KUHAP 2025 dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku sangat penting untuk memastikan bahwa praperadilan berfungsi sebagai mekanisme pengawasan yang efektif terhadap tindakan aparat penegak hukum dan melindungi hak-hak individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Antara Doktrin Noscitur a Sociis dan Penafsiran Gramatikal-Kontekstual: Harmoni dalam Penafsiran Hukum yang Berkeadilan

Jum Mar 20 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam arsitektur penafsiran hukum, perdebatan antara pendekatan yang berfokus pada hubungan kata-kata dalam suatu norma dan pendekatan yang mengintegrasikan analisis gramatikal dengan konteks sosial, politik, dan nilai-nilai yang mendasari aturan tersebut selalu menjadi inti dari diskursus yurisprudensi dan doktrin hukum. Doktrin noscitur a […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI