![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam konstelasi reformasi hukum yang sedang melanda struktur normatif bangsa ini, diskursus seputar transisi menuju implementasi KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) dan KUHAP Baru (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025) cenderung terjebak dalam paradigma yang sempit—yakni fokus yang berlebihan pada penetapan tanggal efektif secara teknis, sementara mengabaikan dimensi substantif yang jauh lebih mendasar tentang seberapa luas dan mendalam transformasi yang harus dicapai. Sebagai seorang profesional hukum yang telah menyaksikan dan terlibat dalam berbagai tahapan evolusi sistem hukum pidana Indonesia, saya melihat bahwa esensi dari transisi ini bukan terletak pada pertanyaan kapan peraturan baru mulai berlaku secara formal, melainkan pada pertanyaan sejauh mana kita mampu mengubah paradigma pemahaman, penerapan, dan penghayatan hukum pidana di seluruh lapisan masyarakat dan institusi negara.
Perdebatan yang seringkali berkembang di ruang publik dan lingkaran praktisi hukum tentang apakah tanggal efektif harus diundur, dipercepat, atau diatur secara bertahap hanyalah permukaan dari sebuah masalah yang lebih kompleks—yakni kurangnya pemahaman akan bahwa transisi hukum pidana baru bukanlah sebuah peristiwa yang bersifat episodik atau berbasis pada kalender, melainkan sebuah proses transformatif yang melibatkan perubahan dalam epistemologi hukum, ontologi keadilan, dan aksiologi yang menjadi dasar dari sistem pemidanaan kita.
EPISTEMOLOGI TRANSISI: MENGUBAH CARA KITA MEMAHAMI HUKUM PIDANA
Secara epistemologis, transisi menuju hukum pidana baru tidak hanya melibatkan pergantian naskah hukum yang satu dengan yang lain, tetapi juga pergeseran dalam cara kita memahami esensi dari hukum pidana itu sendiri. Sistem hukum pidana lama yang berdasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tahun 1915 dan KUHAP tahun 1981 dibangun di atas paradigma yang dominan adalah teori pembalasan dan pencegahan umum melalui ketakutan akan hukuman. Paradigma ini melihat hukum pidana sebagai instrumen negara untuk menindak dan menghukum mereka yang melanggar norma hukum, dengan asumsi bahwa hukuman yang berat akan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
Hukum pidana baru, sebaliknya, mengusung paradigma yang lebih komprehensif yang menggabungkan prinsip-prinsip rehabilitatif, restoratif, dan korektif. Epistemologi ini melihat hukum pidana tidak hanya sebagai instrumen untuk menghukum, tetapi juga sebagai sarana untuk memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan oleh kejahatan, memulihkan hubungan yang rusak antara pelaku kejahatan dengan korban serta masyarakat, dan membantu pelaku kejahatan untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif. Perubahan paradigma ini tidak dapat dicapai hanya dengan menetapkan tanggal efektif baru; ia membutuhkan transformasi dalam cara kita memahami tujuan hukum pidana, peran institusi penegak hukum, dan hubungan antara negara, masyarakat, dan individu dalam kerangka pemeliharaan ketertiban hukum.
Argumen yang menyatakan bahwa transisi hanya perlu diatur melalui penetapan tanggal efektif yang pasti mengabaikan fakta bahwa perubahan epistemologis tidak dapat terjadi secara instan atau berdasarkan pada keputusan administratif semata. Ia membutuhkan proses sosialisasi yang mendalam, pendidikan yang komprehensif, dan refleksi kolektif yang melibatkan semua pemangku kepentingan—mulai dari aparat penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, hingga akademisi dan masyarakat luas. Tanpa pemahaman yang mendalam tentang paradigma baru yang diusung oleh hukum pidana baru, implementasinya akan terjebak dalam penerapan formalistik yang hanya mengubah kata-kata dalam naskah hukum tanpa mengubah esensi dari cara kita menangani masalah kejahatan dan keadilan.
ONTOLOGI KEADILAN: MENENTUKAN BATAS DAN RUANG LINGKUP TRANSFORMASI
Jika epistemologi berkaitan dengan cara kita memahami hukum pidana, maka ontologi berkaitan dengan apa yang sebenarnya menjadi substansi dari keadilan yang ingin kita capai melalui hukum pidana baru. Pertanyaan tentang “ukuran” transisi bukanlah sekadar tentang seberapa banyak pasal yang diubah atau ditambah dalam peraturan baru, melainkan tentang seberapa jauh kita mampu mengubah struktur dan budaya keadilan yang telah mendarah daging dalam sistem hukum kita selama ini.
Ontologi keadilan dalam hukum pidana baru berdasarkan pada premis bahwa keadilan tidak dapat diukur hanya melalui seberapa berat hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan, tetapi juga melalui seberapa efektif hukum mampu memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan. Hal ini mengimplikasikan bahwa transisi harus meliputi tidak hanya perubahan dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga perubahan dalam struktur organisasi aparat penegak hukum, sistem pendidikan dan pelatihan, mekanisme pengawasan dan akuntabilitas, serta budaya hukum yang berlaku di masyarakat.
Salah satu contoh yang mencerminkan pentingnya mengukur transisi dari sisi ontologi adalah perubahan dalam pendekatan terhadap kejahatan ekonomi dan korporasi. Hukum pidana lama cenderung melihat kejahatan semacam ini hanya dari sisi pelanggaran norma hukum yang harus dihukum dengan cara yang sama seperti kejahatan lainnya. Hukum pidana baru, sebaliknya, mengakui bahwa kejahatan ekonomi dan korporasi memiliki dimensi yang lebih kompleks yang melibatkan faktor-faktor seperti tata kelola perusahaan, budaya bisnis, serta hubungan antara korporasi dengan lingkungan bisnis dan masyarakat. Pendekatan baru ini membutuhkan perubahan dalam cara aparat penegak hukum mengidentifikasi, menyelidiki, dan menuntut kejahatan semacam ini, serta cara hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya menghukum tetapi juga memberikan solusi yang komprehensif untuk memperbaiki sistem yang telah memungkinkan terjadinya kejahatan.
Perubahan semacam ini tidak dapat dicapai hanya dengan mengubah tanggal efektif peraturan hukum. Ia membutuhkan perubahan dalam struktur organisasi kepolisian dan kejaksaan untuk membentuk unit-unit khusus yang memiliki keahlian dalam menangani kejahatan tertentu, pengembangan sistem informasi dan teknologi yang memadai untuk mendukung penyelidikan dan penuntutan, serta pembentukan mekanisme kerja sama yang efektif antara aparat penegak hukum dengan lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Kementerian Hukum dan HAM. Semua ini merupakan bagian dari “ukuran” transisi yang jauh lebih penting daripada pertanyaan kapan peraturan baru mulai berlaku secara formal.
AKSIOLOGI TRANSISI: MENENTUKAN NILAI-NILAI YANG MENJADI DASAR PERUBAHAN
Aksiologi berkaitan dengan nilai-nilai yang menjadi dasar dari perubahan yang ingin kita capai melalui transisi hukum pidana baru. Pertanyaan tentang “ukuran” transisi juga harus dilihat dari sisi seberapa jauh nilai-nilai baru yang diusung oleh hukum pidana baru dapat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari sistem nilai masyarakat kita.
Hukum pidana baru mengusung sejumlah nilai utama yang menjadi dasar dari reformasi, antara lain: rasa keadilan yang adil dan tidak memihak, penghormatan terhadap hak asasi manusia, pemulihan dan rehabilitasi pelaku kejahatan, perlindungan terhadap korban kejahatan, serta pencegahan kejahatan melalui pendekatan yang komprehensif. Nilai-nilai ini tidak hanya tertuang dalam naskah hukum, tetapi juga harus menjadi panduan dalam setiap tahapan implementasi, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi putusan.
Namun, implementasi nilai-nilai ini tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh institusi hukum saja; ia membutuhkan dukungan dan penghayatan dari seluruh masyarakat. Hal ini berarti bahwa transisi harus melibatkan upaya untuk mengubah budaya hukum masyarakat, dari budaya yang melihat hukum hanya sebagai instrumen kontrol sosial yang harus dihindari, menjadi budaya yang melihat hukum sebagai sarana untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan bersama. Upaya ini meliputi pendidikan hukum di sekolah dan universitas, penyuluhan hukum di masyarakat, serta penyebaran informasi yang akurat dan komprehensif tentang hukum pidana baru melalui berbagai media.
Argumen yang hanya fokus pada tanggal efektif seringkali mengabaikan dimensi aksiologis ini, dengan asumsi bahwa perubahan nilai akan terjadi secara otomatis begitu peraturan baru mulai berlaku. Padahal, perubahan nilai membutuhkan waktu dan usaha yang besar, serta perlu didukung oleh berbagai kebijakan dan program yang terkoordinasi. Tanpa perubahan dalam nilai-nilai yang menjadi dasar dari cara kita melihat hukum dan keadilan, implementasi hukum pidana baru akan tetap berada pada tingkat permukaan dan tidak akan mampu membawa perubahan yang sesungguhnya bagi sistem hukum dan masyarakat kita.
MENGUKUR TRANSISI: PARAMETER YANG HARUS DIPERHATIKAN
Untuk dapat mengukur sejauh mana transisi hukum pidana baru telah berjalan dengan baik, kita perlu menetapkan sejumlah parameter yang komprehensif, yang meliputi tidak hanya indikator teknis tetapi juga indikator substantif. Beberapa parameter penting yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
Pertama, tingkat pemahaman dan penghayatan terhadap paradigma baru hukum pidana di kalangan aparat penegak hukum, hakim, jaksa, dan advokat. Parameter ini dapat diukur melalui hasil tes pengetahuan, evaluasi kinerja, serta studi kasus tentang bagaimana peraturan baru diimplementasikan dalam praktek.
Kedua, tingkat perubahan dalam cara penanganan perkara pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga tahap eksekusi putusan. Parameter ini dapat dilihat dari seberapa banyak perkara yang ditangani dengan pendekatan rehabilitatif atau restoratif, seberapa efektif kerjasama antara berbagai institusi terkait, serta seberapa banyak korban kejahatan yang mendapatkan akses ke pemulihan dan perlindungan yang sesuai.
Ketiga, tingkat perubahan dalam budaya hukum masyarakat, yang dapat diukur melalui survei tentang persepsi masyarakat terhadap hukum pidana baru, tingkat kepatuhan terhadap hukum, serta tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan peradilan.
Keempat, tingkat efektivitas dalam pencegahan kejahatan, yang dapat dilihat dari tren perkembangan angka kejahatan, jenis-jenis kejahatan yang muncul, serta seberapa cepat sistem hukum mampu menanggapi perkembangan baru dalam bentuk kejahatan, seperti kejahatan siber dan kejahatan ekonomi lintas negara.
Kelima, tingkat akuntabilitas dan transparansi dalam penerapan hukum pidana baru, yang dapat diukur melalui seberapa banyak informasi yang tersedia untuk masyarakat, seberapa efektif mekanisme pengawasan internal dan eksternal bekerja, serta seberapa banyak kasus pelanggaran terhadap prosedur hukum yang dapat ditindak secara tegas.
Semua parameter ini tidak dapat diukur hanya dengan melihat tanggal efektif peraturan baru; ia membutuhkan pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan selama beberapa tahun, serta kemauan untuk melakukan penyesuaian dan perbaikan yang diperlukan seiring dengan perkembangan dinamika sosial, ekonomi, dan politik masyarakat.
STRATEGI UNTUK MENCAPAI TRANSISI YANG MEMADAI UKURANNYA
Berdasarkan pemahaman bahwa transisi hukum pidana baru bukan soal tanggal tetapi soal ukurannya, maka diperlukan sejumlah strategi yang komprehensif untuk memastikan bahwa transformasi yang terjadi adalah transformasi yang mendalam dan berkelanjutan. Beberapa strategi utama yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
Pertama, menyusun rencana implementasi yang terstruktur dan terkoordinasi, yang tidak hanya menetapkan jadwal teknis tetapi juga menguraikan secara jelas tujuan, sasaran, langkah-langkah yang harus diambil, serta sumber daya yang dibutuhkan untuk setiap tahapan implementasi. Rencana ini harus melibatkan semua pemangku kepentingan dan harus dapat disesuaikan seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang terjadi.
Kedua, melakukan program pendidikan dan pelatihan yang komprehensif dan berkelanjutan bagi semua pihak yang terlibat dalam penerapan hukum pidana baru, termasuk aparat penegak hukum, hakim, jaksa, advokat, akademisi, serta masyarakat luas. Program ini harus tidak hanya memberikan pengetahuan tentang peraturan baru tetapi juga membantu peserta untuk memahami paradigma dan nilai-nilai baru yang menjadi dasar dari reformasi.
Ketiga, memperkuat sistem pemantauan dan evaluasi untuk mengukur kemajuan dan efektivitas implementasi hukum pidana baru. Sistem ini harus mampu mengumpulkan data yang akurat dan relevan, menganalisis tren dan pola yang muncul, serta memberikan rekomendasi yang jelas untuk perbaikan dan penyesuaian yang diperlukan.
Keempat, membangun kerja sama yang efektif antara pemerintah, institusi hukum, akademisi, masyarakat sipil, dan sektor swasta dalam mendukung implementasi hukum pidana baru. Kerja sama ini dapat meliputi pembangunan infrastruktur, pengembangan sumber daya manusia, penyebaran informasi dan pendidikan hukum, serta pengembangan kebijakan yang mendukung penerapan prinsip-prinsip hukum pidana baru di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Kelima, melakukan komunikasi yang efektif dengan masyarakat untuk menjelaskan tujuan, manfaat, dan implikasi dari hukum pidana baru, serta untuk mengumpulkan masukan dan umpan balik yang berharga dari masyarakat tentang bagaimana implementasi hukum pidana baru dapat diperbaiki. Komunikasi ini harus dilakukan melalui berbagai saluran dan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik dari berbagai kelompok masyarakat.
KESIMPULAN: TRANSISI SEBAGAI PROSES TRANSFORMATIF
Dalam kesimpulan, perlu ditegaskan bahwa transisi menuju hukum pidana baru adalah sebuah proses transformatif yang memiliki dimensi yang jauh lebih luas daripada sekadar penetapan tanggal efektif peraturan baru. Esensi dari transisi ini terletak pada seberapa jauh kita mampu mengubah paradigma pemahaman, substansi keadilan, dan nilai-nilai yang menjadi dasar dari sistem hukum pidana kita.
Fokus yang berlebihan pada tanggal efektif hanya akan membuat kita kehilangan pandangan akan tujuan utama dari reformasi hukum pidana baru—yakni untuk membangun sebuah sistem hukum pidana yang lebih adil, lebih efektif, dan lebih sesuai dengan prinsip-prinsip negara hukum dan hak asasi manusia. Sebaliknya, kita perlu fokus pada mengukur sejauh mana transformasi yang terjadi, serta pada upaya untuk memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil dalam proses implementasi berkontribusi pada terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih baik bagi bangsa dan negara kita.
Perjalanan menuju terwujudnya hukum pidana baru yang benar-benar mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat tidaklah mudah dan membutuhkan komitmen serta kerja sama dari semua pihak terkait. Namun, dengan memahami bahwa transisi ini bukan soal tanggal tetapi soal ukurannya, kita dapat mengarahkan upaya kita pada hal-hal yang benar-benar penting dan membangun dasar yang kokoh untuk masa depan sistem hukum pidana Indonesia yang lebih baik.




