![]()

OPINI
Oleh Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Konsultan Hukum Bidang Hukum Pidana dan Tata Negara
Pada tanggal 2 Januari 2026, berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) menandai tonggak penting dalam evolusi sistem hukum pidana Indonesia. Di antara sejumlah perubahan paradigma dan regulasi yang diperkenalkan, salah satu isu yang menarik perhatian publik luas adalah ketentuan yang mengkategorikan praktik juru parkir liar dalam ranah tindak pidana pemerasan atau pengancaman, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 482 KUHP Baru. Fenomena ini bukan sekadar perubahan aturan teknis semata, melainkan perwujudan dari perdebatan mendasar tentang esensi hukum pidana sebagai alat kontrol sosial, proporsionalitas sanksi terhadap jenis pelanggaran, serta hubungan antara ketegasan penegakan hukum dengan dinamika ekonomi informal yang menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat Indonesia.
Secara filosofis, peraturan ini mencerminkan pergeseran paradigma dalam pandangan sistem hukum terhadap pelanggaran yang selama ini dianggap sebagai “masalah kecil” atau bagian dari aktivitas ekonomi informal yang tidak berbahaya. Dalam KUHP lama yang berorientasi pada konsep hukum pidana klasik dengan fokus utama pada aspek retributif dan pemberian balasan atas pelanggaran hukum, praktik juru parkir liar umumnya diatur dalam peraturan daerah atau peraturan pelayanan publik dengan sanksi yang bersifat administratif atau pidana ringan, seperti denda atau kurungan singkat. Namun, KUHP Baru yang mengusung pendekatan hukum pidana modern dengan orientasi pada pemulihan dan pencegahan, memilih untuk mengkategorikan praktik ini ke dalam ranah tindak pidana yang lebih berat jika memenuhi unsur-unsur tertentu. Hal ini berdasarkan premis bahwa praktik juru parkir liar yang melibatkan pemaksaan, ancaman kekerasan, atau pungutan yang tidak sah bukan hanya merusak ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga dapat dianggap sebagai bentuk eksploitasi ekonomi yang merugikan kepentingan publik serta mencederai rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Dari perspektif hukum positif, Pasal 482 KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pemerasan merupakan kelanjutan dan revisi dari Pasal 368 KUHP lama. Bunyi Pasal 482 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, membuat utang, atau menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. Dalam konteks juru parkir liar, pasal ini akan berlaku jika terdapat unsur pemaksaan atau ancaman terhadap pengguna jalan yang tidak bersedia membayar uang parkir yang tidak sah, atau jika terdapat pungutan dengan jumlah yang tidak sesuai dan dilakukan dengan cara yang menekan. Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus terkait dengan pelanggaran hukum pidana dan peraturan publik, saya menyadari bahwa penerapan pasal ini tidak serta-merta berlaku untuk semua kasus juru parkir liar. Sebagaimana dijelaskan oleh pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fick Ar Hadjar, pasal ini hanya akan diberlakukan jika terdapat unsur-unsur pidana yang jelas, dan tidak akan berlaku jika seseorang secara sukarela memberikan uang tanpa adanya paksaan atau ancaman. Hal ini menunjukkan bahwa aturan tersebut dirancang untuk menangani praktik juru parkir liar yang bersifat eksploitatif dan menggunakan kekerasan atau ancaman, bukan untuk menghukum mereka yang mungkin hanya melakukan kegiatan dengan cara yang tidak resmi namun tanpa menggunakan kekerasan atau paksaan.
Namun demikian, terdapat beberapa pertanyaan mendasar yang muncul sehubungan dengan proporsionalitas ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun terhadap praktik juru parkir liar. Dalam prinsip hukum pidana modern, terdapat asas proporsionalitas yang menyatakan bahwa sanksi yang diberikan harus sebanding dengan tingkat keparahan pelanggaran hukum serta dampak yang ditimbulkannya terhadap masyarakat. Meskipun tidak dapat disangkal bahwa praktik juru parkir liar yang melibatkan pemaksaan atau ancaman kekerasan dapat menyebabkan kerugian finansial bagi masyarakat serta merusak ketertiban umum, namun pertanyaan yang muncul adalah apakah ancaman hukuman penjara selama 9 tahun merupakan sanksi yang proporsional untuk jenis pelanggaran ini. Dalam konteks perbandingan dengan jenis tindak pidana lainnya, hukuman penjara 9 tahun biasanya diberikan untuk tindak pidana seperti korupsi ringan, pencurian dengan kekerasan, atau bahkan beberapa bentuk kejahatan ekonomi lainnya yang memiliki dampak yang lebih luas dan signifikan terhadap masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa terdapat potensi ketidakseimbangan dalam penentuan tingkat sanksi antara jenis tindak pidana yang berbeda, serta risiko bahwa aturan ini dapat digunakan secara berlebihan atau tidak proporsional dalam menangani kasus-kasus juru parkir liar yang sebenarnya tidak seberat yang diancamkan oleh pasal tersebut.
Selain aspek proporsionalitas, terdapat juga pertimbangan sosial dan ekonomi yang perlu diperhatikan dalam penerapan aturan ini. Banyak juru parkir liar yang melakukan kegiatan ini bukan karena mereka ingin melakukan eksploitasi atau merugikan masyarakat, tetapi karena mereka tidak memiliki akses terhadap pekerjaan yang lebih layak dan stabil. Dalam konteks ekonomi Indonesia yang masih memiliki tingkat pengangguran dan kemiskinan yang cukup tinggi, kegiatan juru parkir liar seringkali menjadi satu-satunya sumber penghasilan bagi sebagian kelompok masyarakat yang tidak memiliki pendidikan atau keterampilan yang memadai untuk memasuki pasar kerja formal. Dalam hal ini, penerapan hukuman penjara yang berat dapat dianggap sebagai bentuk tindakan yang tidak manusiawi dan tidak memperhatikan konteks sosial ekonomi yang menjadi latar belakang terjadinya praktik ini. Sebaliknya, pendekatan yang lebih fokus pada pemberdayaan dan pemberian kesempatan kerja yang layak bagi kelompok ini mungkin akan lebih efektif dalam mengatasi akar masalah dari praktik juru parkir liar, dibandingkan dengan hanya mengandalkan sanksi pidana yang berat.
Dari sisi penegakan hukum, terdapat juga tantangan yang signifikan dalam menerapkan aturan ini secara konsisten dan efektif. Sebelum diberlakukannya KUHP Baru, banyak daerah di Indonesia telah memiliki peraturan sendiri terkait dengan juru parkir liar, dengan sanksi yang bervariasi mulai dari teguran administratif, denda, hingga kurungan singkat. Misalnya, di Provinsi DKI Jakarta, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran, juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak sah dapat dikenai sanksi kurungan hingga 60 hari atau denda hingga Rp 20 juta. Namun, dalam praktiknya, penegakan hukum terhadap juru parkir liar seringkali menghadapi berbagai kendala, seperti kurangnya sumber daya dan tenaga kerja yang memadai untuk melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan, kurangnya kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait dengan parkir kendaraan, serta adanya praktik pembiaran atau bahkan kolusi antara oknum aparatur dengan juru parkir liar. Dalam hal ini, penerapan KUHP Baru dengan ancaman hukuman yang lebih berat diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku. Namun, hal ini juga membutuhkan dukungan yang komprehensif dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk memastikan bahwa aturan ini dapat diterapkan secara konsisten dan tidak digunakan sebagai alat untuk melakukan penyalahgunaan kekuasaan atau untuk mengeksploitasi kelompok masyarakat yang lemah.
Selain itu, terdapat juga pertimbangan tentang perlunya klarifikasi yang lebih jelas terkait dengan batasan antara juru parkir yang resmi dan yang tidak resmi, serta tentang jenis-jenis aktivitas yang dianggap sebagai pelanggaran hukum. Dalam beberapa kasus, terdapat kebingungan di kalangan masyarakat dan bahkan aparat penegak hukum terkait dengan status hukum dari juru parkir yang bekerja di area privat seperti halaman minimarket atau tempat ibadah. Sebagaimana dijelaskan oleh Kadis Hub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, parkir di area privat seperti minimarket seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola lahan tersebut, dan jika pengelola menetapkan bahwa parkirnya gratis, maka pemerintah tidak dapat melakukan intervensi secara langsung kecuali jika terdapat praktik pungutan yang tidak sah yang mengganggu ketertiban umum. Dalam hal ini, diperlukan panduan yang jelas dan terperinci tentang bagaimana menerapkan aturan KUHP Baru dalam berbagai konteks dan situasi yang berbeda, serta tentang bagaimana melakukan koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah, pengelola lahan, dan aparat penegak hukum untuk menangani masalah juru parkir liar secara komprehensif.
Sebagai kesimpulan, penerapan ketentuan KUHP Baru yang mengancam juru parkir liar dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun merupakan langkah yang memiliki implikasi yang luas dan kompleks dalam sistem hukum dan kehidupan sosial ekonomi Indonesia. Meskipun aturan ini memiliki tujuan yang mulia untuk memberantas praktik juru parkir liar yang eksploitatif dan merugikan masyarakat, serta untuk meningkatkan ketertiban umum dan kenyamanan pengguna jalan, namun perlu diimbangi dengan pertimbangan yang cermat tentang proporsionalitas sanksi, konteks sosial ekonomi yang menjadi latar belakang terjadinya praktik ini, serta tantangan dalam penegakan hukum yang efektif dan adil. Sebagai seorang advokat dan pengamat hukum, saya percaya bahwa untuk mengatasi masalah juru parkir liar secara efektif, diperlukan pendekatan yang komprehensif yang tidak hanya mengandalkan sanksi pidana yang berat, tetapi juga meliputi upaya pemberdayaan ekonomi bagi kelompok masyarakat yang terlibat dalam praktik ini, peningkatan sarana dan prasarana parkir yang memadai dan terjangkau bagi masyarakat, serta peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan perparkiran dan menghindari memberikan pungutan kepada juru parkir liar. Hanya dengan demikian, kita dapat menciptakan sistem perparkiran yang lebih teratur, adil, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat.




