![]()

Opini Sekretaris Jenderal KSMI Daeng Supriyanto SH MH
Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII tahun 2028, yang secara resmi menjadi tanggung jawab bersama Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB), muncul sebagai sebuah paradigma baru dalam penyelenggaraan ajang olahraga multikategori skala nasional di Indonesia. Pengumuman bahwa sejumlah cabang olahraga dengan kebutuhan infrastruktur yang besar akan dialihkan ke Jakarta dan Jawa Barat, sekaligus diterapkannya skema baru yang lebih efisien di dua provinsi kepulauan tersebut, bukan hanya sebuah penyesuaian teknokratis terhadap keterbatasan sumber daya, melainkan juga sebuah perwujudan dari pemikiran yang matang tentang tata kelola pembangunan olahraga berkelanjutan.
Secara konseptual, keputusan untuk tidak membangun venue baru di NTT dan NTB merupakan sebuah langkah yang tepat sasaran dan memiliki dasar epistemologis yang kuat. Sejarah telah menunjukkan bahwa banyak kasus di berbagai belahan dunia, termasuk di dalam negeri, di mana penyelenggaraan ajang olahraga besar diikuti oleh terjadinya fenomena “white elephant”—fasilitas yang megah namun tidak dapat dirawat dengan baik dan akhirnya terbengkalai setelah ajang berakhir. Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena telah secara tegas menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembelajaran dari pengalaman sebelumnya, di mana biaya pembangunan yang melimpah tidak diimbangi dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat lokal. Dengan mengoptimalkan fasilitas yang sudah ada melalui renovasi dan pembenahan, maka secara intrinsik kita telah mengubah paradigma penyelenggaraan PON dari sebuah proyek pembangunan yang bersifat sementara menjadi sebuah investasi yang berorientasi pada pemanfaatan berkelanjutan.
Perpindahan beberapa cabang olahraga, seperti akuatik yang membutuhkan biaya pembangunan hingga ratusan miliar rupiah, ke Jakarta dan Jawa Barat juga tidak dapat dilihat secara sepihak sebagai sebuah kekurangan dari kemampuan NTT dan NTB sebagai tuan rumah. Sebaliknya, hal ini merupakan sebuah bentuk sinergi spasial yang cerdas, di mana kita memanfaatkan keberadaan infrastruktur yang sudah matang di wilayah Jawa untuk mendukung kesuksesan ajang yang diadakan di wilayah Timur Indonesia. Konsep ini sejalan dengan prinsip efisiensi ekonomi yang mengedepankan optimalisasi penggunaan sumber daya yang sudah ada, daripada melakukan duplikasi investasi yang tidak perlu. Selain itu, hal ini juga dapat menjadi sebuah sarana untuk memperkuat hubungan antarwilayah di Indonesia, di mana prestasi atlet dari berbagai daerah dapat dinikmati oleh masyarakat di berbagai penjuru negara, tidak hanya di wilayah tuan rumah.
Dari sisi penyederhanaan jumlah cabang olahraga, keputusan untuk hanya menggelar 40 cabor di NTT dan NTB, yang sebagian besar merupakan cabang yang dipertandingkan dalam ajang internasional seperti Olimpiade, Asian Games, dan SEA Games, juga memiliki makna yang mendalam secara filosofis dan praktis. Profesor Tandi Yo Rahayu dari Universitas Negeri Semarang telah dengan tepat mengemukakan bahwa PON seharusnya berfungsi sebagai mata rantai penting dalam pembinaan atlet nasional menuju prestasi di kancah internasional. Dengan menyederhanakan jumlah cabor dan fokus pada cabang-cabang yang memiliki relevansi internasional, maka kita secara efektif telah meningkatkan nilai strategis dari PON sebagai sebuah ajang pembinaan talenta olahraga nasional. Hal ini juga akan membantu dalam pengalokasian sumber daya yang lebih terarah, baik dalam hal pembinaan atlet, pengadaan peralatan, maupun penyediaan pelatih yang berkualitas.
Namun demikian, dalam menghadapi skema baru ini, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi dengan cermat agar tujuan utama dari penyelenggaraan PON 2028 dapat tercapai secara optimal. Pertama, perlu adanya koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah tuan rumah (NTT dan NTB), serta pemerintah daerah penunjang (Jakarta dan Jawa Barat) dalam hal pengelolaan jadwal pertandingan, transportasi atlet dan oficial, serta penyediaan fasilitas pendukung lainnya. Koordinasi yang baik akan memastikan bahwa tidak terjadi kesenjangan informasi maupun kesalahan teknis yang dapat mengganggu kelancaran ajang. Kedua, perlu adanya kejelasan dalam hal pembagian tanggung jawab dan sumber daya antara berbagai pihak yang terlibat. Hal ini termasuk dalam hal pembiayaan, di mana perlu adanya transparansi yang tinggi agar setiap rupiah yang dikeluarkan dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi perkembangan olahraga nasional. Ketiga, perlu adanya upaya yang terus-menerus untuk memastikan bahwa manfaat dari penyelenggaraan PON 2028 dapat dirasakan oleh masyarakat luas, terutama di wilayah NTT dan NTB. Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai program seperti pembinaan olahraga bagi pemuda lokal, pengembangan ekosistem pariwisata olahraga, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang olahraga.
Secara keseluruhan, skema baru yang diterapkan dalam penyelenggaraan PON 2028 merupakan sebuah langkah yang berani dan progresif dalam mengubah wajah penyelenggaraan ajang olahraga besar di Indonesia. Dengan mengedepankan prinsip efisiensi, berkelanjutan, dan sinergi antarwilayah, maka PON 2028 memiliki potensi untuk menjadi sebuah contoh bagi penyelenggaraan ajang olahraga lainnya di masa depan. Kita berharap bahwa melalui skema baru ini, PON 2028 tidak hanya akan menjadi ajang untuk menunjukkan prestasi atlet terbaik Indonesia, tetapi juga sebagai sebuah katalisator untuk mempercepat perkembangan olahraga nasional menuju taraf yang lebih tinggi.



