Tanggapan Terhadap Pemberlakuan KUHAP Baru dan Posisi Jaksa Sebagai Kepala Pengendali Penanganan Perkara

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH
Advokat

Dengan resmi berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP Baru) sejak tanggal 2 Januari 2026, Indonesia memasuki babak baru dalam dinamika sistem peradilan pidana nasional. Perubahan substansial yang terkandung di dalamnya bukan sekadar penyempurnaan teknis aturan prosedural belaka, melainkan sebuah manifestasi dari pergeseran paradigma yang mendasar—dari model kontrol kejahatan (crime control model) yang selama ini menjadi landasan KUHAP Lama (UU Nomor 8 Tahun 1981) menuju model proses yang layak (due process model) yang lebih mengedepankan perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Di tengah lautan perubahan ini, penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara menjadi titik fokus yang tidak hanya menyentuh struktur organisasi aparat penegak hukum, melainkan juga menyiratkan transformasi dalam konsep tanggung jawab, integritas, dan peran institusi kejaksaan dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam menegakkan hukum dan hak-hak individu yang menjadi objek proses pidana.

Secara filosofis, dasar dari setiap sistem hukum acara pidana terletak pada dua pilar yang saling bersinggungan namun seringkali bersaing dalam realitas implementasinya: pertama, upaya untuk memastikan tercapainya keadilan melalui penegakan hukum yang efektif dan efisien; kedua, perlindungan terhadap warga negara dari potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum yang memiliki wewenang signifikan dalam menentukan nasib seseorang selama proses pidana. KUHAP Lama memang telah memberikan ruang bagi jaksa untuk berperan dalam proses penuntutan, namun posisinya cenderung pasif—hanya sebagai aktor yang menunggu di “muara” persidangan setelah penyidikan selesai dilaksanakan oleh kepolisian atau penyidik lainnya. Hal ini seringkali menimbulkan fenomena di mana berkas perkara yang memiliki cacat prosedural atau substansial tetap diteruskan ke pengadilan, atau sebaliknya, perkara yang memiliki dasar hukum yang kuat justru terjebak dalam siklus bolak-balik antara penyidik dan jaksa tanpa adanya keputusan yang definitif. Kondisi ini tidak hanya merusak kepastian hukum, melainkan juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana sebagai institusi yang mampu memberikan keadilan yang adil dan tepat waktu.

KUHAP Baru dengan tegas mengubah konfigurasi ini melalui penetapan asas diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yang menempatkan penuntut umum sebagai spesialisasi fungsional yang bertindak selaku kepala kendali kualitas (quality control) atas proses penanganan perkara. Filosofi yang melandasi penetapan posisi ini adalah keyakinan bahwa keadilan tidak dapat dicapai melalui proses yang ceroboh atau berdasarkan berkas perkara yang memiliki cacat sejak tahap awal. Seperti yang telah diungkapkan oleh akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, jika “bahan baku” berkas perkara yang masuk dari pintu penyidikan ditemukan cacat, maka tugas jaksa bukan lagi untuk memperbaikinya dengan paksa, melainkan untuk menolaknya demi tegaknya martabat keadilan. Konsep ini merupakan terobosan penting karena ia mengakui bahwa peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut yang berusaha untuk mendapatkan vonis bersalah terhadap terdakwa, melainkan juga sebagai penjaga integritas sistem peradilan pidana yang harus memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dalam proses pidana sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip-prinsip keadilan.

Selain itu, penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara juga membawa konsekuensi hukum yang signifikan terhadap tanggung jawab individu jaksa. Dalam KUHAP Lama, seringkali terjadi fenomena di mana jaksa berlindung di balik “perintah atasan” atau mengacu pada kesalahan penyidik sebagai alasan untuk kegagalan dalam proses peradilan. Namun, dalam KUHAP Baru, jaksa peneliti bertanggung jawab secara intelektual dan hukum atas keputusannya untuk menyatakan berkas perkara sebagai lengkap (P-21). Jika dalam tahap praperadilan atau persidangan ternyata perkara kalah karena kesalahan prosedural yang disebabkan oleh kelalaian jaksa, maka hal ini akan menjadi “rapor merah” yang akan berdampak pada integritas dan karier jaksa tersebut, yang bahkan dapat menimbulkan konsekuensi etik maupun pidana. Konsekuensi ini merupakan bentuk dari penguatan akuntabilitas individu yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme aparat kejaksaan.

Untuk mengatasi permasalahan berkas perkara yang bolak-balik antara penyidik dan jaksa yang seringkali menyebabkan penundaan proses, KUHAP Baru mengatur mekanisme gelar perkara bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (2), ayat (5), dan ayat (6). Mekanisme ini memungkinkan penyidik dan jaksa untuk membahas secara terbuka perbedaan pendapat mengenai kelengkapan berkas atau hal substansial unsur pidana dalam satu meja dengan batasan waktu yang telah ditentukan. Setelah penyidik menyerahkan berkas perkara, keputusan sepenuhnya berada di tangan jaksa untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan. Hal ini menandakan bahwa jaksa tidak lagi berperan sebagai aktor pasif, melainkan sebagai pemimpin strategis yang harus mampu mengambil keputusan yang tepat dan cepat untuk memutus kebuntuan perkara. Kinerja jaksa kini diukur dari kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan, bukan lagi dari kemampuannya untuk membiarkan nasib seseorang tergantung dalam ketidakpastian.

Selain aspek tanggung jawab dan mekanisme koordinasi, penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara juga memiliki implikasi terhadap sistem peradilan pidana terpadu yang diatur dalam KUHAP Baru. Sistem ini mengharuskan jaksa untuk terlibat sejak tahap awal proses pidana (hulu) yaitu penyidikan, bukan hanya pada tahap persidangan (muara). Koordinasi antara jaksa dan penyidik harus dilakukan sebelum dan setelah hasil penyidikan dikirimkan, dan semua langkah koordinasi tersebut wajib dituangkan dalam berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh penyidik sesuai dengan standar hukum dan tujuan yang ingin dicapai oleh proses pidana, serta untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman atau perbedaan interpretasi yang dapat menyebabkan cacat pada berkas perkara.

Namun demikian, meskipun substansi yang terkandung dalam KUHAP Baru dapat dianggap sebagai langkah maju yang progresif, kita tidak dapat mengabaikan tantangan yang akan dihadapi dalam proses implementasinya. Salah satu kekhawatiran utama adalah potensi ketidakpastian hukum selama masa transisi, mengingat bahwa banyak ketentuan teknis dalam KUHAP Baru masih menunggu pengaturan dalam bentuk peraturan pelaksana yang diberi tenggat waktu hingga satu tahun. Seperti yang telah diungkapkan oleh Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi RBA, Irianto Subiakto, masalah utama dalam sistem hukum Indonesia bukan terletak pada kualitas undang-undangnya, melainkan pada penegakan hukum dan budaya hukum aparat. Jika aturan pelaksana belum tersedia, maka pelaksanaan di lapangan berpotensi bergantung pada interpretasi masing-masing aparat penegak hukum, yang dapat menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan.

Selain itu, perubahan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara juga mengharuskan adanya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparat kejaksaan secara menyeluruh. Jaksa tidak hanya perlu menguasai kaidah hukum acara pidana dan hukum pidana substansial, melainkan juga perlu memiliki kemampuan analitis yang kuat untuk mengevaluasi berkas perkara secara objektif, kemampuan komunikasi yang baik untuk berkoordinasi dengan penyidik dan pihak lain yang terlibat dalam proses pidana, serta integritas yang tinggi untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Tanpa peningkatan kapasitas dan kompetensi ini, penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara berisiko menjadi hanya simbol politik belaka yang tidak mampu memberikan dampak positif yang diharapkan.

Sebagai seorang advokat yang telah berkiprah dalam ranah hukum acara pidana dan pengawasan terhadap penegakan hukum di Indonesia, saya melihat bahwa pemberlakuan KUHAP Baru dan penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara merupakan sebuah peluang emas untuk memperbaiki sistem peradilan pidana nasional. Namun, peluang ini hanya dapat dimanfaatkan secara optimal jika semua pemangku kepentingan—baik pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, maupun masyarakat—bekerjasama untuk memastikan bahwa implementasi KUHAP Baru dilakukan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Kita harus menyadari bahwa perubahan sistem hukum tidak dapat dicapai dalam semalam, melainkan membutuhkan waktu, usaha, dan komitmen yang kuat dari semua pihak untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adil, efektif, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Dalam konteks yang lebih luas, penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara juga merupakan bagian dari upaya Indonesia untuk menyelaraskan sistem hukumnya dengan standar internasional mengenai perlindungan hak asasi manusia dan kepastian hukum. Di era globalisasi saat ini, kualitas sistem peradilan pidana sebuah negara tidak hanya diukur dari kemampuannya untuk menegakkan hukum, melainkan juga dari kemampuannya untuk melindungi hak-hak individu dan memastikan bahwa setiap orang diperlakukan dengan adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum. Dengan demikian, pemberlakuan KUHAP Baru dan penetapan posisi jaksa sebagai kepala pengendali penanganan perkara tidak hanya merupakan langkah penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana nasional, melainkan juga untuk meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara hukum yang menghargai hak asasi manusia dan kepastian hukum.

Apakah Anda ingin saya mengembangkan lebih lanjut salah satu aspek dalam opini ini, seperti tantangan implementasi atau implikasi bagi profesi advokat?

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Ganti bagraund ilustrasi terkait dengan "Modus Suap 'All In' OTT Pejabat Pajak: Dari Rp 75 Juta ke Rp 15 Juta – Menguak Korupsi Struktural yang Merusak Fondasi Sistem Pendapatan Negara" dengan gestur disesuaikan

Ming Jan 11 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Advokat Peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkapkan modus suap ‘all in’ di lingkungan pejabat pajak—dimana kewajiban pajak yang seharusnya mencapai angka Rp 75 juta dipangkas secara sepihak menjadi hanya Rp 15 juta—bukanlah sekadar kasus korupsi individual yang melibatkan beberapa elemen yang tidak bertanggung jawab […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI