![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
Pelaku dan pemerhati Olahraga
Dalam domain tata kelola organisasi kemasyarakatan yang berorientasi pada pengembangan olahraga nasional, terdapat fondasi epistemologis dan normatif yang menjadi pijakan tak tergantikan bagi setiap bentuk keberadaan dan operasionalisasi entitas organisasi yang telah mendapatkan pengakuan hukum serta terintegrasi dalam struktur hierarkis yang telah ditetapkan secara kolektif.
Ketidakpatuhan terhadap fondasi tersebut bukan sekadar mencerminkan defisit kapasitas dalam mengelola dinamika internal organisasi, melainkan juga merupakan manifestasi dari pelanggaran substansial terhadap prinsip-prinsip hukum administrasi yang telah menjadi dasar konsensus bersama dalam menjalankan roda keorganisasian yang demokratis, akuntabel, dan berkelanjutan.
Peristiwa yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2025 di Hotel Mercure Lebak Bulus, Kota Jakarta yang terwujud dalam upaya pergantian Ketua Umum Komite Sepakbola Mini Indonesia (KSMI) melalui mekanisme rapat pleno diperluas yang tidak memiliki dasar pengaturan dalam statuta organisasi sungguh menjadi kasus paradigmatis dari bagaimana oknum pengurus dapat melakukan tindakan yang secara konseptual, prosedural, dan substantif bertentangan dengan esensi intrinsik dari kepemimpinan yang berjiwa organisatoris dan berorientasi pada kepentingan kolektif.
Secara ontologis, sebuah organisasi yang telah membentuk statuta sebagai instrumen hukum internalnya wajib menjadikan dokumen normatif tersebut sebagai landasan mutlak dalam setiap langkah strategis dan keputusan operasional yang diambil.
Statuta bukanlah sekadar kumpulan peraturan yang mengikat secara formalitas administratif belaka, melainkan merupakan inkarnasi dari kesepakatan bersama antar seluruh anggota organisasi mengenai sistem tata kelola, struktur kepemimpinan yang hierarkis namun kolaboratif, prosedur pengambilan keputusan yang transparan dan partisipatif, serta mekanisme pergantian kekuasaan yang sah, demokratis, dan sesuai dengan kaidah yang telah disepakati secara kolektif. Ketika oknum pengurus KSMI melaksanakan langkah untuk mengganti Ketua Umum melalui mekanisme yang tidak diatur secara eksplisit dalam statuta organisasi, mereka telah secara sengaja atau tidak sengaja merusak fondasi kontraktual yang menjadi dasar eksistensi dan kepercayaan bersama dalam organisasi itu sendiri.
Tindakan semacam ini tidak dapat dikategorikan sebagai aksi yang memiliki ruh organisatoris yang sejati, karena seorang yang benar-benar memahami dan menghargai nilai-nilai keorganisasian akan selalu berusaha untuk menjalankan setiap proses sesuai dengan aturan yang telah disepakati bersama, bukan dengan cara-cara yang mengabaikan atau bahkan melanggar ketentuan yang telah menjadi payung perlindungan bagi seluruh komponen anggota organisasi serta jaminan terhadap kelangsungan hidup organisasi itu sendiri.
Dari perspektif hukum administrasi yang mengatur organisasi kemasyarakatan dalam konteks sistem hukum nasional Indonesia, tindakan yang dilakukan oleh oknum pengurus tersebut jelas-jelas telah menyimpang dari kerangka norma yang berlaku secara hukum, etis, dan organisatoris.
Hukum administrasi organisasi kemasyarakatan mengatur secara komprehensif mengenai parameter yang harus diikuti oleh sebuah organisasi dalam menjalankan tata kelola internalnya, termasuk mengenai mekanisme pemilihan atau pergantian pengurus yang harus melalui proses yang jelas dan terstruktur, kewajiban pelaporan kepada badan induk (apabila organisasi tersebut merupakan bagian dari struktur hierarkis yang lebih luas), serta syarat-syarat substantif dan prosedural yang harus dipenuhi agar setiap keputusan yang diambil memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan seluruh anggota organisasi maupun pihak eksternal yang terkait.
Dalam kasus yang terjadi pada KSMI, tidak hanya proses pergantian kepemimpinan yang tidak sesuai dengan ketentuan statuta yang telah menjadi hukum dasar organisasi, melainkan juga tidak adanya legitimasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebagai induk organisasi cabang olahraga yang menjadi wadah bagi KSMI sebagai salah satu anggotanya yang aktif dalam mengembangkan olahraga sepakbola mini di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.
KONI sebagai badan yang memiliki wewenang konstitusional dan normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mengawasi, membina, menyeleksi, dan menyahkan keputusan-keputusan strategis dari setiap cabang olahraga yang menjadi anggotanya, memiliki peran yang sangat krusial dalam menjamin bahwa setiap proses yang berlangsung di dalam cabor tersebut sesuai dengan standar nasional yang telah ditetapkan dan prinsip-prinsip keorganisasian yang telah menjadi konsensus dalam dunia olahraga Indonesia secara keseluruhan.
Pentingnya kehadiran atau setidaknya pemberian legitimasi dari pengurus KONI dalam setiap agenda rapat yang bersifat strategis dan memiliki implikasi signifikan bagi kelangsungan hidup serta perkembangan sebuah cabang olahraga tidak dapat diabaikan secara sembarangan atau dianggap sebagai unsur yang tidak esensial.
Secara struktural, hubungan antara KONI dan setiap cabor yang menjadi anggotanya bersifat hierarkis namun juga kolaboratif dan sinergis KONI berperan sebagai pembina yang memastikan bahwa setiap cabor beroperasi sesuai dengan aturan dan norma yang telah disepakati di tingkat nasional, sementara cabor sendiri memiliki otonomi yang diakui dalam mengelola urusan internalnya namun dengan tetap mematuhi bimbingan, arahan, dan mekanisme pengesahan dari induk organisasi tersebut sebagai bentuk dari tanggung jawab terhadap perkembangan olahraga nasional secara keseluruhan.
Kehadiran perwakilan pengurus KONI dalam rapat-rapat penting seperti proses pergantian kepemimpinan pada tingkat cabor memiliki beberapa fungsi krusial yang tidak dapat digantikan oleh pihak manapun dalam ekosistem olahraga nasional:
pertama, sebagai saksi yang objektif dan netral terhadap seluruh alur proses yang berlangsung, sehingga dapat menjamin bahwa proses tersebut berjalan dengan cara yang adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan baik oleh statuta cabor maupun peraturan yang dikeluarkan oleh KONI;
kedua, sebagai pembina yang berwenang untuk memberikan masukan konstruktif, koreksi yang dibutuhkan, dan arahan yang sesuai dengan standar nasional atau prinsip-prinsip olahraga yang demokratis dan berorientasi pada prestasi serta pembangunan karakter;
Dan ketiga, sebagai badan yang memiliki wewenang formal berdasarkan mandat hukum untuk menyahkan atau tidak menyahkan hasil dari rapat tersebut, sehingga menjamin bahwa keputusan yang diambil memiliki dasar legitimasi yang kuat dan diakui secara luas oleh komunitas olahraga nasional, pemerintah terkait, serta bahkan mitra eksternal yang mungkin bekerja sama dengan organisasi tersebut.
Tanpa adanya keterlibatan yang sesuai dengan ketentuan peraturan atau pemberian legitimasi dari pihak KONI, setiap keputusan yang diambil oleh oknum pengurus KSMI dalam rapat yang telah disebutkan tersebut tidak hanya kehilangan dasar normatif dan hukum yang kokoh serta dapat dipertanggungjawabkan, melainkan juga berpotensi untuk menciptakan konflik internal yang berkepanjangan yang akan menghambat proses pengembangan organisasi, merusak citra positif organisasi sepakbola mini di mata masyarakat luas dan komunitas olahraga nasional yang telah terbentuk, serta menghambat proses identifikasi, pembinaan, dan pengembangan talenta muda dalam cabang olahraga sepakbola mini yang memiliki potensi besar untuk memberikan kontribusi signifikan bagi prestasi olahraga Indonesia di tingkat nasional maupun internasional di masa depan.
Sebuah organisasi olahraga yang benar-benar ingin berkembang dengan sehat, profesional, dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan olahraga nasional harus selalu menjunjung tinggi prinsip-prinsip keorganisasian yang baik dan berintegritas, mematuhi statuta yang telah dibuat secara kolektif sendiri sebagai bentuk dari penghormatan terhadap kesepakatan bersama, serta menghormati peran dan wewenang dari badan induk yang menjadi wadah dan pembina utamanya sebagai manifestasi dari komitmen terhadap perkembangan olahraga secara menyeluruh di tanah air.
Tindakan yang dapat dikategorikan sebagai kudeta yang dilakukan oleh oknum pengurus KSMI tersebut adalah sebuah langkah yang keliru dan tidak dapat dibenarkan dari segi manapun baik dari segi nilai-nilai keorganisasian yang luhur dan berdasarkan pada prinsip kerja sama kolektif maupun dari segi ketentuan hukum administrasi yang berlaku secara sah di wilayah negara Kesatuan Republik Indonesia.




