Gugatan Dosen Terhadap UU Guru dan Dosen 2005: Antara Kesejahteraan Material dan Kesejahteraan Akademik Sebagai Fondasi Pembangunan Nasional

Loading

Opini: Daeng Supriyanto SH MH CMS.P

Pemerhati pendidikan Nasional

Dalam peta kebijakan pendidikan nasional yang terus berkembang, munculnya gugatan dari Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya menjadi titik temu konflik antara harapan profesional dan realitas material, melainkan juga sebagai cerminan dari krisis ontologis yang menghantui profesi akademik di Indonesia. Yang paling mencengangkan dan sekaligus menyentuh inti masalah adalah permintaan para pemohon agar gaji pokok dosen setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) – sebuah formulasi yang secara intelektual memaksa kita untuk merenungkan seberapa jauh kedudukan dosen sebagai “pemimpin pikiran bangsa” telah tergeser dari pijakan keistimewaan yang seharusnya menjadi bagian tak terpisah dari peran mereka dalam membangun kapasitas intelektual bangsa.

Secara epistemologis, gugatan ini tidak hanya merupakan tuntutan terhadap ketidakadilan distributif dalam pemberian penghasilan, melainkan juga sebagai kritik terhadap konstruksi normatif yang terdapat dalam UU Guru dan Dosen 2005 yang seolah-olah telah melupakan bahwa kesejahteraan dosen bukan hanya soal angka rupiah, melainkan juga soal penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam menciptakan pengetahuan, mengembangkan inovasi, dan membentuk karakter generasi mendatang. Ketika para dosen harus berjuang untuk mendapatkan gaji yang setara dengan UMR – yang pada dasarnya dirancang untuk memenuhi kebutuhan hidup minimum pekerja di sektor informal dan formal non-akademik – ini secara implisit menurunkan status profesi akademik menjadi level yang sama dengan pekerjaan yang tidak membutuhkan keahlian khusus dan latar belakang intelektual yang mendalam. Ini adalah paradox yang menyakitkan: seorang yang ditugaskan untuk membangun kualitas manusia yang berdaya saing di kancah global justru berjuang untuk memenuhi kebutuhan dasar yang sama dengan mereka yang belum mendapatkan akses pendidikan yang layak.

Selanjutnya, respons dari Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian yang menyatakan bahwa isu kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan termasuk dosen menjadi isu strategis dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) – yang juga mencakup kodifikasi UU Guru dan Dosen – merupakan langkah yang epistemologis penting, meskipun masih membutuhkan validasi empiris dan kejelasan normatif. Pernyataan bahwa “dosen berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum serta jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam draf RUU Sisdiknas adalah formulasi yang tepat secara konseptual, namun tetap bersifat abstrak tanpa adanya penentuan kriteria “di atas kebutuhan hidup minimum” yang jelas dan mekanisme penyesuaian yang teratur berdasarkan inflasi, tuntutan tugas, dan prestasi profesional dosen. Di sinilah terletak tantangan intelektual bagi pembuat kebijakan: bagaimana menyeimbangkan antara prinsip keadilan distributif dan prinsip insentif untuk meningkatkan kualitas kerja dosen, tanpa mengorbankan salah satu sisi.

Dari perspektif sosiologis, gugatan ini juga mencerminkan pergeseran relasi kekuasaan antara akademisi dan lembaga negara. Dulu, dosen dianggap sebagai figur yang memiliki otoritas intelektual yang tidak tergantikan, yang pendapatnya dihormati oleh pemerintah dan masyarakat. Namun, seiring dengan komodifikasi pendidikan dan penekanan pada kinerja yang diukur dengan indikator kuantitatif (seperti jumlah publikasi, jumlah mahasiswa lulus, dan pendapatan dari penelitian), kedudukan dosen semakin terkurung dalam struktur kebijakan yang lebih banyak ditentukan oleh kepentingan ekonomi dan politik, bukan oleh nilai-nilai akademik yang murni. Gugatan ini dapat dilihat sebagai upaya para dosen untuk merebut kembali otoritas mereka dalam menentukan syarat-syarat yang layak untuk menjalankan profesi mereka, yang pada gilirannya akan berdampak pada kualitas pendidikan dan penelitian yang dihasilkan.

Selain itu, kodifikasi UU Guru dan Dosen dalam RUU Sisdiknas adalah langkah yang konseptual yang berpotensi memberikan kejelasan dan konsistensi dalam pengaturan profesi dosen. Namun, kita harus waspada agar kodifikasi ini tidak menjadi alat untuk mengekspansi wewenang negara dalam mengatur kehidupan akademik, yang dapat merusak otonomi kampus dan kebebasan akademik yang merupakan inti dari sistem pendidikan tinggi yang baik. Kebebasan akademik – yang mencakup kebebasan meneliti, kebebasan mengajar, dan kebebasan berekspresi – adalah prasyarat mutlak untuk terwujudnya pengetahuan yang orisinal dan inovatif. Oleh karena itu, dalam proses kodifikasi, harus ada jaminan yang kuat bahwa kesejahteraan dosen tidak hanya dijamin melalui gaji dan jaminan sosial, tetapi juga melalui perlindungan terhadap setiap bentuk tekanan yang dapat merusak kebebasan akademik mereka.

Dari sisi etis, gugatan ini menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara terhadap pendidikan tinggi. Sebagai negara yang berdasar pada Pancasila, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan pendidikan yang layak dan terjangkau bagi seluruh warga negara, serta untuk memelihara dan mengembangkan pengetahuan dan budaya. Untuk melaksanakan kewajiban ini, negara harus memberikan dukungan yang memadai kepada dosen sebagai pelaksana tugas pendidikan dan penelitian. Ketika dosen harus berjuang untuk mendapatkan gaji yang setara dengan UMR, ini menunjukkan bahwa negara telah gagal dalam memenuhi kewajiban etisnya terhadap profesi akademik dan, pada akhirnya, terhadap masa depan bangsa.

Kita juga tidak boleh melupakan konteks global di mana Indonesia bersaing. Di negara-negara yang maju dalam bidang pendidikan dan penelitian, dosen mendapatkan penghasilan yang layak, bahkan melebihi rata-rata pekerja lainnya, yang menjadi insentif untuk mereka untuk meningkatkan kualitas kerja dan tetap setia pada profesi mereka. Di sisi lain, di negara-negara yang penghasilan dosen rendah, seringkali terjadi “kebocoran otak” di mana dosen yang berkelayakan pindah ke negara lain atau ke sektor swasta yang memberikan penghasilan yang lebih baik. Ini adalah risiko yang nyata bagi Indonesia jika masalah kesejahteraan dosen tidak segera diselesaikan. Kita tidak dapat membangun negara yang cerdas dan berdaya saing jika kita tidak mampu mempertahankan dosen yang berkualitas.

Sebagai kesimpulan, gugatan dari Serikat Pekerja Kampus dan sejumlah dosen terhadap UU Guru dan Dosen 2005 ke MK adalah peristiwa yang signifikan dalam sejarah pendidikan tinggi Indonesia yang membutuhkan tanggapan yang cermat, kritis, dan berbasis nilai-nilai intelektual. Respons dari Komisi X DPR RI tentang peran isu kesejahteraan dosen dalam revisi RUU Sisdiknas adalah langkah yang positif, namun masih membutuhkan pengembangan yang lebih lanjut untuk menjadikannya kebijakan yang efektif dan adil. Masalah kesejahteraan dosen tidak hanya soal gaji dan jaminan sosial, melainkan juga soal penghargaan terhadap kontribusi mereka dalam membangun bangsa, perlindungan terhadap kebebasan akademik, dan jaminan bahwa profesi akademik tetap menjadi pilihan yang layak bagi generasi muda yang cerdas dan berbakat. Hanya dengan menyelesaikan masalah ini dengan cara yang intelektual dan adil, kita dapat membangun sistem pendidikan tinggi yang berkualitas dan mampu memenuhi tantangan masa depan.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Ketiga Wujud Hubungan Manusia dengan Makna: Menelusuri Perbedaan Antara Agama, Kapitayan, dan Sunda Wiwitan"

Ming Des 28 , 2025
Oleh Daeng Supriyanto SH MH Alumni santri pondok pesantren sufi Pengertian Umum dan Cakupan Agama, dalam kerangka teoretis antropologis dan sosiologis, merupakan sistem kultural yang kompleks yang mengatur kepercayaan, praktik, dan tradisi yang menghubungkan manusia dengan tatanan kehidupan yang lebih luas, baik dalam ranah fisik maupun metafisik. Menurut Clifford Geertz, […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI