“Balik Meja Kasus LNG: Siapa yang Harus Bertanggung Jawab?”

Loading

Opini Daeng Supriyanto SH MH

Ketua Forum masyarakat Anti Korupsi

Dalam lingkup tata kelola perusahaan dan kebijakan publik, kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang merugikan negara sebesar US$ 113,8 juta atau setara Rp1,8 triliun selama periode 2011-2024 di PT Pertamina (Persero) menjadi sorotan yang sangat penting. Kejadian di mana Mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, melalui kuasa hukumnya Wa Ode Nur Zainab, menggugat agar mantan Komisaris Utama Basuki Tjahja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati bertanggung jawab, membuka lapisan-lapisan kompleks dalam masalah tanggung jawab dan akuntabilitas dalam lembaga BUMN.

Pertama-tama, kita harus memahami konteks yang luas dari pengadaan LNG itu sendiri. LNG adalah komoditas energi yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia, yang membutuhkan pasokan yang stabil dan terjangkau untuk mendukung pertumbuhan industri, kebutuhan listrik, dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan. Pengadaan LNG yang melibatkan jumlah uang yang sangat besar dan jangka waktu yang panjang membutuhkan pengambilan keputusan yang cermat, transparan, dan berdasarkan analisis yang mendalam. Dalam hal ini, peran pengambil keputusan di tingkat tinggi, baik di direksi maupun dewan komisaris, menjadi sangat krusial.

Menurut pernyataan Wa Ode Nur Zainab, kerugian negara yang dipersoalkan KPK terjadi pada periode 2020-2021, dan pada saat itu Ahok dan Nicke Widyawati adalah pihak yang bertanggung jawab dalam penentuan pengadaan serta penjualan LNG. Argumen ini berdasarkan prinsip bahwa pengambil keputusan yang sedang menjabat pada saat terjadinya kerugian harus bertanggung jawab atas keputusannya. Namun, kita juga harus mempertimbangkan konteks historis dari kontrak pengadaan LNG tersebut. Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman, perjanjian jual-beli (SPA) yang dibuat pada tahun 2013 telah diamandemen secara keseluruhan pada tahun 2015 oleh mantan Dirut Pertamina Dwi Soetjipto, dan realisasi kargo LNG dari Corpus Christi terjadi pada tahun 2019, ketika Dirut Pertamina dijabat Nicke Widyawati dan Komutnya Ahok. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ini tidak dapat dilihat secara terisolasi dari keputusan yang diambil pada periode sebelumnya.

Selain itu, kita juga harus mempertimbangkan aspek hukum dan proses penuntutan. KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bertugas memberantas korupsi memiliki kewajiban untuk melakukan penyelidikan yang mendalam dan objektif, serta menentukan siapa yang benar-benar bertanggung jawab atas kejahatan korupsi tersebut. Dalam proses ini, semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangannya dan membela diri. Pernyataan Hari Karyuliarto yang menyatakan bahwa dia adalah korban kriminalisasi juga harus diperiksa dengan cermat, karena hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan proses hukum yang adil.

Di sisi lain, kasus ini juga menyoroti masalah yang lebih luas tentang tata kelola perusahaan dan akuntabilitas di BUMN. BUMN sebagai lembaga yang dimiliki oleh negara memiliki tanggung jawab untuk mengelola aset negara dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa tata kelola perusahaan di BUMN berjalan dengan baik, dengan pengawasan yang efektif dari dewan komisaris dan pengendalian internal yang kuat. Selain itu, juga penting untuk menciptakan budaya anti-korupsi di dalam BUMN, di mana setiap orang bertanggung jawab atas tindakannya dan tidak ada ruang untuk kejahatan korupsi.

Kita juga harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari kasus ini. Kerugian negara sebesar US$ 113,8 juta adalah jumlah yang sangat besar, yang dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kehilangan dana ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang seharusnya mendapat manfaat dari pembangunan tersebut. Selain itu, kasus ini juga dapat merusak citra BUMN dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.

Dalam konteks ini, sangat penting untuk mengambil langkah-langkah yang tepat untuk menangani kasus ini. Pertama, KPK harus melanjutkan penyelidikan yang mendalam dan objektif, serta menuntut hukum kepada pihak yang bersalah. Kedua, dewan komisaris dan direksi Pertamina harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola perusahaan dan pengendalian internal, serta mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan. Ketiga, pemerintah sebagai pemilik BUMN harus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap BUMN, serta memastikan bahwa BUMN beroperasi dengan baik dan bertanggung jawab. Keempat, masyarakat juga memiliki peran penting dalam memantau dan menuntut akuntabilitas dari BUMN dan lembaga negara lainnya.

Kesimpulannya, kasus korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina adalah masalah yang kompleks dan membutuhkan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Pertanyaan tentang siapa yang harus bertanggung jawab tidak dapat dijawab dengan mudah, dan membutuhkan pemahaman yang mendalam tentang konteks, aspek hukum, dan dampak sosial serta ekonomi dari kasus ini. Oleh karena itu, sangat penting untuk menangani kasus ini dengan cermat, objektif, dan berdasarkan prinsip keadilan dan kebenaran. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kejahatan korupsi dihukum dan BUMN dapat beroperasi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sekretaris PPPJKB, Yanti Agustina : Kenaikan Biaya Free Timbangan Dinilai Belum Layak Diberlakukan

Sab Des 27 , 2025
Detiknews.tv – Palembang | Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) Palembang menolak rencana PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA) yang akan menaikkan fee timbangan dari Rp120/kg menjadi Rp160/kg mulai 1 Januari 2026. Sekretaris PPPJKB, Yanti Agustina, S.Pd., menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut dinilai belum layak diberlakukan karena pelayanan yang diberikan oleh […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI