“Fiksi Hukum dalam Ruang Nyata: Putusan Non-Existens, Pengabaian Bestanddeel, dan Tantangan bagi Ontologi serta Epistemologi Hukum”

Loading

Opini : Oleh Daeng Supriyanto SH MH

Ketua dewan pembina wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia (PORPINDO)

Dalam ranah filsafat hukum dan teori pengetahuan, fenomena yang saya sebut sebagai ‘putusan non-existens’ – yaitu keputusan yang secara formal diumumkan namun secara substantif tidak memiliki dasar eksistensial yang layak karena pengabaian terhadap bestanddeel (unsur-unsur esensial yang membentuk struktur suatu perkara atau norma) – muncul sebagai masalah yang tidak hanya relevan bagi praktisi hukum, tetapi juga sebagai cerminan dari ketidakcocokan antara realitas ontologis dan kerangka epistemologis yang digunakan untuk memahami dan memproduksi kebijakan. Sebelum mengemukakan kritik secara mendalam, perlu ditegaskan bahwa bestanddeel bukanlah sekadar kumpulan elemen fungsional, melainkan entitas-entity yang memiliki status ontologis tersendiri: mereka adalah titik temu antara struktur objektif dari kenyataan sosial dan bentuk subjektif dari interpretasi hukum, sehingga pengabaian terhadapnya tidak hanya menyebabkan kesalahan teknis, tetapi juga merusak fondasi eksistensial dari putusan itu sendiri.

Dari perspektif kritik ontologis, ‘putusan non-existens’ merupakan kontradiksi dalam istilah: sebuah keputusan yang seharusnya menjadi wujud dari realitas hukum – yaitu sebagai entitas yang berdiri sendiri dan memiliki dampak pada dunia nyata – malah beroperasi dalam ruang yang terpisah dari kenyataan yang seharusnya ia atur. Ontologi hukum memandang putusan sebagai ens rationis (keadaan yang ada karena akal pikiran) yang namun harus memiliki keterhubungan dengan ens reale (keadaan yang ada secara nyata); tanpa bestanddeel, putusan tersebut kehilangan keterhubungan itu. Misalnya, ketika pengadilan memutuskan kasus pelanggaran hak asasi manusia tanpa mempertimbangkan unsur-unsur esensial seperti identitas pelaku, korban, dan konteks pelanggaran (yang merupakan bestanddeel dari kasus tersebut), putusan itu hanyalah sekadar susunan kata-kata yang tidak memiliki wujud nyata. Ia tidak dapat diimplementasikan, tidak dapat diinterpretasikan dengan konsisten, dan tidak dapat menjadi dasar bagi keputusan masa depan – sehingga secara ontologis, ia tidak berbeda dengan konsep yang hanya ada di benak, bukan sebagai wujud dari hukum yang hidup.

Selain itu, pengabaian bestanddeel menyebabkan putusan non-existens jatuh ke dalam apa yang filsuf hukum Hans Kelsen sebut sebagai “kebohongan ontologis”: keputusan tersebut menyamar sebagai sesuatu yang ada dan berkuasa, padahal pada kenyataannya ia tidak memiliki dasar eksistensial yang layak. Ini adalah masalah yang mendasar karena ontologi hukum tidak hanya berkaitan dengan apa itu hukum, tetapi juga dengan bagaimana hukum berinteraksi dengan dunia nyata. Ketika putusan tidak memiliki bestanddeel, ia tidak dapat berfungsi sebagai jembatan antara norma hukum dan kenyataan sosial – dan dengan demikian, ia hilang dari ranah eksistensi hukum yang sebenarnya. Dalam hal ini, ‘putusan non-existens’ adalah contoh dari bagaimana ketidakmampuan untuk mengenali dan mempertimbangkan elemen esensial suatu perkara dapat menyebabkan pembentukan entitas hukum yang hampa, yang hanya ada dalam bentuk semu.

Berpindah ke kritik epistemologis, masalah yang muncul lebih terkait dengan cara kita memperoleh dan memproses pengetahuan tentang hukum dan perkara yang diatur. Epistemologi hukum mempertimbangkan bagaimana kita mengetahui apa yang menjadi hukum, bagaimana kita memahami makna norma, dan bagaimana kita menerapkannya pada kasus nyata. Pengabaian bestanddeel menunjukkan kegagalan dalam proses pengetahuan ini: ia menggambarkan situasi di mana pembuat keputusan tidak mampu mengidentifikasi, mengklasifikasikan, dan menganalisis elemen-elemen yang menjadi dasar pengetahuan tentang perkara tersebut. Ini adalah kegagalan dalam perceptionem juridicam (persepsi hukum) – yaitu kemampuan untuk melihat dan memahami realitas perkara yang dihadapi – serta dalam judicium rationis (penilaian akal) – yaitu kemampuan untuk memproses pengetahuan itu dan membuat keputusan yang rasional.

Misalnya, ketika seorang hakim memutuskan kasus perjanjian tanpa mempertimbangkan bestanddeel seperti penawaran, penerimaan, dan pertimbangan (yang merupakan dasar pengetahuan tentang apa itu perjanjian), ia menunjukkan bahwa ia tidak memiliki pengetahuan yang memadai tentang subjek yang ia putuskan. Ini bukan hanya kesalahan dalam penerapan hukum, tetapi juga kesalahan dalam proses pengetahuan: hakim tersebut tidak mampu memperoleh pengetahuan yang benar tentang perkara tersebut, sehingga keputusannya didasarkan pada pengetahuan yang tidak lengkap atau salah. Dalam hal ini, ‘putusan non-existens’ adalah hasil dari kegagalan epistemologis yang menyebabkan pembentukan keputusan yang tidak berdasar pada pengetahuan yang sah tentang kenyataan perkara.

Selain itu, pengabaian bestanddeel menyebabkan terjadinya pengetahuan semu (pseudo-knowledge) tentang hukum. Pengetahuan semu ini muncul ketika pembuat keputusan mengklaim bahwa ia memahami perkara dan membuat keputusan yang rasional, padahal pada kenyataannya ia tidak memahami elemen-elemen esensial yang membentuk perkara itu. Ini adalah masalah yang serius karena epistemologi hukum menuntut bahwa pengetahuan tentang hukum harus berdasarkan bukti, analisis, dan pemahaman yang benar. Ketika putusan didasarkan pada pengetahuan semu, ia tidak hanya salah, tetapi juga merusak kredibilitas sistem pengetahuan hukum secara keseluruhan. Dalam hal ini, ‘putusan non-existens’ adalah contoh dari bagaimana ketidakmampuan untuk memperoleh pengetahuan yang benar tentang bestanddeel dapat menyebabkan terjadinya struktur pengetahuan hukum yang tidak stabil dan tidak andal.

Lebih lanjut, kritik epistemologis terhadap ‘putusan non-existens’ juga berkaitan dengan masalah validitas pengetahuan. Pengetahuan tentang hukum hanya valid jika ia berdasarkan pemahaman yang benar tentang elemen-elemen esensial dari perkara yang diatur. Ketika bestanddeel diabaikan, pengetahuan yang dihasilkan tidak valid – dan dengan demikian, keputusan yang didasarkan padanya juga tidak valid. Ini adalah masalah yang mendasar karena validitas pengetahuan adalah dasar dari legitimasi hukum: seorang putusan hanya dapat dianggap sah dan berkuasa jika ia didasarkan pada pengetahuan yang valid tentang perkara tersebut. Tanpa itu, putusan tersebut hanyalah sekadar tindakan arbitrer yang tidak memiliki dasar pengetahuan yang sah.

Dari perspektif yang lebih luas, fenomena ‘putusan non-existens’ akibat pengabaian bestanddeel menunjukkan bahwa ada kebutuhan mendesak untuk mempertimbangkan kembali hubungan antara ontologi dan epistemologi dalam teori hukum. Ontologi memberikan kerangka untuk memahami apa itu hukum dan bagaimana ia eksis, sedangkan epistemologi memberikan cara untuk memperoleh dan memproses pengetahuan tentang hukum itu. Ketika kedua ranah ini tidak selaras – yaitu ketika pengetahuan tentang hukum tidak mempertimbangkan elemen-elemen esensial yang membentuk eksistensi hukum – maka akan muncul masalah yang serius seperti ‘putusan non-existens’.

Oleh karena itu, solusi untuk mengatasi fenomena ini tidak hanya terletak pada perbaikan teknis dalam proses pembuatan keputusan, tetapi juga pada perbaikan pemahaman tentang hubungan antara bestanddeel, eksistensi hukum, dan pengetahuan tentang hukum. Pembuat keputusan harus dilatih untuk mengenali dan mempertimbangkan elemen-elemen esensial suatu perkara, bukan hanya sebagai bagian dari prosedur, tetapi sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa putusan yang dibuat memiliki dasar ontologis yang layak dan didasarkan pada pengetahuan epistemologis yang valid. Hanya dengan cara itu, kita dapat menghindari terjadinya ‘putusan non-existens’ dan memastikan bahwa sistem hukum beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang solid dan teratur.

Sebagai kesimpulan, ‘putusan non-existens’ akibat pengabaian bestanddeel adalah fenomena yang menantang baik dari segi ontologis maupun epistemologis. Dari sisi ontologis, ia merupakan kontradiksi dalam istilah – sebuah keputusan yang seharusnya eksis sebagai wujud hukum tetapi malah hilang dari ranah eksistensi yang sebenarnya. Dari sisi epistemologis, ia merupakan hasil dari kegagalan dalam proses pengetahuan – pembentukan keputusan yang didasarkan pada pengetahuan yang tidak lengkap atau salah. Untuk mengatasi masalah ini, kita perlu mempertimbangkan kembali pentingnya bestanddeel dalam struktur hukum dan proses pembuatan keputusan, serta memastikan bahwa hubungan antara ontologi dan epistemologi dalam teori hukum tetap selaras. Hanya dengan cara itu, kita dapat membangun sistem hukum yang lebih kuat, lebih valid, dan lebih mampu berinteraksi dengan dunia nyata yang ia atur.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Di Antara Garis Waktu dan Realitas Doktrinal – Pembongkaran Mitos 350 Tahun Penjajahan Belanda Sebagai Tes atas Kredibilitas Narasi Sejarah dan Konstruksi Identitas Nasional

Sab Des 13 , 2025
Opini: Daeng Supriyanto SH MH Pemerhati Sejarah Bangsa Dalam ranah filsafat sejarah dan teori pengetahuan, temuan Gertrudes Johannes Resink tentang kesalahan narasi 350 tahun penjajahan Belanda di Indonesia – yang dia tuangkan dalam karyanya Indonesia’s History Between the Myths: Essays in Legal History and Historical Theory (1968) – muncul bukan […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI