![]()
Muba: Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin menegaskan seluruh warga yang ingin bekerja ke luar negeri wajib mengikuti jalur resmi. Penegasan ini sebagai langkah mencegah praktik penempatan non-prosedural yang berisiko tinggi.
Kepala Dinasnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, menyebut aturan ini merujuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI. Regulasi itu melindungi hak dan keselamatan pekerja migran Indonesia dari hulu ke hilir.
“Bekerja ke luar negeri harus lewat mekanisme resmi agar aman, legal, dan bermartabat,” tegas Herryandi, Jumat (28/11/2025). Ia juga mengingatkan warga agar tak tergiur tawaran kerja yang tidak jelas asal-usulnya.
Seluruh proses dilakukan cepat, gratis, dan transparan, mulai dari administrasi hingga pembekalan kerja. Pemerintah memastikan tidak ada pungutan liar dalam layanan penempatan resmi.
Syarat menjadi PMI meliputi dokumen pribadi, surat izin keluarga, serta perjanjian kerja dengan perusahaan resmi. Calon PMI juga wajib lulus tes kesehatan, psikologi, dan memiliki sertifikat kompetensi kerja.
Selain itu, perjanjian kerja harus diverifikasi Atase Ketenagakerjaan dan PMI wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Semua ini untuk menjamin perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja migran.
“Kami ingin warga Muba sukses sebagai PMI yang profesional, bukan korban jaringan ilegal,” lanjutnya. Dinasnakertrans membuka ruang konsultasi jika ada warga yang ragu atau mendapat tawaran mencurigakan.
Jika ada dugaan penipuan atau rekrutmen ilegal, masyarakat diminta segera melapor ke kantor Disnakertrans Muba. Penanganan cepat akan dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak.
Pemerintah daerah terus menggencarkan edukasi migrasi aman ke desa-desa dan kecamatan. Langkah ini sekaligus membangun kesadaran hukum dan memperluas akses kerja yang legal dan terlindungi.





