![]()

Banyuasin, – Polres Banyuasin berhasil meringkus 28 pelaku kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) serta mengungkap 12 kasus narkoba dalam Operasi Sikat II Musi 2025. Operasi ini digelar selama 15 hari, mulai dari 30 Oktober hingga 13 November 2025.
Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan berdasarkan Surat Telegram Rahasia Kapolda Sumatera Selatan dan menyasar lima jenis kejahatan utama, yaitu pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), narkotika, dan premanisme.
“Dalam Operasi Sikat II Musi 2025 ini, kami berhasil mengamankan 28 pelaku kejahatan 3C yang meresahkan masyarakat Banyuasin. Selain itu, kami juga berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan berbagai barang bukti,” ujar AKBP Ruri Prastowo.
Kapolres menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Banyuasin dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia untuk menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Banyuasin.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Operasi Sikat II Musi 2025 ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Banyuasin.




