Mantan Pj Kades Karang Tanding Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Loading

Detiknews.tv – PALI | Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menetapkan Arisman, mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021,tepatnya periode Bulan April sampai bulan Desember Tahun Anggaran 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Polres PALI pada Jumat,(20/6), dan dipimpin langsung oleh Kapolres PALI,AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.

Dalam keterangannya,Kapolres menjelaskan bahwa tersangka berinisial AR,menjabat sebagai Pj Kades Karang Tanding sejak April hingga Desember 2021. Selama masa jabatannya, Arisman diketahui telah mencairkan Dana Desa sebesar lebih dari Rp999 juta serta Alokasi Dana Desa sebesar lebih dari Rp1 miliar.

“Namun, dari hasil penyelidikan,tersangka tidak membuat laporan pertanggungjawaban atas anggaran yang telah dicairkan,bahkan sejumlah kegiatan bersifat fiktif dan pembangunan fisik hanya terealisasi sekitar 30 persen,”ungkap Kapolres AKBP Yunar saat press release di halaman depan Mako Polres PALI.

Beberapa proyek yang disebut fiktif dan tidak tuntas di antaranya adalah pembangunan gedung PAUD serta renovasi kantor desa yang tidak sesuai dengan rencana anggaran. Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara, negara dirugikan sebesar lebih dari Rp860 juta.

Yang lebih mengejutkan, lanjut Kapolres, tersangka mengakui dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,termasuk membayar hutang.

“Pengakuan tersangka menyebutkan dana desa yang dicairkan digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan pribadi lainnya.Ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap amanah pengelolaan keuangan desa,”tegas Kapolres.

Ditambahkan Kanit Tipikor Polres PALI IPTU Dayen,S.H.,M.H untuk perbuatannya,AR dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman penjara seumur hidup.

“Kami akan terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyimpangan anggaran,terutama yang merugikan keuangan negara dan rakyat di tingkat desa.Tidak ada toleransi terhadap korupsi,”pungkas.
(ah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pabrik Senjata Api Ilegal di PALI Dibongkar, Polisi Amankan Satu Tersangka

Jum Jun 20 , 2025
Detiknews.tv – PALI | Tempat perakitan senjata api ilegal di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil dibongkar polisi pada Rabu 18 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 Wib. Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar Press Release pada Jumat 20 Juni 2025 yang dipimpin Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI