![]()

OPINI Daeng Supriyanto SH MH CMS.P
ADVOKAT
Dalam ranah penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia nasional, tidak ada kejahatan yang lebih mencederai martabat kemanusiaan serta melanggar prinsip-prinsip keadilan yang luhur daripada perdagangan orang – sebuah kejahatan yang tidak hanya mengurangi manusia menjadi objek perdagangan, melainkan juga menciptakan mata rantai eksploitasi yang merusak kehidupan korban secara fisik, psikologis, dan sosial. Capaian yang diungkapkan oleh Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025, yang mencatat sebanyak 403 kasus yang berhasil diungkap, 505 tersangka yang diidentifikasi, dan 1.239 korban yang berhasil diselamatkan – sebagaimana diutarakan oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri pada tanggal 30 Desember 2025 – sungguh menjadi bukti nyata dari komitmen yang kuat dalam memerangi kejahatan yang sangat keji ini. Namun, di balik angka-angka yang mencerminkan keberhasilan tersebut, terdapat dimensi yang lebih dalam yang perlu dianalisis secara kritis terkait kompleksitas modus operandi sindikat, dinamika proses penuntutan hukum, serta tantangan struktural yang masih menghadang upaya penanggulangan perdagangan manusia secara menyeluruh.
Secara konseptual, perdagangan orang bukanlah kejahatan yang bersifat individual atau akidental, melainkan merupakan bentuk kejahatan terorganisir yang dijalankan oleh sindikat dengan perencanaan yang matang, jaringan yang luas, dan modus operandi yang terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi dan dinamika sosial masyarakat. Seperti yang diungkapkan dalam capaian Satgas TPPO, sindikat perdagangan manusia tidak hanya beroperasi melalui modus tradisional seperti pengantin pesanan, melainkan juga telah menjajaki ranah yang lebih mengerikan yaitu eksploitasi prostitusi anak – sebuah bentuk kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum positif negara, melainkan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum internasional mengenai perlindungan anak dan penghormatan terhadap hak asasi manusia yang tidak dapat dinegosiasikan. Dari perspektif sosiologis hukum, perkembangan modus operandi ini menunjukkan bahwa sindikat perdagangan manusia memiliki kemampuan untuk beradaptasi dengan kebijakan penegakan hukum yang ada, sehingga menuntut agar aparatur penegak hukum juga mampu mengembangkan strategi dan taktik yang lebih canggih serta terkoordinasi secara menyeluruh.
Angka capaian yang dicatat oleh Satgas TPPO – 403 kasus dengan distribusi proses hukum yang meliputi 70 kasus dalam tahap penyelidikan, 243 kasus dalam tahap penyidikan, 79 kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21), 4 kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3), dan 7 kasus yang dilimpahkan – memberikan gambaran yang komprehensif mengenai dinamika penanganan kasus perdagangan orang di Indonesia. Secara epistemologis, distribusi tahapan proses hukum ini mencerminkan kompleksitas intrinsik dari setiap kasus perdagangan orang, yang melibatkan berbagai pihak terkait mulai dari korban yang membutuhkan perlindungan dan rehabilitasi, tersangka yang seringkali memiliki jaringan yang luas baik di dalam maupun luar negeri, hingga bukti-bukti yang perlu dikumpulkan dengan cermat untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan keparahan kejahatan yang dilakukan. Tahap penyelidikan dan penyidikan yang menjadi sebagian besar kasus yang ditangani menunjukkan bahwa upaya pengungkapan dan pengumpulan bukti merupakan tahap yang paling krusial namun juga paling menantang dalam penanganan kasus perdagangan orang.
Keberhasilan menyelamatkan sebanyak 1.239 korban merupakan prestasi yang sangat patut diacungi jempol, karena setiap korban yang berhasil diselamatkan adalah representasi dari kehidupan manusia yang kembali diperjuangkan martabatnya serta diberikan kesempatan untuk memulai hidup baru yang bebas dari eksploitasi. Namun, di balik keberhasilan ini terdapat tantangan yang tidak kalah berat terkait rehabilitasi dan reintegrasi korban ke dalam masyarakat. Perdagangan orang tidak hanya meninggalkan bekas luka fisik pada korban, melainkan juga trauma psikologis yang dalam serta kerentanan sosial yang membuat mereka sulit untuk kembali berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat secara normal. Oleh karena itu, capaian penegakan hukum yang dicapai oleh Satgas TPPO harus diimbangi dengan kebijakan perlindungan dan rehabilitasi korban yang komprehensif, yang melibatkan kerja sama antara aparatur penegak hukum, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, serta pihak swasta yang memiliki komitmen dalam perlindungan hak asasi manusia.
Dari perspektif hukum pidana, keberhasilan pengungkapan kasus perdagangan orang tidak hanya diukur dari jumlah kasus yang diungkap atau jumlah tersangka yang diidentifikasi, melainkan juga dari efektivitas proses penuntutan hukum yang menghasilkan putusan yang adil dan proporsional serta mampu memberikan efek jera bagi potensi pelaku kejahatan di masa depan. Angka 79 kasus yang telah dinyatakan lengkap (P21) menunjukkan bahwa proses hukum telah berjalan dengan baik untuk sebagian kasus, namun angka 4 kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3) dan 7 kasus yang dilimpahkan juga menunjukkan bahwa terdapat tantangan dalam proses penegakan hukum, baik karena faktor kekurangan bukti, faktor hukum yang kompleks, maupun faktor koordinasi antarlembaga yang belum optimal. Hal ini menuntut agar terdapat evaluasi secara berkala terhadap proses penanganan kasus perdagangan orang, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi sistem penegakan hukum yang ada.
Selain itu, perjuangan memerangi perdagangan orang tidak dapat dilakukan secara sendirian oleh aparatur penegak hukum saja, melainkan membutuhkan kerja sama yang erat dan terkoordinasi antara berbagai pihak terkait baik di tingkat nasional maupun internasional. Perdagangan orang merupakan masalah lintas batas yang melibatkan pergerakan orang dan uang di antara negara-negara, sehingga kerja sama internasional dalam hal pengungkapan jaringan sindikat, pengembalian korban, serta penuntutan pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri menjadi sangat penting. Capaian yang dicapai oleh Satgas TPPO tahun 2025 menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kemampuan untuk menangani kasus perdagangan orang secara mandiri, namun juga perlu untuk memperkuat kerja sama dengan negara-negara tetangga serta lembaga internasional yang bergerak dalam bidang perlindungan hak asasi manusia dan penanggulangan perdagangan orang.
Secara normatif, capaian Satgas TPPO tahun 2025 harus dijadikan sebagai dasar untuk mengembangkan kebijakan penanggulangan perdagangan orang yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Keberhasilan yang dicapai bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari upaya yang lebih gigih untuk memastikan bahwa tidak satu pun manusia lagi menjadi korban perdagangan dan eksploitasi di tanah air Indonesia. Hal ini membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa – mulai dari pemerintah yang harus mengembangkan kebijakan yang mendukung penegakan hukum dan perlindungan korban, masyarakat yang harus meningkatkan kesadaran mengenai bahaya perdagangan orang serta cara untuk mencegahnya, hingga dunia usaha yang harus memastikan bahwa aktivitas bisnis yang dilakukan tidak melibatkan atau mendukung bentuk apapun dari perdagangan orang.
Kesimpulannya, capaian Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2025 merupakan bukti nyata dari komitmen negara dalam memerangi kejahatan perdagangan orang yang sangat keji. Angka-angka yang dicatat – 403 kasus diungkap, 505 tersangka diidentifikasi, dan 1.239 korban diselamatkan – mencerminkan upaya yang gigih dan hasil yang signifikan dalam bidang penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Namun, di balik keberhasilan ini terdapat tantangan yang masih besar terkait dengan perkembangan modus operandi sindikat, proses penuntutan hukum yang kompleks, serta kebutuhan akan rehabilitasi dan reintegrasi korban yang komprehensif. Oleh karena itu, capaian ini harus dijadikan sebagai momentum untuk memperkuat upaya penanggulangan perdagangan orang secara menyeluruh, dengan melibatkan kerja sama antara berbagai pihak terkait dan mengembangkan kebijakan yang lebih efektif serta berkelanjutan dalam rangka melindungi martabat kemanusiaan dan menjamin keadilan bagi setiap warga negara Indonesia.




