Komisi II DPR Kota Pagaralam Angkat Bicara Sampah Medis Harus Di Laporkan ke Aparat Berwajib

Loading

Detiknews.tv – Pagaralam | Komisi II DPR Kota Pagaralam Olifia Arivin Fraksi Golkar mendukung aparat penegak hukum mengungkap para pihak yang terlibat dalam kasus pembuangan limbah medis secara sembarangan di Kota Pagaralam

Olifia saat dihubungi via Whatsapp pada Senin (22/02/2021) Selaku Mitra Lingkungan Hidup ketika dikonfirmasi mengatakan “Saya perihatin hal ini terjadi kembali pembuangan sampah medis sembarangan untuk yang kedua kalinya setahu kami hal ini sudah dimasukan kerana yang berwajib aturan sudah jelas di jalankan buktinya sudah dilaporkan kepihak yang berwajib membuang sampah medis ini adalah pekerjaan oknum yang tidak bertangung jawab.” ungkapnya.

Olifia menambahkan “Dinas lingkungan Hidup betul bermitra dengan komisi 2, akan tetapi sampah medis pengawasan tidak hanya dilakukan oleh pemerintah atau legislatif saja tetapi peran aktif masyarakat itu juga penting.” Tuturnya.

Sementara secara terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pagaralam Joni SE MM mengatakan, “untuk sampah medis itu semuanya sudah kita serahkan kepada Dinas Kesehatan yang mengambil alih, hasil dari pada sosialisasi sudah lama kita sampaikan, dalam penyuluhan kita kumpulkan semua dari Dinas Kesehatan maupun dari Bidan Puskesmas sudah  ada kesepakatan, itu di bawa binaan Dinas Kesehatan dan telah ada MOU dari Rumah Sakit, jadi kami dari Dinas lingkungan Hidup tidak boleh campur tangan dalam  hal sampah medis ini, karena nantinya akan menyalahi aturan.” Ujarnya.

Joni menambahkan “masyarakat mesti menyadari konsekuensi dari tata cara pengelolaan limbah medis yang tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebab, limbah medis yang dibuang sembarangan tentu merugikan dan membahayakan masyarakat, terutama limbah medis bekas pasien COVID-19. ”

“Pengolahan limbah medis memerlukan penanganan khusus dari pihak yang sudah bersertifikat, jika proses pengolahan limbah medis dilakukan tak sesuai dengan prosedur, hal itu dapat dianggap tindakan pidana.” Pungkas Joni.

Disisi lain Komisi 1 DPR Kota Pagaralam Mitra Dinas kesehatan ketika di konfirmasi melalui via Hp tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan. [Mr]

Redaksi Detiknews.tv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kepala Divisi Humas Polri Resmi Membuka Pelatihan Public Speaking

Sen Feb 22 , 2021
Detiknews.tv – Jakarta | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono resmi membuka pelatihan public speaking sebagai bentuk tindak lanjut 100 hari program Prioritas Kapolri yakin pemantapan Komunikasi Publik, Senin (11/02/2021). Argo mengatakan, pelatihan yang mengusung tema Penguatan Kapasitas SDM Polri yang Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi, dan Berkeadilan) ini diikuti […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI