Urgensi Reformasi Pengadilan di Indonesia: Menanggapi Krisis Integritas dan Korupsi yang Menggerogoti Lembaga Peradilan

Loading


Opini: Daeng Supri Yanto SH MH

Ketua Propindo Sumsel

Dorongan reformasi pengadilan di Indonesia menemukan momentumnya dalam serangkaian kasus korupsi yang melibatkan aparat peradilan, mulai dari sekretaris Mahkamah Agung, hakim agung, hingga hakim di daerah. Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan cerminan dari permasalahan sistemik yang menggerogoti integritas dan kredibilitas lembaga peradilan. Kasus-kasus korupsi ini merusak kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan, serta mengancam fondasi negara hukum (rechtstaat) yang kita cita-citakan.

Secara sosiologis, korupsi di lembaga peradilan merupakan manifestasi dari disfungsi kekuasaan (abuse of power) dan lemahnya pengawasan. Kekuasaan yang besar tanpa diimbangi dengan akuntabilitas yang memadai menciptakan peluang bagi praktik-praktik koruptif. Selain itu, budaya permisif terhadap korupsi, kurangnya transparansi, dan lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku korupsi juga turut berkontribusi terhadap suburnya praktik korupsi di lembaga peradilan.

Contoh kasus korupsi yang melibatkan hakim di Surabaya, misalnya, menjadi bukti nyata bahwa permasalahan ini tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi juga merambah hingga daerah. Kasus suap yang melibatkan hakim dalam penanganan perkara perdata atau pidana menunjukkan bahwa integritas hakim dapat dikompromikan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal ini tentu sangat memprihatinkan, karena hakim seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat.

Secara yuridis, korupsi di lembaga peradilan merupakan pelanggaran terhadap kode etik hakim dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hakim yang terlibat korupsi tidak hanya mencoreng nama baik lembaga peradilan, tetapi juga mengkhianati sumpah jabatan dan kepercayaan yang diberikan oleh negara dan masyarakat. Tindakan korupsi ini dapat dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi (tipikor) yang ancaman hukumannya cukup berat.

Oleh karena itu, reformasi pengadilan di Indonesia menjadi suatu keniscayaan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan mewujudkan sistem peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Reformasi ini harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan semua aspek, mulai dari rekrutmen dan promosi hakim, pengawasan dan penegakan etik, hingga peningkatan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.

Beberapa langkah konkret yang perlu dilakukan dalam reformasi pengadilan antara lain:

1. Memperketat proses rekrutmen dan promosi hakim: Calon hakim harus menjalani seleksi yang ketat dan transparan, dengan melibatkan unsur masyarakat sipil dan akademisi. Promosi hakim harus didasarkan pada kinerja dan integritas, bukan pada kedekatan atau koneksi.
2. Memperkuat pengawasan dan penegakan etik hakim: Komisi Yudisial (KY) harus diberikan kewenangan yang lebih besar dalam mengawasi dan menindak hakim yang melanggar kode etik. Masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan hakim melalui mekanisme pelaporan yang mudah diakses.
3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan: Informasi mengenai perkara yang ditangani, jadwal sidang, dan putusan pengadilan harus dapat diakses oleh publik secara mudah dan akurat. Laporan keuangan dan kinerja lembaga peradilan juga harus dipublikasikan secara berkala.
4. Memperbaiki sistem remunerasi hakim: Gaji dan tunjangan hakim harus ditingkatkan secara proporsional untuk mencegah praktik korupsi. Namun, peningkatan remunerasi ini harus diimbangi dengan peningkatan kinerja dan akuntabilitas hakim.
5. Melibatkan masyarakat sipil dalam reformasi pengadilan: Organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media massa harus dilibatkan dalam proses reformasi pengadilan untuk memberikan masukan dan mengawasi pelaksanaan reformasi.

Sebagai kesimpulan, reformasi pengadilan di Indonesia merupakan agenda mendesak yang tidak dapat ditunda-tunda lagi. Dengan reformasi yang komprehensif dan berkelanjutan, diharapkan lembaga peradilan dapat kembali menjadi tempat mencari keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Gugatan Mahasiswa terhadap UU MD3: Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Akuntabilitas Publik dan Kedaulatan Rakyat dalam Sistem Perwakilan

Kam Nov 20 , 2025
Opini: Daeng Supri Yanto SH MH Pengamat Politik  Indonesia Gugatan yang diajukan oleh mahasiswa terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan sebuah langkah progresif dalam upaya memperkuat akuntabilitas publik dan kedaulatan rakyat dalam sistem perwakilan di Indonesia. Permohonan uji […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI