Ultimatum Ormas ke Negara: Ribuan Massa Siap Kepung Diskotik DA 41 Reborn, Aparat Dituding Lalai

Loading


Detiknews.tv – Palembang | Negara kembali diuji. Sekitar 1.000 massa gabungan organisasi kemasyarakatan (ormas) dijadwalkan turun ke jalan pada Senin, 22 Desember 2025, mengepung Diskotik DA 41 Reborn, Palembang. Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa biasa, melainkan ultimatum terbuka kepada pemerintah daerah dan aparat penegak hukum yang dinilai lamban dan abai terhadap dugaan pelanggaran serius di tempat hiburan malam tersebut.
Koalisi ormas yang terdiri dari Harimau Sumatera Bersatu, Grib Jaya Sumsel, Cakar Sriwijaya, Pemuda Pancasila, dan Laskar Prabowo menilai keberadaan Diskotik DA 41 Reborn telah menjadi simbol pembiaran hukum. Dugaan pelanggaran yang disorot meliputi izin operasional bermasalah, indikasi peredaran narkoba, hingga masuknya pengunjung di bawah umur.
Ketua PAC Sukarame Harimau Sumatera Bersatu, Adi Simba, menegaskan bahwa aksi ini lahir dari akumulasi kekecewaan publik terhadap aparat. Menurutnya, laporan masyarakat sudah lama masuk, namun tidak direspons secara tegas.
“Ini bukan lagi soal diskotik. Ini soal wibawa negara. Ketika ada dugaan narkoba, anak di bawah umur, dan izin yang tidak jelas tapi tetap beroperasi, lalu aparat diam, maka publik bertanya: hukum ini masih ada atau tidak?” ujar Adi, Kamis (18/12/25).
Adi menilai pembiaran terhadap tempat hiburan malam bermasalah berpotensi merusak masa depan generasi muda Palembang. Ia menyebut, masuknya remaja di bawah umur ke diskotik bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap moral dan keselamatan anak.
“Kalau anak-anak bebas keluar masuk tempat hiburan malam, itu kegagalan sistem. Negara tidak boleh kalah oleh bisnis maksiat,” tegasnya.
Koalisi ormas secara terbuka menantang Satpol PP, Dinas Perizinan, Dinas Pariwisata, BNN, dan Kepolisian untuk melakukan pemeriksaan terpadu dan menyampaikan hasilnya secara transparan kepada publik. Mereka menolak penindakan simbolik atau razia formalitas.
“Jangan tutup mata, jangan main aman. Periksa secara terbuka. Kalau melanggar, tutup. Kalau ada pidana, proses. Sederhana,” kata Adi.
Hingga kini, pengelola Diskotik DA 41 Reborn belum memberikan klarifikasi resmi. Pemerintah daerah dan kepolisian juga belum mengumumkan langkah konkret menghadapi dugaan pelanggaran maupun rencana aksi besar tersebut.
Rencana demonstrasi ini diprediksi menjadi salah satu aksi ormas terbesar di Palembang menjelang akhir 2025. Lebih dari itu, aksi ini menjadi cermin meningkatnya ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum di sektor hiburan malam, sekaligus ujian serius bagi negara: hadir menegakkan aturan, atau kembali dituding membiarkan praktik ilegal tumbuh subur.(Ferizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

"Di Persimpangan Norma: Menelisik Keselarasan Perpol 10 Tahun 2025 dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025 Sebagai Wujud Supremasi Konstitusi"

Kam Des 18 , 2025
Opini Oleh Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Di tengah kerumitan tata kelola negara dan upaya memelihara keseimbangan antara otoritas aparatur dan prinsip-prinsip konstitusional, muncul dua entitas hukum yang menjadi sorotan perdebatan publik dan akademisi, yaitu Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Kedua regulasi […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI