![]()

Opini oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku pemerhati prestasi olahraga Nasional
Dalam kerangka tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), pengelolaan dana hibah untuk olahraga prestasi yang mencapai skala milyaran rupiah tidak dapat dipandang sebagai urusan teknis semata, melainkan sebagai konstruksi institusional yang menyatu dengan prinsip-prinsip demokrasi, akuntabilitas publik, dan efektivitas pembangunan sumber daya manusia. Secara epistemologis, konsep transparansi dalam pengelolaan aset keuangan publik yang dialokasikan untuk olahraga memiliki dimensi ganda: pertama, sebagai wujud penghormatan terhadap hak masyarakat atas informasi mengenai penggunaan uang hasil pajak yang mereka bayarkan; kedua, sebagai instrumen strategis untuk memastikan bahwa setiap satuan nilai yang dikeluarkan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kapasitas dan prestasi olahraga nasional. Ketika dana hibah yang seharusnya menjadi motor penggerak pembinaan atlet justru dikonsentrasikan lebih banyak pada kepentingan diluar teknis pembinaan prestasi atlet, maka telah terjadi distorsi substantif antara tujuan yang diamanatkan dan praktik yang dijalankan, sebuah fenomena yang tidak hanya merusak kredibilitas lembaga terkait namun juga membahayakan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem pembangunan olahraga secara keseluruhan.
Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), daerah yang mendapat dana hibah dari pemerintah merupakan lembaga yang memiliki mandat konstitusional dalam pembinaan olahraga prestasi di tingkat nasional hingga daerah, memiliki peran yang tak tergantikan dalam melakukan monitoring dan evaluasi yang mendalam serta sistematis. Secara konseptual, monitoring yang efektif tidak hanya berkutat pada pencatatan arus keuangan semata, melainkan harus mencakup pemantauan terhadap seluruh rantai nilai pembinaan olahraga—mulai dari identifikasi bakat atlet muda, proses pelatihan berkelanjutan, penyediaan fasilitas dan infrastruktur yang memadai, hingga pencatatan prestasi yang dicapai di berbagai ajang kejuaraan.
Sementara itu, evaluasi harus dilakukan dengan menggunakan metodologi yang ilmiah dan data yang akurat, di mana parameter objektif seperti jumlah atlet yang dibina pada tahun sebelumnya dibandingkan dengan tahun berjalan, profil prestasi masing-masing atlet (baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional), serta efisiensi penggunaan dana per atlet menjadi indikator utama yang harus diukur. Prinsip proporsionalitas harus menjadi pijakan dalam setiap alokasi dana termasuk untuk keperluan undangan atau aktivitas lain yang mendukung penguatan organisasi—dimana porsi yang diberikan harus berada dalam batasan yang wajar dan tidak menggeser prioritas utama pembinaan prestasi.
Pemberian porsi tersebut memang memiliki dasar rasional yang kuat, yaitu untuk memfasilitasi pengembangan jaringan kerja, akses terhadap pengetahuan dan teknologi terkini dalam dunia olahraga, serta memperkuat kapasitas organisasi dalam menjalankan mandatnya. Namun, ketika batasan tersebut dilanggar dan alokasi dana untuk keperluan non-pembinaan menjadi dominan, maka ruang bagi penyalahgunaan wewenang dan anggaran akan terbuka lebar, yang pada akhirnya berpotensi mengarah pada berbagai delik hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan nasional.
Secara normatif, dana hibah untuk olahraga prestasi merupakan bagian tak terpisahkan dari dana publik yang berasal dari kontribusi pajak masyarakat, sehingga setiap tahapan pengelolaannya harus tunduk pada prinsip-prinsip akuntabilitas publik yang ketat.
Dalam sistem hukum Indonesia, tanggung jawab pengelola dana publik diatur secara rinci dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan dana hibah dalam sektor olahraga.
Ketidakcocokan yang mencolok antara jumlah dana hibah yang mencapai milyaran rupiah dengan prestasi olahraga yang dicapai merupakan indikator empiris yang jelas tentang potensi terjadinya inefisiensi, bahkan penyalahgunaan sumber daya. Sebagai contoh, jika pada tahun sebelumnya jumlah atlet yang dibina sebanyak X orang dengan prestasi sebesar Y medali atau peringkat, maka pada tahun berjalan seharusnya terdapat peningkatan kuantitatif maupun kualitatif yang dapat diukur dan dipertanggungjawabkan.
Keterbukaan data ini bukan hanya kewajiban lembaga pengelola kepada pemerintah, melainkan juga hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana uang mereka digunakan untuk kemajuan olahraga bangsa.
Dampak negatif dari ketidaktransparan dan ketidakseimbangan antara dana yang dikelola dan prestasi yang dicapai tidak hanya bersifat institusional, melainkan juga memiliki implikasi yang luas terhadap perkembangan olahraga secara keseluruhan. Ketika hasil kejuaraan olahraga yang diikuti tidak membuahkan prestasi yang signifikan atau bahkan menunjukkan tren penurunan, maka dapat disimpulkan bahwa telah terjadi kegagalan dalam sistem pembinaan olahraga baik dari segi perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan.
Kegagalan ini memiliki konsekuensi yang berantai:
pertama, pemborosan sumber daya publik yang seharusnya dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
kedua, penghambatan perkembangan potensi atlet muda yang memiliki bakat namun tidak mendapatkan dukungan yang layak
ketiga, penurunan citra olahraga nasional di kancah nasional dan internasional yang berdampak pada hilangnya peluang kerja sama dan dukungan dari pihak luar
keempat, munculnya keresahan masyarakat terhadap sistem yang dianggap tidak mampu memberikan hasil yang sesuai dengan investasi yang dikeluarkan.
Dalam konteks ini, peran pemerintah daerah sebagai lembaga yang memiliki wewenang dalam pembinaan olahraga di tingkat lokal menjadi sangat krusial. Secara struktural, pemerintah daerah memiliki akses langsung terhadap informasi mengenai kondisi olahraga di wilayahnya, serta memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa dana hibah yang dialokasikan digunakan secara efektif dan efisien. Ketika terdapat indikasi kegagalan pembinaan atau penyalahgunaan dana, pemerintah daerah memiliki mandat untuk segera melakukan evaluasi mendalam terhadap kinerja pengelola dana hibah, dengan melibatkan berbagai pihak terkait seperti akademisi, praktisi olahraga, dan masyarakat sipil.
Evaluasi ini harus bersifat independen, objektif, dan menghasilkan rekomendasi yang konkrit untuk perbaikan sistem. Selain itu, aparat penegak hukum memiliki peran yang tak dapat diabaikan dalam menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran hukum yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah.
Proses penuntutan hukum terhadap pihak yang bersalah tidak hanya bertujuan untuk memberikan sanksi yang sesuai, melainkan juga sebagai bentuk edukasi bagi seluruh pihak terkait tentang pentingnya mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan integritas.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut dan membangun sistem pengelolaan dana hibah olahraga prestasi yang transparan dan efektif, diperlukan serangkaian langkah strategis yang diterapkan secara komprehensif dan terkoordinasi.
Pertama, perlu dibuat kerangka regulasi yang jelas dan rinci mengenai standar transparansi, akuntabilitas, dan evaluasi kinerja dalam pengelolaan dana hibah olahraga, yang mengatur tentang kewajiban pelaporan data atlet, prestasi yang dicapai, dan penggunaan dana secara terperinci.
Kedua, KONI di setiap tingkat harus memperkuat kapasitas sumber daya manusianya dalam bidang keuangan, manajemen olahraga, dan tata kelola institusional, serta mengimplementasikan sistem informasi manajemen olahraga yang terintegrasi untuk memastikan akurasi dan keterbukaan data.
Ketiga, pemerintah daerah harus membentuk tim pengawas independen yang terdiri dari para ahli di bidang olahraga, keuangan publik, dan hukum untuk melakukan audit berkala terhadap penggunaan dana hibah dan memberikan rekomendasi perbaikan.
Keempat, perlu dilakukan sosialisasi yang luas kepada seluruh pemangku kepentingan mulai dari pengurus olahraga, pelatih, atlet, hingga masyarakat tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam menjaga integritas sistem olahraga.
Kelima, setiap perjanjian hibah harus diatur secara jelas tentang target prestasi yang harus dicapai, indikator keberhasilan yang dapat diukur, dan sanksi yang akan diberikan jika terjadi pelanggaran atau kegagalan dalam mencapai target yang telah disepakati.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana hibah untuk olahraga prestasi yang transparan dan berorientasi pada hasil bukan hanya suatu keharusan hukum dan etis, namun juga merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai kemajuan olahraga nasional yang berkelanjutan.
Keseimbangan antara jumlah dana yang dikelola dan prestasi yang dicapai harus menjadi tolok ukur utama dalam menilai keberhasilan sistem pembinaan olahraga, di mana data akurat tentang jumlah atlet dan prestasinya menjadi bukti konkrit yang harus dipertanggungjawabkan oleh KONI kepada pemerintah daerah dan masyarakat luas.
Ketika prestasi tidak sesuai dengan investasi yang dikeluarkan, maka pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki kewajiban moral dan hukum untuk segera bertindak, melakukan evaluasi mendalam, dan mengambil langkah korektif yang diperlukan untuk memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan yang benar dan memberikan manfaat maksimal bagi kemajuan olahraga dan pembangunan bangsa.



