Transformasi Parameter dan Paradigma Pejabat Terkait Penahanan Dalam KUHAP: Dari Subjektivitas ke Objektivitas Hukum

Loading

Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku praktisi hukum

Dalam arus pembaruan sistem hukum Indonesia, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 menandai titik balik yang signifikan dalam pengaturan penahanan, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP 1981) yang telah berjalan selama lebih dari empat dekade. Meskipun definisi dasar penahanan sebagai tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan penetapannya tetap sama, perubahan yang terjadi tidak hanya bersifat teknis, melainkan merupakan transformasi mendasar dalam parameter penahanan dan paradigma berpikir pejabat yang berwenang, yang berakar pada upaya memperkuat kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Transformasi Parameter Penahanan: Dari Kekhawatiran Subjektif ke Indikator Objektif-Faktual

Pada KUHAP 1981, penahanan didasarkan pada Pasal 21 ayat (1) yang menekankan adanya “keadaan yang menimbulkan kekhawatiran” bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Ketentuan ini bersifat subjektif karena tidak mengatur indikator konkret yang harus dipenuhi, sehingga memberikan ruang yang luas bagi penilaian pribadi pejabat penegak hukum. Hal ini berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan, di mana penahanan dapat dilakukan berdasarkan dugaan atau perasaan semata, tanpa bukti nyata yang mendukung.

Sebaliknya, KUHAP 2025 menggeser parameter penahanan menuju pendekatan yang lebih objektif dan faktual. Pasal 100 ayat (5) merinci alasan penahanan ke dalam sejumlah perilaku tertentu yang harus dibuktikan, bukan hanya didasarkan pada kekhawatiran. Poin-poin tersebut meliputi: mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, melakukan ulang tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa, dan/atau mempengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian sebenarnya.

Selain itu, KUHAP 2025 juga menetapkan parameter lain yang memperketat syarat penahanan. Pertama, terdapat ambang normatif yang mensyaratkan ancaman pidana penjara 5 tahun atau lebih, dengan pengecualian untuk tindak pidana tertentu yang dirinci secara khusus. Kedua, terdapat parameter formal-akuntabilitas yang mewajibkan penahanan didasarkan pada surat perintah atau penetapan hakim yang memuat identitas, alasan, uraian singkat perkara, dan tempat penahanan, serta pemberian tembusan dalam waktu 1 hari kepada pihak-pihak tertentu. Ketiga, penahanan harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah, yang menunjukkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menduga bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana dan memenuhi salah satu indikator perilaku yang disebutkan di atas.

Transformasi parameter ini memiliki makna yang mendalam dalam sistem hukum pidana Indonesia. Hal ini tidak hanya mengurangi potensi kesewenang-wenangan dalam penahanan, tetapi juga memperkuat prinsip praduga tak bersalah, yang merupakan salah satu asas fundamental dalam hukum pidana. Dengan menuntut bukti nyata dan indikator objektif, penahanan tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didasarkan pada dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pergeseran Paradigma Pejabat: Dari Kekuasaan ke Tanggung Jawab dan Perlindungan Hak

Perubahan parameter penahanan dalam KUHAP 2025 juga membawa dampak yang signifikan terhadap paradigma berpikir dan praktik pejabat yang berwenang melakukan penahanan. Pada masa lalu, paradigma yang berkembang seringkali berfokus pada kekuasaan pejabat penegak hukum untuk melakukan penahanan sebagai alat untuk memastikan proses hukum berjalan lancar, tanpa memperhatikan cukupnya perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa.

Namun, dengan adanya perubahan aturan, paradigma ini harus bergeser menuju pendekatan yang lebih berfokus pada tanggung jawab dan perlindungan hak. Pejabat penegak hukum sekarang harus memahami bahwa penahanan adalah tindakan yang serius yang membatasi kebebasan seseorang, dan hanya boleh dilakukan jika benar-benar diperlukan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh hukum. Mereka harus mampu melakukan penilaian yang rasional dan berbasis fakta, serta dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan penahanan yang diambil.

Selain itu, KUHAP 2025 juga memperkuat peran advokat dalam proses penahanan, dengan memberikan hak kepada tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum sejak awal proses penyidikan. Hal ini menuntut pejabat penegak hukum untuk bekerja sama dengan advokat dan menghormati hak-hak pembelaan tersangka atau terdakwa, sehingga proses penahanan berjalan dengan adil dan transparan.

Perubahan paradigma ini juga tercermin dalam pengaturan mengenai akuntabilitas pejabat penegak hukum. KUHAP 2025 menetapkan konsekuensi hukum dan sanksi bagi pejabat yang melanggar prosedur atau menyalahgunakan kewenangan dalam melakukan penahanan. Hal ini memberikan tekanan yang lebih besar kepada pejabat untuk bertindak sesuai dengan hukum dan etika, serta memastikan bahwa setiap tindakan penahanan dilakukan dengan benar dan sah.

Tantangan dan Harapan dalam Penerapan

Meskipun transformasi parameter dan paradigma penahanan dalam KUHAP 2025 merupakan langkah yang positif dalam memperkuat sistem hukum Indonesia, penerapannya tidak akan tanpa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan bahwa pejabat penegak hukum memahami dan dapat menerapkan aturan baru dengan benar. Hal ini membutuhkan pelatihan dan sosialisasi yang cukup, serta dukungan dari lembaga-lembaga terkait untuk memastikan bahwa aturan tersebut dapat dijalankan secara efektif.

Selain itu, juga diperlukan pengawasan yang ketat untuk memastikan bahwa aturan baru tidak disalahgunakan dan bahwa hak-hak tersangka atau terdakwa tetap dilindungi. Lembaga-lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), dan Mahkamah Agung memiliki peran yang penting dalam memastikan bahwa penerapan KUHAP 2025 berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

Di samping tantangan, terdapat juga harapan yang besar terhadap penerapan KUHAP 2025. Diharapkan bahwa perubahan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia, serta memperkuat prinsip-prinsip keadilan dan keadilan hukum. Dengan menekankan pada objektivitas, akuntabilitas, dan perlindungan hak, KUHAP 2025 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.

Kesimpulan

Transformasi parameter dan paradigma pejabat terkait penahanan dalam KUHAP 2025 merupakan langkah yang penting dalam pembaruan sistem hukum Indonesia. Perubahan dari subjektivitas “kekhawatiran” ke indikator objektif-faktual dalam parameter penahanan tidak hanya mengurangi potensi kesewenang-wenangan, tetapi juga memperkuat kepastian hukum dan perlindungan HAM. Pergeseran paradigma pejabat dari kekuasaan ke tanggung jawab dan perlindungan hak juga menuntut perubahan dalam cara berpikir dan praktik penegak hukum, sehingga proses penahanan berjalan dengan adil dan transparan. Meskipun terdapat tantangan dalam penerapannya, harapan yang besar ditempatkan pada KUHAP 2025 untuk membangun sistem hukum yang lebih baik dan berkelanjutan bagi masyarakat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pergeseran Paradigma dari Penodaan Agama ke Ujaran Kebencian dalam KUHP Baru: Antara Kebebasan Beragama dan Perlindungan Kelompok

Jum Mar 20 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH selaku advokat Dalam sejarah hukum pidana Indonesia, pengaturan terkait agama dan kepercayaan selalu menjadi isu yang sensitif dan kompleks. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, yang telah berlaku selama puluhan tahun, memuat pasal penodaan agama yang seringkali menjadi sorotan karena potensinya untuk menekan kebebasan beragama […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI