Detiknews.tv – Palembang, Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh salah seorang pembina kegiatan Masa Orientasi Siswa (Mos) baru di SMA Taruna Indonesia, sehingga menyebabkan hilangnya nama seorang siswa bernama Delwyn Berli (14), akhirnya menemukan titik terang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula saat Korban melakukan kegiatan pembinaan mental mos pada hari Sabtu (13/07/2019) malam, di sebuah pesantren di daerah Talang Jambe.
Pada kegiatan fisik dan pembinaan mental itu, terdapat semacam kegiatan bahwa siswa melakukan perjalanan sekitar 13 KM dari Talang Jambe menuju SMA Taruna Indonesia di Jalan Pendidikan Kecamatan Sukarame Palembang.
Disaat kegiatan itulah korban mengalami kelelahan dan mengadu kepada salah satu pembina bernama Oby Priman (24). Karena tidak ada komunikasi yang baik diantara keduanya terjadilah percekcokan, sehingga membuat Oby menjadi gelap mata dan melakukan pemukulan terhadap korban hingga jatuh.
Korban yang pada saat terjatuh berteriak dan mengalami kejang-kejang akhirnya di tolong Oby dibawa kerumah sakit, untuk dilakukan pengobatan. Namun disayangkan korban meninggal dalam perjalanan sebelum tiba di rumah sakit.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli menjelaskan bahwa terungkapnya kasus kekerasan ini bermula dari laporan Ibu korban bernama Berce (41) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang pada Sabtu (13/07) pada Pukul 10.40 WIB.
“Setelah korban meninggal dunia dan dibawa kerumah sakit barulah keluarganya melaporkan ke Polresta Palembang, inilah awal kita melainkan pengungkapan, Kenapa ada korban meninggal dunia padan saat pembinaan,” ujarnya.
Setelah dilakukan olah TKP selama 27 jam di lapangan dengan mencocokan keterangan saksi, alat bukti serta data dari Forensik, akhirnya pihak kepolisian menemukan ada kekerasan benda tumpul pada tubuh korban.
” Pukul 12.16 kita membuat titik terang pelaku sudah bisa di introgasi, kemarin kita lakukan kajian mendalam, ternyata pelaku Oby Prisman (24) melakukan kekerasan terhadap korban,” terang Kapolresta Palembang.
Kapolda merasakan prihatin dengan kejadian ini, ke depan dia berharap semoga kejadian tersebut tidak terulang kembali. Selain itu akan di adakan evaluasi dengan melibatkan diknas pendidikan untuk dilakukan perbaikan sistem kegiatan MOS di SMA Taruna Indonesia.
“Kita terus melakukan evaluasi dan melakukan penyelidikan, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain. Pelaku bisa di kenakan UU perlindungan anak Nomor 34 tahun 2014 pasal 80 dan 76, dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Laporan ( Reporter Hanny)