![]()

Detiknews.tv – Muara Enim | Tim SURO Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan berhasil mengamankan seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus tindak pidana Pencurian1 [satu] unit Hand Tractor.
Unit Reskrim Polsek Sungai Rotan mengamankan pelaku kasus 363 KUHP berinisial RY( 24th ), warga Desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim , yang melakukan pencurian dengan 2 [dua] orang pelaku lainnya An. MT [telahmenjalani hukuman] & An
DN [DPO]. Selasa ,4,11,2025
Tersangka diamankan setelah melalui serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh personel tim suro. Dalam operasi yang berlangsung dengan cepat dan terukur tersebut, pelaku tidak melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas di rumah pelaku kp ll desa Kasai Kecamatan Sungai Rotan.
Penangkapan terhadap pelaku ini bermula dari laporan pada tanggal 17 maret 2024 pada hari minggu jam 08.00 wib lalu, yang telah kehilangan barang di areal persawahan desa Sungai Rotan Kecamatan Sungai Rotan Kabupaten Muara Enim.
Mendapat laporan tersebut, Kanit Reskrim Ipda Mar Erwin & Tim Opsnal Unit Reskrim SURO untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Selasa, 04 11, 2025 sekira jam 09.30 WIB, berhasil diamankan 1 (satu) orang pelaku tindak pidana pencurian berikut barang buktinya. 1satu (1) buah gledek dengan ciri ada lasan di bagian grigi,

Kapolek sungai rotan Akp Sumartono, SE, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku mengakui melakukan tindak pidana dan telah kita amankan dengan berikut barang bukti 1satu (1) buah gledek dengan ciri ada lasan di bagian grigi,
Operasi ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat. Tindak kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi dan akan kami tindak tegas,” tegasnya. jelasnya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
“Terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan pidana penjara maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya
(Ah)




