![]()

Opini: Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Perhimpunan Profesi Pengacara Indonesia Sumsel
Dalam lingkup transformasi sistem peradilan pidana Indonesia yang mengarah ke paradigma restoratif, korektif, dan efisien, mekanisme pengakuan bersalah telah muncul sebagai instrumen prosedural yang progresif, meskipun pengaturannya tersebar dalam beberapa pasal KUHAP baru dengan karakteristik dan konsekuensi yuridis yang berbeda, yakni Pasal 78, 205, dan 234. Sebagai praktisi hukum yang terlibat dalam dinamika peradilan di Sumsel, saya memandang bahwa pemahaman yang mendalam terhadap perbedaan ketiga pasal ini sangat krusial untuk menghindari kebingungan dalam penerapannya dan memastikan tercapainya keadilan substantif.
Pasal 78 KUHAP mengatur pengakuan bersalah pada tahap penuntutan, yang merupakan mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan atau out of court settlement. Alur prosesnya dimulai dengan penuntut umum menawarkan pengakuan bersalah kepada terdakwa, yang kemudian harus mengaku bersalah secara sukarela dan didampingi advokat, serta membuat berita acara pengakuan bersalah. Selanjutnya, penuntut umum mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri, yang menunjuk hakim tunggal untuk memeriksa keabsahan pengakuan tersebut. Jika pengakuan diterima, hakim tunggal dapat menetapkan acara singkat, dan terdakwa berhak mendapatkan keringanan hukuman. Konsekuensi yuridisnya adalah bahwa perkara diselesaikan dengan cepat, dan hak upaya hukum kasasi dapat dibatasi, mengingat perjanjian yang telah tercapai antara pihak-pihak.
Berbeda dengan Pasal 78, Pasal 205 KUHAP mengatur pengakuan bersalah pada tahap persidangan, khususnya dalam perkara yang dapat diupayakan kesepakatan perdamaian melalui mekanisme keadilan restoratif (MKR), tetapi kesepakatan tersebut tidak tercapai. Alur prosesnya dimulai dengan majelis hakim memeriksa identitas terdakwa, penuntut umum membaca dakwaan, dan majelis hakim menawarkan perdamaian kepada terdakwa dan korban. Jika MKR gagal, majelis hakim kemudian menawarkan pengakuan bersalah kepada terdakwa, dan jika diterima, sidang dilanjutkan dengan acara singkat. Akibat hukumnya adalah bahwa proses peradilan menjadi lebih efisien, dan terdakwa juga berhak mendapatkan keringanan hukuman, meskipun pembatasan hak upaya hukum kasasi juga dapat berlaku tergantung pada putusan hakim.
Pasal 234 KUHAP, di sisi lain, mengatur pengakuan bersalah pada tahap persidangan untuk perkara yang ancaman pidana tidak lebih dari 7 tahun, dan terdakwa harus mengaku semua perbuatan yang didakwakan dan mengaku bersalah. Alur prosesnya dimulai dengan penuntut umum mengajukan mekanisme ini ke hakim, yang kemudian memeriksa keabsahan pengakuan bersalah terdakwa. Jika diterima, perkara diselesaikan dengan acara singkat, dan terdakwa berhak mendapatkan keringanan hukuman maksimal 2/3 dari ancaman pidana yang berlaku. Konsekuensi yuridisnya adalah bahwa perkara diselesaikan dengan cepat dan efisien, dan hak upaya hukum kasasi juga dapat dibatasi.
Secara keseluruhan, perbedaan antara ketiga pasal ini terletak pada tahap proses di mana pengakuan bersalah dilakukan, syarat-syarat yang harus dipenuhi, dan konsekuensi yuridis yang ditimbulkan. Meskipun tujuan utama dari ketiga mekanisme ini adalah untuk menciptakan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, serta memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa yang kooperatif, penting untuk memastikan bahwa penerapannya tetap mematuhi prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. Sebagai Ketua DPPW Peradi Sumsel, saya mengajak para praktisi hukum, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk memahami dengan baik perbedaan ini dan berperan aktif dalam memastikan bahwa mekanisme pengakuan bersalah berjalan dengan adil dan efektif.




