Terkait Pembebasan Lahan, Pengacara Layangkan Somasi Ke PT .Inti Agro Makmur

Loading


Palembang, (detiknews.tv) – Diduga adanya indikasi penyerobotan lahan di dalam izin lokasi PT Inti Agro Makmur (IAM) yang berada Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Herman salah seorang Warga Desa Lumpatan Melalui Kuasa Hukumnya melayangkan surat Somasi ke pihak PT.IAM.


Menurut Herman semua jalan mediasi telah dilalui mulai dari, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muba, Dinas Perkebunan, Dinas Kehutanan, Bagian Tata Pemerintahan Setda Muba, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba, Polres Muba, serta Dandim 0401/Muba serta sudah melakukan peninjauan lokasi lahan perkebunan tersebut namun belum membuahkan hasil sehingga meminta bantuan Kantor hukum Misnan Hartano SH & Partners.

“ kami telah melakukan berbagai upaya mediasi ke semua instansi, namun belum membuahkan hasil sehingga kami meminta bantuan Kantor hukum Misnan Hartano SH & Partners dengan harapan dalam waktu dekat sudah dapat menyelesaikan kasus ini.” ucap Herman, Minggu(29/8/21) di Sekayu.


Sementara itu Misnan Hartanto SH ketika di konfirmasi terkait kuasa yang diterima, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari saudara Herman dan melayangkan surat somasi ke pihak PT.IAM, pada tanggal 26 Agustus 2021 berdasarkan kronoligis persoalan lahan yang disampaikan Herman.

“ kami sudah membaca dan mempelajari kronologis permasalahan yang disampaikan oleh saudara Herman sehingga kami merasa perlu untuk melayangkan surat somasi atau peringatan kepada pihak PT.AIM untuk tidak melakukan kegiatan apapun dilahan yang dimaksud sebelum ada penyelesaian, sebab apabila tidak tentu akan menimbulkan persoalan baru sebagaimana diatur pada Pasal 385 KUHP dan 363 KUHP, “ Jelas Misnan.

Misnan berharap agar pihak PT.IAM konferatif dalam menyikapi persoalan tersebut dalam kurun waktu 7 hari, namun apabila tidak di indahkan maka pihaknya akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata.

“ kami berharap PT.IAM konferatif dalam menyikapi persoalan tersebut, namun apabila tidak di indahkan maka kami akan menempuh jalur hukum baik pidana maupun perdata” tegas Misnan.

Dilain pihak PT. IAM ketika awak media melakukan konfirmasi terkait surat somasi yang di layangkan kantor hukum Misnan Hartanto SH & Partners, ke kantor PT.IAM di Sekayu, salah seorang pegawai yang mengaku bernama Hadi tidak memberikan komentar banyak sebab menurutnya dirinya tidak memiliki kapasitas dikarenakan hanya sebagai Administrator bidang Humas.

“ maaf pak kami tidak bisa memerikan komentar karena status kami hanya sebagai administrator di bidang humas, mungkin akan kami sampaikan dulu ke atasan melalui email,” tutur Hadi.

Sekedar menginggatkan, komisi II DPRD Muba yang dikoordinatori Abusari SH MSi, dan Ketua Komisi II Darwin AH SH, Heriyadi, Jaini SSos, H Ahmadi Dausat SE, Ismail Sidik, dan Candra Irawan beserta tim telah meninjau langsung lahan yang telah mendapat Izin Lokasi dari Bupati Muba H Pahri Azhari untuk keperluan pembangunan Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 2500 Ha.


Ketua Komisi II DPRD Muba Darwin AH SH mengatakan, sebelumnya pihak Komisi II telah melakukan rapat bersama terkait permasalahan sengketa lahan ini. Karena itu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan ke lapangan bersama tim terkait.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, benar adanya indikasi terjadi penyerobotan atau penggarapan lahan secara tidak sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007 tanggal 28 Februari 2007 tentang Pedoman Perizinan usaha perkebunan,” tegas Darwin.

Lanjut Darwin, dari hasil pengukuran Tim di lapangan menggunakan alat Global Positioning System (GPS) Merk Garmin type 76CSx, penyerobotan atau penggarapan lahan secara tidak sah tersebut berada di dalam izin lokasi PT Inti Agro Makmur sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 57 Tahun 2011 Tanggal 9 Mei 2011 tentang Pemberian Izin Lokasi untuk keperluan pembangunan Perkebunan kelapa sawit seluas lebih kurang 2500 Ha yang terletak di Desa Lumpatan Kecamatan Sekayu.

“Hasil pengukuran oleh tim, di titik Kordinat Nomor 6 telah terjadi penutupan jalan produksi, dan ada sekitar 600 Ha telah digarap oleh oknum tersebut. Sementara di areal yang diperiksa tersebut juga sudah dibuat Jalan dan parit oleh PT Inti Agro dengan realisasi pembuatan main Drain/Main Road sepanjang 7.711 meter, pembuatan Collection Drain/Collection Road seluas 23.960 meter, Field Drain seluas 105.400 meter, dan stacking 340 meter,” paparnya seraya menambahkan peta lokasi titik kordinat telah dilampirkan dalam berita acara pemeriksaan tersebut.

Untuk itu guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan tersebut, pihaknya akan segera memanggil oknum kontraktor, dan pihak PT Mitra Ogan serta PT Inti Agro Makmur. “Habis Lebaran nanti kami (Komisi II) akan memanggil langsung oknum kontraktor yang namanya sudah kami ketahui, dan pihak PT Mitra Ogan bersama PT Inti Agro Makmur. Dengan melakukan rapat bersama guna menyelesaikan persoalan sengketa lahan ini jangan sampai berlarut-larut dan mengantisipasi terjadinya konflik ditengah masyarakat,” tukasnya.

Selain itu persoalan lain, Warga Desa Bailangu kembali menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Musi Banyuasin, Senin (18/02/2019) dan meminta ketua DPRD mendampingi dan memfasilitasi masyarakat menemui Bupati Muba. Dalam kesempatan tersebut, warga yang melakukan aksi damai tanpa harus melakukan perbuatan anarkis di lapangan, mengharapkan agar permasalahan segera diselesaikan. Karena permasalahan tersebut sudah tiga tahun sengketa hak kebun plasma dan sengketa lahan warga pada izin loksi perkebunan PT Inti Agro Makmur di Desa Bailangu dan Desa Lumpatan II Kecamatan Sekayu tidak kunjung usai.

Sebagai Ketua DPRD Muba, Abusari Burhan,SH.,M.Si., langsung menanggapi hal yang dimaksud warga dan langsung mendampingi warga aksi damai untuk menemui Bupati Muba. Ketua DPRD bersama 10 orang perwakilan aksi damai, disambut oleh Asisten Muba H. Rusli SP MM di ruang rapat randik Pemkab Muba. Pada pertemuan ini, Abusari menanyakan surat rekomendasi yang sudah ia keluarkan kepada Bupati Muba.

Menanggapi hal yang dimaksud, Asisten I Muba H. Rusli, SP.,MM., menjelaskan sesuai peraturan pemerintah bahwa setiap pengembangan usaha perkebunan harus membangun kebun untuk warga yang dinamakan plasma minimal 20% sebagai program pemerintah mensejahterakan rakyatnya.

“Maka dari itu, yang berhak mendapatkan plasma tersebut adalah warga miskin yang ada di Bailangu induk dan Bailangu timur. Dan nama – nama yang terdaftar sebanyak 289 orang, setelah di verifikasi tinggal 253 orang,” ungkap Rusli.

Rapat disimpulkan akan diadakan rapat internal dengan memanggil dinas terkait dan pimpinan PT IAM. Dinas perkebunan ditugaskan untuk menyurati Kepala Desa agar segera menyampaikan nama – nama yang berhak menerima plasma, untuk kelompok Sutoto Waliun ada 253 kepala keluarga atau 506 hektar, tersisa dari 680 hektar lahan itu ada 174 hektar silahkan pemerintah desa menambah nama – nama kepemilikan dari 174 hektar.(Daeng)

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Taher, Pengusaha Sukses Beri Ucapan Selamat Kepada Supriyono Atas Jabatan Baru Sebagai Sekdaprov Sumsel

Sen Agu 30 , 2021
  Palembang, (detikNews.tv) Pengusaha sukses Sumsel, H Ahmad Tahir S,ag.SH, mengucapkan selamat kepada Supriyono, mantan Bupati Banyuasin periode 2017-2018 yang dilantik Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumsel menggantikan posisi Nasrum Umar yang ditugaskan sebagai PJ Muara Enim.   ” Saya mengucapkan selamat kepada pak […]

Kategori Berita

BOX REDAKSI