TERKAIT KASUS PENGUSIRAN DAN KEKERASAN TERHADAP NENEK ELINA WIDJAJANTI: SEBUAH ANALISIS TERHADAP PERAN ORMAS DALAM KONTEKS KETERTIBAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK INDIVIDU

Loading

OPINI  Daeng Supriyanto SH MH CMS.P

Dalam ranah tatanan hukum dan kehidupan bermasyarakat yang berdasarkan pada prinsip-prinsip hukum positif serta nilai-nilai kemanusiaan yang luhur, tidak ada justifikasi apapun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap individu lemah dan tidak berdaya, terutama seorang lansia yang telah memasuki usia senja seperti Nenek Elina Widjajanti (80 tahun). Kasus pengusiran paksa, perusakan rumah, dan kekerasan yang menimpanya – yang kini telah mengakibatkan penahanan tersangka Samuel Ardi Kristanto dan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial MY alias M Yasin, serta ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun 6 bulan – sungguh menjadi contoh nyata dari bagaimana kekuasaan yang salah kaprah dan manipulasi terhadap sistem hukum dapat menyebabkan pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius. Secara epistemologis, kasus ini tidak hanya mencerminkan konflik perdata terkait hak milik tanah dan bangunan, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendalam mengenai peran ormas dalam masyarakat, integritas sistem pencatatan kepemilikan tanah, serta kemampuan aparatur penegak hukum untuk melindungi hak-hak warga negara yang rentan.

Secara konseptual, organisasi kemasyarakatan (ormas) didirikan dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan bersama, membangun masyarakat yang lebih baik, dan menjadi mitra negara dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Namun, dalam kasus ini, seorang anggota ormas justru terlibat dalam tindakan yang bertentangan sepenuhnya dengan esensi dan tujuan pembentukan ormas itu sendiri – yaitu melakukan pengusiran paksa, perusakan harta benda, dan kekerasan terhadap seorang lansia yang telah kehilangan kakak kandungnya dan berhak atas bagian warisan yang sah. Dari perspektif sosiologis hukum, keterlibatan anggota ormas dalam tindakan semacam ini menunjukkan adanya risiko serius bahwa ormas dapat disalahgunakan sebagai alat untuk memperkuat klaim yang tidak memiliki dasar hukum atau bahkan untuk melakukan tindakan kriminal. Hal ini menuntut agar terdapat pengawasan yang lebih ketat terhadap aktivitas ormas, serta pemahaman yang jelas mengenai batasan-batasan peran dan wewenang yang dapat dilakukan oleh anggota ormas dalam konteks penyelesaian sengketa atau konflik masyarakat.

Peristiwa yang terjadi pada tanggal 6 Agustus 2025 – di mana rumah milik Nenek Elina yang sebelumnya tercatat atas nama kakak kandungnya, Elisa Irawati (yang meninggal dunia pada tahun 2017) – diduga dibongkar paksa oleh pihak Samuel Ardi Kristanto yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah dan bangunan tersebut, merupakan permulaan dari serangkaian pelanggaran hukum yang sangat kompleks. Penegasan Nenek Elina bahwa dirinya tidak pernah menjual rumah tersebut, serta adanya dugaan pencoretan nama pada Letter C di kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris seperti yang diungkapkan oleh pengacaranya, Wellem Mintarja, menunjukkan bahwa terdapat indikasi manipulasi terhadap sistem administrasi publik yang seharusnya menjadi jaminan kepastian hukum bagi kepemilikan tanah dan bangunan. Secara normatif, proses pencatatan dan perubahan kepemilikan tanah harus dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, yang melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki hak hukum atas objek tersebut – terutama dalam kasus warisan yang melibatkan beberapa ahli waris. Tindakan pencoretan nama pada dokumen kepemilikan tanpa melibatkan para ahli waris bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap prosedur hukum, melainkan juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau manipulasi yang dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar bagi pihak yang berhak.

Keterangan dari Nenek Elina mengenai bagaimana dirinya diangkat-angkat dan tidak diizinkan untuk mengambil barang pribadinya saat pengusiran, serta tidak pernah melihat surat kuasa atau bukti kepemilikan yang diajukan oleh pihak Samuel, menambah dimensi tragis pada kasus ini. Seorang lansia yang telah berusia 80 tahun – yang secara alami memiliki kerentanan fisik dan psikologis yang lebih besar – seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara dan masyarakat, bukan menjadi korban kekerasan dan pengusiran yang tidak manusiawi. Dari perspektif hukum pidana, tindakan yang dilakukan oleh Samuel dan Yasin telah memenuhi unsur-unsur kejahatan kekerasan terhadap orang dan barang sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keterlibatan Samuel sebagai pihak yang diduga memberikan instruksi, dan Yasin sebagai pelaksana yang merupakan anggota ormas, menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukanlah perbuatan individu yang spontan, melainkan memiliki elemen perencanaan dan koordinasi yang jelas.

Keputusan Polda Jawa Timur untuk menetapkan kedua tersangka tersebut dan mengancam mereka dengan hukuman pidana minimal 5 tahun 6 bulan merupakan langkah yang tepat dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan pidana. Selain itu, pernyataan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring dengan proses penyidikan yang masih berjalan, menunjukkan bahwa aparatur penegak hukum sedang melakukan penyelidikan yang mendalam untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang terlibat dalam kasus ini. Hal ini sangat penting karena kasus seperti ini seringkali melibatkan lebih banyak pihak daripada yang terlihat pada permukaan, termasuk mungkin pihak yang memiliki peran dalam manipulasi dokumen kepemilikan tanah atau dalam memberikan dukungan terhadap tindakan pengusiran paksa tersebut.

Secara lebih luas, kasus ini mengangkat beberapa isu krusial yang perlu menjadi perhatian serius bagi seluruh komponen bangsa. Pertama, perlunya memperkuat sistem pencatatan kepemilikan tanah dan bangunan agar tidak mudah dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kedua, pentingnya memberikan pendidikan dan pembinaan yang lebih baik kepada anggota ormas mengenai peran yang benar dan batasan-batasan aktivitas yang dapat dilakukan dalam masyarakat, serta konsekuensi hukum yang akan diterima jika terlibat dalam tindakan kriminal. Ketiga, kebutuhan akan perlindungan khusus bagi kelompok masyarakat yang rentan seperti lansia, anak-anak, dan perempuan, agar mereka tidak menjadi korban kekerasan atau eksploitasi dari pihak manapun. Keempat, perlunya memperkuat kerjasama antara aparatur penegak hukum, lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah daerah dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia dan sengketa kepemilikan tanah yang seringkali memiliki dampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dari perspektif restoratif justice, kasus ini tidak hanya membutuhkan proses penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, melainkan juga perlu untuk memastikan bahwa hak-hak Nenek Elina sebagai korban dapat dipulihkan secara penuh. Hal ini termasuk pemulihan harta benda yang rusak atau hilang, pemberian ganti rugi yang sesuai dengan kerugian yang dialami, serta dukungan psikologis dan sosial yang diperlukan agar Nenek Elina dapat kembali menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat. Selain itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang telah menyebabkan terjadinya kasus ini, dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.

Kesimpulannya, kasus pengusiran dan kekerasan terhadap Nenek Elina Widjajanti merupakan peristiwa yang sangat menyakitkan hati dan menunjukkan adanya kegagalan dalam beberapa aspek sistem hukum dan kehidupan bermasyarakat kita. Keterlibatan anggota ormas dalam tindakan tersebut menjadi peringatan bahwa ormas harus selalu berada dalam koridor hukum dan nilai-nilai kemanusiaan yang luhur. Keputusan aparatur penegak hukum untuk menangkap dan menindak tegas pelaku merupakan langkah yang tepat dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak korban. Namun, perjuangan untuk memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang kembali membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh komponen bangsa – mulai dari pemerintah yang harus mengembangkan kebijakan yang lebih baik, masyarakat yang harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya menghormati hak-hak orang lain, hingga aparatur penegak hukum yang harus terus meningkatkan kapasitas dan integritas dalam menjalankan tugasnya. Hanya dengan demikian, kita dapat membangun masyarakat yang lebih adil, damai, dan menghargai martabat kemanusiaan setiap individu.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

TERKAIT PENETAPAN PIDANA KERJA SOSIAL DALAM KUHP BARU (UU NO. 1 TAHUN 2023): SEBUAH ANALISIS KRITIS TERHADAP RELEVANSI NORMATIF, SISTEMATIKA HUKUM, DAN IMPLIKASI PENEGAKAN HUKUM NASIONAL

Sel Des 30 , 2025
OPINI Daeng Supriyanto SH MH CMS.P Dalam ranah filsafat hukum pidana dan konstruksi sistem peradilan pidana Indonesia, pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) yang akan berlaku mulai tanggal 2 Januari 2026 menjadi tonggak penting dalam evolusi kebijakan penegakan hukum nasional. Salah satu inovasi […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI