![]()

OPINI HUKUM
Oleh: Daeng Supriyanto, SH, MH
Advokat dan Praktisi Hukum
Dalam konteks perkembangan sistem peradilan nasional yang semakin mengedepankan prinsip-prinsip hukum negara hukum yang demokratis, keberadaan lembaga peradilan yang memiliki karakteristik khusus seperti Pengadilan Khusus beserta mekanisme pengangkatan Hakim Ad Hoc di bawah naungan Mahkamah Agung telah menjadi objek dari berbagai telaah kritis yang mendalam. Sebagai seorang advokat yang telah berkiprah dalam dunia peradilan selama bertahun-tahun, saya berpendapat bahwa penghapusan kedua institusi tersebut bukan hanya sebuah kebutuhan yang mendesak, melainkan juga sebuah keniscayaan yang harus diwujudkan untuk mewujudkan integritas sistem peradilan yang tidak tergoyahkan oleh berbagai bentuk intervensi maupun praktik yang berpotensi merusak substansi keadilan itu sendiri.
Pertama-tama, kita harus memahami bahwa esensi dari sistem peradilan yang benar adalah terletak pada prinsip ketidakberpihakan, independensi yudikatif, dan kesatuan sistem peradilan yang terstruktur secara hierarkis dengan landasan konstitusional yang kokoh. Pengadilan Khusus, meskipun pada awalnya mungkin dirancang dengan tujuan tertentu untuk menangani kasus-kasus yang dianggap memiliki kompleksitas atau dampak khusus, dalam perkembangannya justru menunjukkan adanya potensi yang sangat besar terhadap terjadinya fragmentasi sistem peradilan. Fenomena ini berakar pada fakta bahwa keberadaan lembaga semacam itu menciptakan sebuah “ruang hukum tersendiri” yang tidak sepenuhnya terintegrasi dengan kerangka peradilan umum yang telah menjadi tulang punggung sistem peradilan negara kita. Konsekuensialnya, hal ini dapat menimbulkan kesenjangan dalam interpretasi dan penerapan hukum, di mana kasus yang sejenis dapat mendapatkan putusan yang berbeda-beda tergantung pada lembaga peradilan yang menangani, sebuah kondisi yang jelas bertentangan dengan prinsip aequitas et iustitia (kesetaraan dan keadilan) yang menjadi dasar dari setiap sistem hukum yang layak disebut sebagai hukum negara.
Selanjutnya, mengenai mekanisme Hakim Ad Hoc, kita tidak dapat mengabaikan berbagai aspek yang menyiratkan potensi pelanggaran terhadap prinsip independensi hakim yang merupakan salah satu pilar utama dalam sistem peradilan yang sah. Secara ontologis, konsep hakim yang diangkat secara ad hoc atau berdasarkan kebutuhan khusus memiliki kecenderungan untuk menghubungkan kedudukan dan wewenangnya dengan kepentingan tertentu yang menjadi dasar pengangkatannya. Meskipun secara normatif terdapat aturan yang mengatur tentang kriteria dan proses pengangkatan, namun dalam realitasnya, mekanisme ini rentan terhadap praktik politikasi dan instrumentalisme yang menjadikan hakim bukan sebagai pelaksana keadilan yang netral, melainkan sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu yang mungkin tidak sepenuhnya selaras dengan kepentingan hukum yang lebih luas. Selain itu, dari segi aspek profesionalisme dan kompetensi, meskipun Hakim Ad Hoc umumnya memiliki latar belakang pendidikan hukum yang memadai, namun mereka tidak melalui proses seleksi dan pembinaan karir yang sistematis seperti hakim tetap, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi kualitas putusan yang dihasilkan serta konsistensi dalam penerapan prinsip-prinsip hukum.
Dari perspektif filosofis hukum, sistem peradilan yang baik adalah sistem yang mampu menciptakan keyakinan publik terhadap keadilan yang akan diberikan. Keberadaan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc cenderung menciptakan persepsi yang tidak menguntungkan di kalangan masyarakat bahwa terdapat perlakuan khusus terhadap kelompok atau kasus tertentu, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan publik terhadap integritas sistem peradilan secara keseluruhan. Dalam konteks yang lebih luas, negara hukum yang sejati tidak mengenal bentuk peradilan yang diskriminatif atau memiliki status khusus, karena setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan diadili oleh lembaga peradilan yang memiliki kedudukan dan wewenang yang jelas serta terjamin independensinya.
Selain itu, dari sisi aspek normatif dan konstitusional, kita perlu melihat bahwa Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi dalam sistem peradilan memiliki peran yang sangat strategis dalam menyatukan pandangan hukum dan memastikan konsistensi dalam penerapan hukum di seluruh wilayah negara. Keberadaan Pengadilan Khusus yang berada di bawah lingkupnya justru dapat menghambat pelaksanaan peran tersebut, karena terdapat potensi terjadinya konflik yurisdiksi serta perbedaan interpretasi hukum yang dapat mempersulit proses penyatuan pandangan hukum yang menjadi kewajiban Mahkamah Agung. Penghapusan kedua institusi tersebut akan memungkinkan Mahkamah Agung untuk lebih fokus dalam menjalankan perannya sebagai pemimpin dan pengarah sistem peradilan nasional, serta memastikan bahwa setiap kasus yang dihadapi oleh sistem peradilan dapat ditangani melalui mekanisme yang terstruktur dan terintegrasi dengan baik.
Tidak dapat dipungkiri bahwa dalam beberapa kasus tertentu, Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc telah memberikan kontribusi dalam menangani kasus-kasus yang dianggap kompleks atau memiliki urgensi khusus. Namun, kontribusi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan keberadaan institusi yang memiliki potensi kerentanan terhadap berbagai masalah yang telah disebutkan sebelumnya. Sebagai gantinya, lebih bijaksana jika kita melakukan reformasi terhadap sistem peradilan umum dengan memperkuat kapasitas dan kemampuan pengadilan-pengadilan yang sudah ada, serta mengembangkan mekanisme khusus dalam bingkai peradilan umum yang tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang tidak dapat dinegosiasikan. Hal ini dapat dilakukan melalui peningkatan kompetensi hakim, peningkatan sarana dan prasarana peradilan, serta penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas yang transparan dan objektif.
Dalam konteks perkembangan hukum yang semakin dinamis dan kompleks, kita membutuhkan sistem peradilan yang fleksibel namun tetap memiliki dasar yang kokoh pada prinsip-prinsip hukum yang luhur. Penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc bukan berarti kita mengabaikan kebutuhan akan penanganan kasus-kasus khusus, melainkan kita berusaha untuk menempatkan penanganan kasus tersebut dalam kerangka sistem peradilan yang lebih kuat dan terpercaya. Dengan demikian, kita dapat membangun sistem peradilan yang tidak hanya mampu memenuhi tuntutan keadilan pada masa kini, namun juga dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman dan menjadi landasan yang kokoh bagi pembangunan negara hukum yang demokratis dan adil.
Sebagai kesimpulan, urgensi penghapusan Pengadilan Khusus dan Hakim Ad Hoc di bawah Mahkamah Agung adalah sebuah kebutuhan yang tidak dapat ditunda lagi untuk menjaga integritas, independensi, dan kredibilitas sistem peradilan nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mewujudkan sistem peradilan yang benar-benar berorientasi pada keadilan, serta mampu menjadi benteng perlindungan bagi setiap warga negara tanpa memandang status, kedudukan, atau kepentingan apapun. Sebagai praktisi hukum, saya menyadari bahwa proses reformasi semacam ini tidak akan mudah dan membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, namun demikian, ini adalah langkah yang mutlak harus ditempuh untuk memastikan bahwa sistem peradilan kita tetap menjadi institusi yang terhormat dan dipercaya oleh seluruh masyarakat.




