Tanggapan terhadap Penyorotan Megawati Soekarnoputri tentang UU yang Berpotensi Jadi Karpet Merah Bagi Deforestasi dan Perampasan Tanah: Refleksi atas Sinergi Antara Kedaulatan Hukum, Keadilan Sosial, dan Keberlanjutan Ekologis”

Loading

f

Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Tata Negara serta Lingkungan Hidup

Palembang, 11 Januari 2026 – Pernyataan yang disampaikan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri terkait beberapa peraturan undang-undang yang dinilai berpotensi memberikan “karpet merah” bagi praktik deforestasi dan perampasan tanah tidak hanya menjadi sorotan publik yang mengena pada inti dinamika kebijakan nasional, melainkan juga sebagai sebuah panggilan mendasar untuk melakukan refleksi mendalam terhadap orientasi dan substansi regulasi yang telah dan akan disusun oleh negara dalam rangka menyelaraskan kepentingan pembangunan ekonomi, perlindungan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat serta rakyat jelata yang selama ini menjadikan hutan dan tanah sebagai sumber kehidupan dan identitas budaya.

Secara epistemologis, kritik yang disampaikan oleh tokoh negara yang pernah menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia ini memiliki dimensi normatif yang sangat mendalam, karena menyentuh pada konsep dasar negara hukum yang berdasarkan pada prinsip keadilan dan kesejahteraan umum sebagaimana amanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Fenomena dimana undang-undang yang seharusnya berperan sebagai instrumen perlindungan justru berpotensi menjadi alat yang memfasilitasi eksploitasi sumber daya alam dan pelanggaran hak atas tanah tidak dapat dipandang sebagai kesalahan teknokratis semata, melainkan sebagai indikasi adanya penyimpangan dalam proses formulasi kebijakan yang tidak lagi mengedepankan nilai-nilai substantif dari konstitusi, melainkan lebih cenderung pada kepentingan sektoral yang bersifat sementara.

Dari perspektif hukum tata negara, setiap undang-undang yang dibuat harus memiliki dasar yang kuat dalam prinsip legalitas yang baik (good governance), yang mencakup aspek transparansi, akuntabilitas, partisipasi publik, dan proporsionalitas. Ketika sebuah undang-undang dirancang dan disahkan tanpa melalui proses konsultasi yang mendalam dengan masyarakat yang akan terdampak secara langsung – khususnya masyarakat adat yang memiliki hubungan sejarah, budaya, dan spiritual yang erat dengan kawasan hutan dan tanah yang menjadi objek regulasi – maka konsekuensinya adalah lahirnya regulasi yang tidak hanya tidak sesuai dengan konteks lokal, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial yang berkepanjangan. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum internasional yang mengakui bahwa masyarakat adat memiliki hak kolektif atas tanah dan sumber daya alam yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Penyorotan terhadap potensi terjadinya deforestasi sebagai dampak dari beberapa UU yang sedang menjadi perbincangan juga membawa kita pada tataran refleksi mengenai paradigma pembangunan yang selama ini dianut oleh bangsa kita. Secara filosofis, konsep pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development) yang telah diakui secara global sebagai kerangka kerja untuk mencapai kesejahteraan manusia tanpa mengorbankan kelangsungan alam semesta, seharusnya menjadi pijakan utama dalam setiap kebijakan pembangunan. Namun, realitas yang terjadi menunjukkan bahwa masih terdapat kesenjangan yang cukup lebar antara paradigma tersebut dengan implementasi kebijakan di lapangan – sebuah kondisi yang menyebabkan terjadinya eksploitasi hutan secara besar-besaran, kerusakan ekosistem, perubahan iklim, serta hilangnya keanekaragaman hayati yang memiliki nilai tak ternilai bagi kelangsungan hidup manusia.

Perihal perampasan tanah yang juga menjadi fokus kritik Ibu Megawati memiliki dimensi hukum dan sosial yang tidak kalah kompleksnya. Secara hukum, hak atas tanah merupakan salah satu hak dasar manusia yang dijamin oleh konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan nasional serta internasional. Ketika sebuah undang-undang memberikan kewenangan yang luas bagi pihak tertentu untuk menguasai tanah yang selama ini ditinggali dan dikelola oleh masyarakat lokal, maka secara tidak langsung telah membuka peluang bagi praktik perampasan tanah yang tidak manusiawi dan tidak adil. Fenomena ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan sosial, tetapi juga berpotensi memicu ketidakstabilan sosial yang dapat menghambat proses pembangunan secara menyeluruh. Sebagai seorang advokat yang telah menangani berbagai kasus terkait konflik tanah dan perlindungan hak masyarakat adat, saya menyaksikan betapa beratnya beban yang harus ditanggung oleh masyarakat yang kehilangan tanah dan sumber daya penghidupan mereka akibat kebijakan yang tidak memperhatikan kepentingan mereka.

Secara normatif, kritik yang disampaikan oleh Ibu Megawati harus menjadi momentum bagi seluruh elemen bangsa – khususnya pemerintah dan parlemen – untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dan akan disahkan. Proses pembuatan undang-undang harus kembali ditempatkan pada posisi yang benar, yaitu sebagai upaya untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, bukan sebagai alat untuk memenuhi kepentingan kelompok tertentu. Hal ini mengharuskan adanya reformasi dalam sistem pembuatan kebijakan yang lebih terbuka, inklusif, dan berbasis pada bukti empiris serta kajian ilmiah yang komprehensif.

Selain itu, perlu adanya pembenahan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang lebih kuat untuk memastikan bahwa setiap undang-undang yang disahkan dapat diimplementasikan dengan benar dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal dari regulasi tersebut. Konsep check and balance yang menjadi salah satu pilar utama negara hukum harus berfungsi dengan optimal, sehingga tidak ada satu pun lembaga negara yang dapat bertindak sewenang-wenang tanpa ada pengawasan dari lembaga lain dan dari masyarakat.

Dari sisi filosofis, kita juga perlu melakukan refleksi mendalam terhadap hubungan antara manusia dan alam yang selama ini mungkin telah terdistorsi oleh pandangan yang melihat alam semata-mata sebagai objek eksploitasi untuk kepentingan ekonomi semata. Konsep harmoni antara manusia dan alam yang menjadi bagian dari budaya dan nilai-nilai luhur bangsa kita harus kembali dihidupkan dan dijadikan dasar dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya alam. Hutan bukan hanya sekadar sumber kayu atau lahan yang dapat dikonversi menjadi perkebunan atau kawasan industri, melainkan sebagai ekosistem yang hidup yang memiliki fungsi ekologis, ekonomi, sosial, dan budaya yang sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya.

Dalam konteks yang lebih luas, pernyataan Ibu Megawati juga menjadi pengingat bahwa kebijakan publik yang baik tidak hanya ditentukan oleh keahlian teknokratis semata, tetapi juga oleh kedalaman pemahaman terhadap nilai-nilai dasar bangsa, kepentingan masyarakat luas, dan tanggung jawab kita terhadap generasi mendatang. Sebagai sebuah bangsa yang besar dan memiliki potensi sumber daya alam yang melimpah, kita memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya dengan bijak dan bertanggung jawab – bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tetapi juga untuk menjamin bahwa generasi mendatang juga dapat menikmati kelimpahan alam dan kehidupan yang layak.

Kita harus menyadari bahwa masalah deforestasi dan perampasan tanah bukanlah masalah yang dapat diselesaikan secara sepihak atau dengan cara yang sederhana. Ini adalah masalah yang multidimensional yang membutuhkan pendekatan yang komprehensif, terpadu, dan partisipatif yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Namun, langkah pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mendengarkan suara-suara yang mengingatkan kita akan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan, antara kepentingan ekonomi dan keadilan sosial, serta antara kebutuhan masa kini dan kelangsungan hidup masa depan.

Pernyataan Ibu Megawati Soekarnoputri seharusnya tidak hanya menjadi bahan perdebatan semata, melainkan sebagai pijakan untuk melakukan perubahan yang mendasar dalam cara kita memandang dan mengelola sumber daya alam serta menyusun kebijakan publik yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan demikianlah kita dapat mewujudkan negara yang adil, makmur, dan berkelanjutan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.

Daeng Supriyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Kasus Tersangka Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas dan Pengungkapan Pertemuan Jokowi-MBS: Dinamika Antara Integritas Institusi, Diplomasi Negara, dan Keadilan yang Tak Pandang Bulu"

Ming Jan 11 , 2026
Oleh Daeng Supriyanto SH MH – Advokat dan Ahli Hukum Pidana serta Hubungan Internasional Palembang, 11 Januari 2026 – Pengumuman oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait manajemen jamaah haji, yang kemudian diikuti dengan pengungkapan terkait pertemuan antara Presiden Joko Widodo […]

Breaking News

Kategori Berita

BOX REDAKSI