![]()

Oleh Daeng Supriyanto SH MH, Advokat dan Pemerhati Geopolitik Nasional
Dalam khazanah diskursus politik nasional yang senantiasa berkembang dan menyajikan lapisan-lapisan kompleksitas yang mendalam, sikap penghormatan yang disampaikan oleh Partai Gerindra terhadap keputusan Partai Demokrat yang kini memilih untuk mendukung wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bukanlah sekadar ekspresi etika politik semata, melainkan sebuah fenomena yang memerlukan analisis mendalam dari berbagai dimensi epistemologis, normatif, dan praktis. Sebagai seorang advokat yang terbiasa mengkaji kaidah hukum dan konstitusi, serta pemerhati geopolitik yang memahami interaksi antara dinamika dalam negeri dengan konteks global, saya melihat bahwa tanggapan dari Gerindra ini membawa implikasi yang luas bagi tatanan demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Secara filosofis, penghormatan yang ditunjukkan Gerindra terhadap keputusan Demokrat mencerminkan kesadaran akan esensi pluralisme yang menjadi pijakan dasar sistem demokrasi kita. Dalam kerangka pemikiran politik kontemporer, partai politik sebagai entitas yang memiliki mandat dari rakyat memiliki wewenang intrinsik untuk melakukan evaluasi periodik terhadap posisi dan strateginya, sesuai dengan perkembangan realitas sosial, ekonomi, dan politik yang terjadi di masyarakat. Hal ini sejalan dengan prinsip yang dikemukakan oleh para pemikir politik kontemporer bahwa dinamika politik yang sehat adalah dinamika yang mengakui keragaman pandangan dan memberikan ruang bagi setiap aktor untuk melakukan koreksi diri tanpa harus dihadapkan pada stigma atau penindasan. Gerindra, dengan sikapnya yang terbuka, telah menunjukkan bahwa dalam demokrasi yang matang, perbedaan pandangan bukanlah sesuatu yang harus diperdebatkan secara fanatik, melainkan sebagai bahan refleksi untuk mencapai pemahaman yang lebih komprehensif terhadap isu-isu yang dihadapi bangsa.
Dari perspektif hukum konstitusional, kita tidak dapat menyangkal bahwa kedua model mekanisme Pilkada—baik yang langsung maupun tidak langsung melalui DPRD—memiliki dasar normatif yang kuat dalam kerangka hukum negara kita. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam pasal-pasal yang mengatur tentang pembentukan daerah otonom secara eksplisit memberikan keleluasaan bagi negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui peraturan perundang-undangan yang sesuai. Hal ini menunjukkan bahwa pilihan mekanisme Pilkada bukanlah sebuah isu yang bersifat dogmatis atau mutlak, melainkan sebuah pilihan yang dapat disesuaikan dengan konteks dan kondisi yang ada pada waktu tertentu. Tanggapan Gerindra yang menghormati keputusan Demokrat justru mempertegas bahwa dalam sistem hukum yang berdasarkan pada supremasi hukum, setiap keputusan yang diambil sesuai dengan prosedur yang sah harus dihormati dan diakui sebagai bagian dari dinamika demokrasi yang berjalan.
Jika kita mengkaji secara historis, perkembangan mekanisme Pilkada di Indonesia telah mengalami perjalanan yang panjang dan penuh dengan dinamika yang mencerminkan perkembangan kesadaran politik bangsa. Pada masa transisi demokrasi tahun 1998 silam, upaya untuk memberlakukan Pilkada langsung merupakan bagian dari gerakan reformasi yang ingin melepaskan diri dari bayangan otoritarianisme dan memberikan ruang partisipasi yang lebih luas bagi rakyat dalam menentukan masa depan daerahnya. Pada masa itu, keputusan untuk menerapkan Pilkada langsung memang menjadi pilihan yang tepat dan sesuai dengan semangat reformasi yang sedang berkobar-kobar. Namun, seiring berjalannya waktu dan berkembangnya dinamika politik, ekonomi, dan sosial masyarakat, muncul berbagai tantangan yang tidak terduga, seperti biaya politik yang semakin membengkak, praktik politik uang yang sulit ditekan, serta munculnya fenomena kepemimpinan daerah yang lebih fokus pada kepentingan politik daripada pada pembangunan daerah. Dalam konteks ini, usulan untuk kembali menggunakan mekanisme Pilkada melalui DPRD tidak dapat dilihat sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi, melainkan sebagai upaya untuk melakukan koreksi terhadap mekanisme yang telah menunjukkan berbagai kelemahan dalam implementasinya.
Sikap penghormatan Gerindra terhadap keputusan Demokrat juga membawa implikasi penting dalam konteks geopolitik nasional. Dalam era globalisasi yang semakin kompleks, stabilitas politik dalam negeri menjadi salah satu faktor kunci yang menentukan daya saing sebuah negara di kancah internasional. Ketidakstabilan politik dalam negeri tidak hanya dapat menghambat proses pembangunan ekonomi dan sosial, tetapi juga dapat menjadi celah yang dimanfaatkan oleh kekuatan luar untuk mengganggu ketertiban dan keutuhan negara. Dengan menunjukkan sikap yang terbuka dan menghormati keputusan partai lain, Gerindra telah memberikan kontribusi positif terhadap terciptanya iklim politik yang kondusif dan kolaboratif, yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap stabilitas nasional dan kemampuan negara kita untuk bersaing di tingkat global. Selain itu, kolaborasi antar partai politik dalam mengatasi masalah nasional juga dapat menjadi contoh bagi negara-negara lain di kawasan yang sedang menghadapi berbagai tantangan dalam mengelola dinamika politik dalam negerinya.
Namun demikian, kita juga tidak dapat mengabaikan berbagai kritik dan kekhawatiran yang muncul dari berbagai kalangan terkait dengan usulan Pilkada melalui DPRD. Hasil survei yang menunjukkan bahwa sebagian besar masyarakat Indonesia menolak usulan ini merupakan sinyal penting yang tidak dapat kita abaikan begitu saja. Sebagai negara yang menganut sistem demokrasi yang berdasarkan pada kedaulatan rakyat, suara rakyat harus selalu menjadi acuan utama dalam setiap keputusan politik yang diambil. Oleh karena itu, meskipun kita menghormati keputusan partai politik untuk mengubah posisinya terkait dengan mekanisme Pilkada, kita juga harus memastikan bahwa keputusan tersebut tidak hanya berdasarkan pada pertimbangan politik semata, melainkan juga dengan memperhatikan aspirasi dan kepentingan rakyat secara luas. Dalam konteks ini, tanggapan Gerindra terhadap keputusan Demokrat seharusnya tidak berhenti pada penghormatan semata, melainkan juga diikuti dengan upaya untuk melakukan dialog yang intensif dengan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan bahwa setiap pilihan yang diambil benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat dan bangsa.
Dari sisi tata kelola pemerintahan daerah, mekanisme Pilkada melalui DPRD memiliki potensi untuk meningkatkan kualitas kepemimpinan daerah, namun juga membawa tantangan tersendiri yang harus diatasi dengan serius. Di satu sisi, DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di daerah diharapkan memiliki kapasitas untuk memilih calon kepala daerah yang memiliki integritas, kompetensi, dan komitmen yang tinggi untuk memajukan daerahnya. Selain itu, mekanisme ini juga diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja sama antara eksekutif dan legislatif di daerah, yang pada akhirnya akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah. Namun, di sisi lain, kita juga harus menyadari bahwa kualitas DPRD di berbagai daerah di Indonesia masih sangat bervariasi, dan terdapat berbagai kasus penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi yang melibatkan anggota DPRD. Oleh karena itu, sebelum kita dapat benar-benar mengoptimalkan potensi positif dari mekanisme Pilkada melalui DPRD, diperlukan upaya yang serius untuk melakukan reformasi terhadap sistem politik dan tata kelola negara, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lembaga legislatif, penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan kekuasaan.
Sebagai seorang advokat yang telah berkecimpung dalam dunia hukum dan politik selama bertahun-tahun, serta sebagai pemerhati geopolitik yang selalu memperhatikan perkembangan dinamika politik dalam dan luar negeri, saya melihat bahwa tanggapan Gerindra terhadap keputusan Demokrat merupakan sebuah langkah yang positif dan konstruktif dalam dinamika politik nasional kita. Namun, kita juga harus menyadari bahwa ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan hanya awal dari sebuah proses yang panjang dan kompleks untuk menemukan model Pilkada yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan bangsa kita. Dalam menghadapi tantangan ini, kita perlu memiliki sikap yang fleksibel namun tetap berpegang pada prinsip-prinsip dasar demokrasi dan hukum, serta selalu mengutamakan kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa di atas kepentingan kelompok atau individu.
Kita juga harus menyadari bahwa dalam dunia politik yang selalu berubah dan penuh dengan ketidakpastian, kemampuan untuk beradaptasi dan melakukan koreksi diri menjadi faktor kunci yang menentukan keberhasilan sebuah partai politik maupun sebuah negara dalam menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Sikap penghormatan yang ditunjukkan oleh Gerindra terhadap keputusan Demokrat adalah sebuah contoh yang baik tentang bagaimana partai politik dapat bersikap dewasa dan konstruktif dalam menghadapi perbedaan pandangan. Namun, kita juga harus memastikan bahwa sikap ini tidak hanya sebatas retorika semata, melainkan juga diwujudkan dalam tindakan nyata yang menunjukkan komitmen untuk bekerja sama dalam membangun negara yang lebih baik.




