![]()

OPINI HUKUM:
Oleh Daeng Supriyanto, SH., MH
Advokat dan Konsultan Hukum Tata Negara serta Hukum Pemerintahan Daerah
Pada tanggal 4 Januari 2026, ketika kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng terhadap Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kabid BKPSDM) Kabupaten Soppeng telah menjadi sorotan publik nasional – dengan kronologi peristiwa yang dimulai dari perbedaan pandangan terkait penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai sopir dan ajudannya – kita sebagai elemen masyarakat yang peduli terhadap integritas lembaga negara, hak-hak aparatur sipil negara, serta ketertiban hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, dihadapkan pada realitas yang tidak hanya menyentuh aspek teknis pengelolaan aparatur negara, melainkan juga mengangkat pertanyaan mendasar tentang substansi hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah, kedudukan hukum terhadap pegawai negeri dalam konteks penempatan jabatan, serta tanggung jawab negara terhadap perlindungan hak-hak aparatur yang menjalankan tugasnya dengan penuh integritas.
Secara epistemologis, kasus ini tidaklah muncul dalam konteks yang terisolasi, melainkan merupakan manifestasi dari dinamika kompleks antara wewenang lembaga negara, kebijakan pengelolaan aparatur sipil negara yang terus berkembang, serta kultur kerja dalam birokrasi pemerintahan daerah yang masih seringkali terpengaruh oleh praktik-praktik yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan tata negara. Dalam pemikiran filsuf hukum seperti Hans Kelsen dalam teorinya tentang Reine Rechtslehre (Teori Hukum Murni), setiap tindakan dalam lingkungan pemerintahan harus berdasarkan pada dasar hukum yang sah dan sesuai dengan hierarki normatif yang telah ditetapkan, sehingga menjamin bahwa kekuasaan negara tidak digunakan secara sewenang-wenang atau untuk kepentingan pribadi. Konsep ini kemudian dijabarkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hubungan antara lembaga negara, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang secara tegas menetapkan bahwa setiap lembaga negara di tingkat daerah harus menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip-prinsip negara hukum yang berlaku.
Dari sisi hierarki normatif, penempatan pegawai negeri – termasuk PPPK – di lingkungan pemerintah daerah diatur secara komprehensif dalam rangkaian peraturan perundang-undangan yang mulai dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Pengaturan Jabatan, Mutasi, Promosi, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Pasal 16 ayat (1) Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2022 secara tegas menyatakan bahwa “penempatan PPPK dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi, kompetensi PPPK, serta dengan memperhatikan prinsip keselarasan, kesesuaian, dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa proses penempatan pegawai negeri – baik PNS maupun PPPK – harus didasarkan pada pertimbangan objektif yang sesuai dengan kebutuhan institusi dan kompetensi individu, bukan pada keinginan pribadi atau kepentingan tertentu dari pejabat yang menjabat.
Dalam konteks kasus yang terjadi di Kabupaten Soppeng, di mana perbedaan pandangan dimulai ketika Ketua DPRD menginginkan penempatan PPPK sebagai sopir dan ajudannya, sedangkan Kabid BKPSDM mengemukakan bahwa penempatan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh PPPK serta prinsip-prinsip pengelolaan aparatur negara yang berbasis pada keahlian dan profesionalisme, kita perlu memahami bahwa perbedaan pandangan ini pada hakikatnya merupakan perbedaan antara interpretasi yang bersifat subjektif dan kepentingan pribadi dengan ketentuan hukum yang bersifat objektif dan mengikat. Pasal 7 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan bahwa “pengelolaan ASN dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme, kesetaraan, kompetensi, akuntabilitas, transparansi, serta penghormatan terhadap hak dan martabat ASN”. Prinsip ini harus menjadi landasan dalam setiap keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan aparatur negara, termasuk dalam hal penempatan jabatan dan pengadaan pegawai baru.
Secara dogmatis hukum, upaya Ketua DPRD untuk menuntut penempatan PPPK sesuai dengan keinginannya tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip legalitas yang menjadi dasar dari sistem hukum negara kita. Lebih jauh lagi, jika dugaan kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan terhadap Kabid BKPSDM terbukti benar, maka tindakan tersebut bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hukum pidana yang mengatur tentang kekerasan dan penghinaan, tetapi juga merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia aparatur negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak hidup dan memiliki hak untuk memelihara kehidupannya, hak untuk tidak ditindas, dan hak untuk tidak diperlakukan dengan tidak manusiawi”. Tindakan kekerasan terhadap seseorang yang hanya menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai dengan hukum merupakan pelanggaran yang sangat serius terhadap prinsip-prinsip hukum dan nilai-nilai kebangsaan yang kita junjung tinggi.
Dari sisi institusional, kasus ini juga menimbulkan pertanyaan tentang hubungan antara lembaga legislatif dan eksekutif di tingkat daerah yang seharusnya berdasarkan pada prinsip check and balance serta kerja sama yang konstruktif untuk mencapai tujuan pembangunan daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas menetapkan bahwa DPRD memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sedangkan Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki wewenang untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan bersama. Namun, wewenang pengawasan yang dimiliki oleh DPRD tidak boleh diartikan sebagai wewenang untuk mengganggu atau menuntut agar penyelenggaraan pemerintahan dilakukan sesuai dengan keinginan individu atau kelompok tertentu dalam DPRD. Prinsip separation of powers yang menjadi dasar dari sistem pemerintahan kita mengharuskan setiap lembaga negara menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan kewenangan yang telah diberikan oleh hukum, tanpa mencampuri urusan yang menjadi kewenangan lembaga lain.
Lebih jauh lagi, kasus ini juga menunjukkan adanya kesenjangan antara kebijakan nasional tentang pengelolaan aparatur negara yang semakin profesional dan praktik yang terjadi di tingkat daerah yang masih seringkali terpengaruh oleh kultur birokrasi yang tidak sehat, seperti praktik patronase, nepotisme, dan penggunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi. Seperti yang telah dikemukakan oleh ahli tata negara dari Universitas Hasanuddin, Profesor Dr. Andi Muhammad Soleh, dalam makalahnya yang disampaikan pada Seminar Nasional Pemerintahan Daerah tahun 2025, “banyak kasus konflik antara lembaga negara di tingkat daerah yang berakar pada kurangnya pemahaman tentang batasan wewenang dan prinsip-prinsip hukum yang harus menjadi dasar dari setiap tindakan pemerintahan”. Hal ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan upaya yang lebih serius dalam hal pendidikan dan pelatihan bagi pejabat negara di tingkat daerah tentang hukum tata negara, etika pemerintahan, serta prinsip-prinsip pengelolaan aparatur negara yang profesional.
Dari sisi perlindungan hukum bagi aparatur negara yang menjadi korban tindakan kekerasan atau tekanan dalam menjalankan tugasnya, terdapat sejumlah mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pertama, dari sisi pidana, korban dapat melaporkan kasus tersebut ke kepolisian untuk dilakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap pelaku jika terdapat indikasi pelanggaran hukum pidana, seperti pasal tentang kekerasan atau penghinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kedua, dari sisi administrasi negara, korban dapat mengajukan pengaduan ke lembaga yang berwenang, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika terdapat indikasi penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, atau ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika terdapat pelanggaran terhadap peraturan tentang pengelolaan aparatur negara. Ketiga, dari sisi peradilan, korban memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti rugi atas kerusakan yang dialami akibat tindakan pelaku, baik kerusakan materiil maupun immaterial.
Selain itu, perlu juga dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan aparatur negara di tingkat daerah untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kasus seperti ini dan mengambil langkah-langkah korektif yang diperlukan. Evaluasi ini harus mencakup beberapa aspek penting, antara lain: (1) penyempurnaan peraturan perundang-undangan tentang hubungan antara lembaga negara di tingkat daerah untuk menjelaskan dengan lebih jelas batasan wewenang masing-masing lembaga dan mekanisme penyelesaian konflik yang mungkin terjadi; (2) penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas terhadap pejabat negara di tingkat daerah untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan; (3) peningkatan kapasitas aparatur negara di tingkat daerah melalui pendidikan dan pelatihan tentang hukum tata negara, etika pemerintahan, serta prinsip-prinsip pengelolaan aparatur negara yang profesional; (4) peningkatan transparansi dalam proses pengadaan dan penempatan pegawai negeri untuk mencegah terjadinya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum; serta (5) pembentukan mekanisme perlindungan yang efektif bagi aparatur negara yang menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjadi korban tekanan atau kekerasan dari pihak manapun.
Dari perspektif kebijakan publik dan pembangunan daerah, kasus ini juga memiliki implikasi yang sangat signifikan terhadap citra pemerintah daerah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara. Ketika kasus seperti ini terjadi, tidak hanya merusak citra individu yang terlibat, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap seluruh sistem pemerintahan daerah dan berdampak negatif terhadap proses pembangunan daerah. Seperti yang telah diingatkan oleh Menteri Dalam Negeri dalam rapat koordinasi dengan pemerintah daerah se-Indonesia pada bulan Desember 2025 lalu, “integritas lembaga negara dan profesionalisme aparatur negara merupakan modal utama dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat”. Oleh karena itu, sangat penting bagi pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas dan konsekuen dalam menangani kasus ini serta melakukan langkah-langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan.
Sebagai kesimpulan yang bersifat normatif dan konstruktif, kasus tanggapan Ketua DPRD Soppeng yang diduga aniaya Kabid BKPSDM terkait penempatan PPPK sopir-ajudan merupakan peristiwa yang sangat meresahkan yang membutuhkan tanggapan yang cepat, tegas, dan komprehensif dari semua pihak yang terkait. Tindakan yang dilakukan tidak hanya melanggar prinsip-prinsip hukum dan tata negara yang berlaku, tetapi juga merusak integritas lembaga negara dan melanggar hak asasi manusia aparatur negara yang menjalankan tugasnya dengan penuh integritas. Untuk mengatasi permasalahan ini dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan, diperlukan adanya komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk menjunjung tinggi hukum, memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas, meningkatkan kapasitas aparatur negara, serta membangun kultur kerja dalam birokrasi pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip-prinsip profesionalisme, integritas, dan penghormatan terhadap hak dan martabat setiap individu. Hanya dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan hukum dan mampu memberikan manfaat yang optimal bagi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan negara yang lebih baik.




