Palembang,detiknewstv.com -Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru telah meneken peraturan terkait kebijakan wajib memakai masker bagi siapa pun saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat yang tak memakai masker dapat didenda Rp 100-500 ribu.
“Saya sudah teken pergubnya. Tetapi kita perlu nomor. Jadi tinggal nomornya saja,” ucap Herman Deru saat ditemui di kantor Gubernur, Palembang, Jumat (7/8/2020).
Menurutnya, pergub itu diberlakukan mulai pekan depan. Dalam pergub itu, katanya, diatur soal kewajiban pemakaian masker, penerapan protokol kesehatan, hingga jaga jarak.
“Minggu depan langsung diberlakukan dan terapkan wajib jalankan protokol kesehatan, seperti atur jarak dan masker. Tapi sanksi kita beri waktu sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.
Pergub itu juga mengatur sanksi-sanksi tempat usaha. Hotel, restoran, dan tempat umum lain yang tak menerapkan protokol kesehatan juga bakal dikenai sanksi.
“Nanti jika pergubnya diberlakukan, segera diberitahukan rincian sanksinya. Tapi yang paling berat adalah penutupan tempat izin usaha bagi yang melanggar pergub,”ujarnya.
Penerapan sanksi, katanya, dibuat sebagai bentuk tindakan tegas bagi masyarakat. Dia berharap warga yang disiplin menggunakan masker dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Untuk sanksi denda sebelumnya sempat diutarakan Herman Deru menjelang Idul Adha. Sanksi denda sebesar Rp 100-500 ribu.
Hingga hari ini, positif COVID-19 di Sumatera Selatan tercatat berjumlah 3.623 kasus. Dari jumlah itu ada 183 orang meninggal dunia dan sembuh 2.099 orang.(priska)