![]()

Detiknews.tv – Palembang | Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring (PPPJKB) Palembang menolak rencana PT Swarnadwipa Selaras Adiguna (SSA) yang akan menaikkan fee timbangan dari Rp120/kg menjadi Rp160/kg mulai 1 Januari 2026.
Sekretaris PPPJKB, Yanti Agustina, S.Pd., menyatakan bahwa kenaikan biaya tersebut dinilai belum layak diberlakukan karena pelayanan yang diberikan oleh manajemen perusahaan belum maksimal.
“Kenaikan biaya ini belum pantas diterapkan karena pelayanan dari pihak perusahaan masih jauh dari harapan,” ujar Yanti saat jumpa pers di Rimboen Coffee, Sabtu (27/12/2025).Menurutnya, pelayanan bongkar barang yang seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan justru harus dilakukan sendiri oleh para pedagang. Hal ini terpaksa dilakukan agar barang dagangan tidak terlambat sampai ke lapak.
“Jika terlambat, pembeli sudah pergi dan pedagang akan mengalami kerugian. Dengan membongkar sendiri, pedagang harus mengeluarkan biaya tambahan, padahal selama ini sudah membayar fee timbangan sebesar Rp120 per kilogram,” ujarnya
Terkait rencana kenaikan fee timbangan tersebut, PPPJKB telah melaksanakan polling atau survei pernyataan sikap secara faktual di lapangan dan tertulis. Hasilnya, mayoritas pedagang menolak kenaikan fee timbangan yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026. Hasil polling tersebut akan segera disampaikan kepada pihak-pihak terkait.Selain itu, pada 23 Desember 2025, PPPJKB juga telah mengirimkan surat resmi kepada manajemen PT Swarnadwipa Selaras Adiguna, dengan tembusan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
“Pada intinya, kami menolak kenaikan fee timbangan yang diputuskan secara sepihak oleh manajemen tanpa adanya kesepakatan terlebih dahulu dengan para pedagang,” tegas Yanti.
Ia menambahkan, jika kenaikan fee timbangan tetap diberlakukan, maka pengeluaran pedagang akan meningkat dan berdampak langsung pada kenaikan harga jual di Pasar Induk Jakabaring. Oleh karena itu, pihaknya meminta PT SSA membuka ruang dialog dengan para pedagang sebelum kebijakan tersebut diterapkan.“Jika ada negosiasi tentu sangat baik, namun selama ini belum pernah ada pertemuan antara pedagang dengan pihak PT SSA,” ungkapnya.
Sementara itu, Dedi Ariansyah selaku kuasa hukum PPPJKB menilai kebijakan PT SSA belum pantas dan layak diterapkan karena tidak diiringi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
“Harus ada negosiasi antara pedagang dan PT SSA agar keputusan yang diambil nantinya tidak merugikan pedagang,” katanya.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Utama PT Swarnadwipa Selaras Adiguna belum memberikan tanggapan. Media ini telah mencoba menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon, namun belum mendapat respons.DN



